Plt. Ketua Umum PGRI, Unifah Rasyidi meminta supaya pencairan TPG tidak berbelit dan berubah-ubah pada setiap masa pencairan derma profesi dan juga dalam penyelenggaraan sertifikasi guru," Contohnya untuk guru bahasa asing, tiba-tiba dalam peraturan gres dikategorikan ke dalam muatan lokal. Akibatnya TPG tidak sanggup dibayarkan, alasannya yaitu dalam hukum hanya sanggup dicairkan kalau linear saja. Menurut dia, seharusnya pemerintah berhenti menciptakan hukum yang merepotkan para guru. "Saat ini terlalu banyak hukum teknis yang menjerat guru," katanya.
Dia menambahkan tidak mungkin pemerintah sanggup menuntaskan permasalahan itu sendiri. Karena itu, PGRI hadir sebagai kawan strategis pemerintah yang akan terus mengawal mutu pendidikan, mutu guru, dan mutu penerima didik.
Itulah informasi perihal Pencairan derma profesi guru yang sanggup kami sampaikan melalui blog . Nah artikel ini kami kutip dari website : http://www.republika.co.id. Untuk lebih jelasnya anda sanggup membacanya informasi lengkapnya disini