Showing posts sorted by relevance for query 10-tanya-jawab-sim-pkb-guru-pembelajar. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query 10-tanya-jawab-sim-pkb-guru-pembelajar. Sort by date Show all posts

Nih Tanya Jawab Sim Pkb Guru Pembelajar Tahun 2017 Dari Buku Saku Pkb

gambar TANYA JAWAB SIM PKB GURU PEMBELAJAR TAHUN  Nih TANYA JAWAB SIM PKB GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 Dari BUKU SAKU PKB

sahabat guru pembelajar. Dibawah ada 10 PERTANYAAN dan balasan wacana PKB - GURU PEMBELAJAR yang sanggup bapak ibu baca sebagai pedoman untuk mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang kami kutip pribadi dari BUKU SAKU GURU (PKB)

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 1. Apa yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
2. Siapa yang sanggup mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
3. Apa itu SIM PKB?
4. Apa alamat Website SIM PKB?
5. Apa yang harus guru lakukan untuk memperoleh akun SIM PKB?

a. Guru yang sudah melaksanakan UKG tahun 2015
b. Guru yang BELUM melaksanakan UKG

6. Apa yang harus guru lakukan jikalau lupa password akun SIM PKB?
7. Mengapa Guru harus melaksanakan verifikasi dan validasi Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
8. Bagaimana cara melaksanakan pemutakhiran/Perubahan data Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
a. Pemutakhiran Profil Satminkal Guru
b. Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru
9. Siapa yang wajib melaksanakan tes awal?
10. Bagaimana jikalau pengajuan perubahan data yang dilakukan tidak disetujui oleh dinas pendidikan? BUKU SAKU GURU

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Nah berikut ini JAWABAN PKB -GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 menurut 10 pertanyaan diatas

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yakni aktivitas yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk membuatkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.

2. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?

Guru yang sanggup mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yakni guru yang:

1. Profil hasil UKG-nya memperlihatkan terdapat 3 (tiga) sampai 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melaksanakan UKG atau telah melaksanakan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melaksanakan tes awal dengan memakai sistem UKG.

2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk penerima yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).

4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan janji yang tinggi. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan penerima untuk menuntaskan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun aktivitas berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.

3. APA ITU SIM PKB?

SIM PKB yakni Sistem Informasi Manajemen yang dipakai pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil gosip untuk mengelola data dan sebagai sentra pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

4. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB?

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Website: sim.gurupembelajar.id

5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?

A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015 Penerbitan akun guru yang sudah melaksanakan UKG tahun 2015 sanggup dilakukan dengan melaksanakan Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut.

  1. Pilih sajian Registrasi Akun
  2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
  3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
  4. Klik Register
B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG Penerbitan akun guru yang belum melaksanakan UKG sanggup dilakukan dengan melaksanakan langkah-langkah berikut.
  1. Pilih sajian Registrasi Akun
  2. Pilih sajian Cari No. UKG
  3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
  4. Klik Cari GTK
  5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
  6. Lakukan Registrasi Akun ibarat langkah-langkah pada poin 1 bab A.
6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB?

Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda sanggup menghubungi pihak berikut untuk dilakukan RESET PASSWORD.

  1. Ketua Komunitas
  2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
  3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)
7. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?

Semua guru diwajibkan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada dikala melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Berikut yakni langkah-langkah dalam melaksanakan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB:

  • Guru login ke SIM PKB
  • Pada dikala login, Anda akan pribadi diminta untuk melaksanakan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
  • Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda sanggup pribadi meng-klik SIMPAN.
  • Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda sanggup melaksanakan pemutakhiran data ibarat langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.
8. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?

Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai dengan bidang asuh yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda sanggup melaksanakan pemutakhiran data di SIM PKB dengan melaksanakan langkah-langkah berikut:

A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU

Prosedur untuk melaksanakan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru sanggup dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
  • Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di sajian pencarian.
  • Klik SIMPAN.
B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU

Prosedur untuk melaksanakan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru sanggup dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
  • Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang asuh sekarang.
  • Klik Pilih
  • Klik SIMPAN.

Jika Anda melaksanakan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik SIMPAN akan muncul kotak gosip ibarat berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.

Jika Anda melaksanakan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:

1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIM PKB.

2. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jikalau Dinas Pendidikan telah menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memperlihatkan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.

Hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal atau Mapel:

1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.

2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta guru tersebut untuk melaksanakan pemutakhiran Mapel.

9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?

Tes Awal yakni ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru.

Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang : 1. Belum mengikuti UKG 2015
2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel

Catatan:

Jika seorang guru yang sudah mempunyai status Mentor/IN di SIM PKB melaksanakan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.

10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?

Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka Saudara diminta untuk melaksanakan penghapusan proposal dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada box yang muncul di halaman beranda berikut.

SUMBER : BUKU SAKU GURU (PKB)- (DOWNLOAD DISINI)