POS UAS/UN Sekolah Menengah Pertama 2016 -Sahabat guru akan kami bagikan Prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian sekolah tahun pelajaran 2015/2016 khusus untuk jenjang SD dan SMP. Karena sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0034/P/BSNP/ XII/2015 perlu memutuskan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan Ujian Praktik Tahun Pelajaran 2015/2016
Dengan Ujian Nasional dan Sekolah Tahun Pelajaran 2016 POS UAS ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (Uas) Dan Ujian Praktik di >..... Tahun Pelajaran 2015/2016. Dalam Prosedur Operasi Standar ini yang dimaksud dengan Ujian Sekolah selanjutnya disebut UAS yaitu acara pengukuran dan penilaian kompetensi penerima didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Sekolah.
PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN PRAKTIK A. Penyelenggara Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Penyelenggara Ujian Sekolah Dan Ujian Praktik .... sebagai Penyelenggara Ujian Sekolah Dan Ujian Praktik bertugas:
1. menelaah dan memutuskan kisi-kisi UAS dan Praktik
2. menyusun dan memutuskan POS UAS dan Praktik;
3. memutuskan naskah soal UAS dan Praktik;
4. memperlihatkan rekomendasi kepada Ketua Sub-rayon VI;
5. melaksanakan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UAS dan Praktik secara bersama; dan
6. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UAS dan Praktik kepada Ketua Sub-rayon.
B. Panitia Ujian Akhir Sekolah Dan Ujian Praktik 1. Panitia UAS dan Praktik ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah.
2. Panitia UAS dan Praktik terdiri atas kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan SMP/SD/SMA/SMK.
3. Panitia UAS dan Praktik mempunyai kiprah dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. merencanakan pelaksanaan UAS dan Praktik di sekolah;
b melaksanakan sosialisasi Permendikbud perihal Kriteria Kelulusan dan POS UAS dan Praktik kepada pendidik, penerima ujian, dan orang bau tanah peserta;
b melaksanakan UAS dan Praktik dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UAS dan Praktik dengan UAS/Praktik dan POS UN;
c mencatat dan melaporkan tragedi yang tidak sesuai dengan POS UAS dan Praktik;
d menandatangani amplop LJ UAS dan Praktik yang sudah dilem;
e mengesahkan gosip program pelaksanaan UAS dan Praktik;
f mengembalikan LJ UAS dan Praktik ke Panitia UAS dan Praktik Sub-rayon.
g mengirimkan data calon penerima UAS dan Praktik ke Panitia UAS dan Praktik Tingkat Kabupaten;
h mengirimkan nilai rapor (NR) per semester dan nilai ujian (NS) untuk UAS dan Praktik Tingkat Kabupaten;
i mengusut dan memastikan amplop naskah soal UAS dan Praktik dalam keadaan tertutup dan tersegel;
j menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UAS dan Praktik;
k menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UAS dan Praktik;
l menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJ UAS dan Praktik kepada pengawas ruang;
m mengumpulkan LJ UAS dan Praktik serta mengirimkannya kepada Panitia Sub-rayon VI;
n memberikan laporan pelaksanaan UAS dan Praktik kepada Panitia UAS dan Praktik Tingkat Kabupaten
o menyimpan naskah soal UAS dan Praktik yang sudah diujikan dalam jangka waktu satu bulan sesudah pengumuman dan sesudah itu soal UAS dan Praktik dimusnahkan disertai dengan gosip program pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UAS dan Praktik Tingkat Kabupaten.
Password: