Sahabat guru-id maupun masyarakat Indonesia yang sedang membaca goresan pena ini. Kali ini admin ingin meneruskan info resmi dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2016/2017. Bagi sekolah khususnya kepala sekolah supaya secepatnya mendata peserta didik pemilik KIP alasannya batas simpulan pengiriman data KIP melalui dapodik ialah tanggal 31 Agustus 2016. Jika rekan-rekan operator dapodik bertanya mana yang dimasukan ke dapodik nomor KP atau KPS apabila siswa mempunyai keduanya, maka balasan dari admin sentra Bapak Yusuf Rokhmat yang dientrikan ialah nomor KIP. Sedangkan untuk isian yang benar pada dapodik nomor KPS dihapus dan dibanti dengan KIP. jadi kini sudah paham kan, nah tunggu apalagi input peserta KIP kemudian kirimkan data dapodik sekolah anda. Berikutnya untuk lebih jelasnya, kami tampilkan Penampakkan perihal klarifikasi cara memasukkan atau mengisi Nomor KIP yang benar di aplikasi dapodik 2016/2017.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Untuk lebih jelasnya Baca Cara Mengisi Nomor KIP pada Dapodik 2016
Selanjutnya silahkan baca 6 Tahapan Aktivasi Atau Penggunaan KIP Agar Dapat Memperoleh Manfaat Dari PIP melalui goresan pena dibawah
Satu: peserta KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan nonformal menyerupai Paket A/B/C, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), di mana peserta KIP sudah terdaftar atau akan mendaftar.
Dua; satuan pendidikan atau forum pendidikan mencatat informasi anak ke dalam dapodik sebagai calon peserta manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemendikbud.
Tiga: Kemendikbud akan melaksanakan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan daftar peserta tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
Empat: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar peserta manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan.
Lima: sekolah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada peserta didik atau orang renta mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana tunjangan menurut info dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau bank penyalur.
Enam; anak peserta KIP atau orang tuanya sanggup mengambil dana tunjangan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan dari sekolah atau daftar peserta manfaat PIP.
Berapa besar dana tunjangan dari pemerintah kepada Pemegang KIP?
Menurut mendikbud, Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.
Demikian info terbaru perihal Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2016. berikutnya silahkan download permendikbud nomor 19 tahun 2016