Showing posts sorted by relevance for query 3-program-mendikbud-yang-baru-bapak. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query 3-program-mendikbud-yang-baru-bapak. Sort by date Show all posts

Nih 3 Jadwal Mendikbud Yang Gres Bapak Muhadjir Effendy

Apa Program Mendikbud Yang Baru Bapak Muhadjir Effendy untuk memajukan pendidikan di Indonesia? sobat guru-id, berdasarkan info dari media, kabarnya dalam sambutan perdana usai serah terima jabatan, mendikbud yang gres Muhadjir Effendy yang ditunjuk menggantikan Anies Baswedan memberikan akan melanjutkan program-program terdahulu. Muhadjir menyampaikan program-program Mendikbud sebelumnya telah mempunyai dasar kuat, sehingga pihaknya tinggal melanjutkan.

Dia juga mengatakan, tidak ada perubahan struktur dalam Kemdikbud. Menurut dia, melanjutkan agenda dari Mendikbud sebelumnya ialah prioritas utama.

"Tidak ada perubahan struktur. Saya belum lihat perlu atau tidaknya dibenahi. Kalau memang tidak perlu, tapi malah dibenahi ya jadi perkara. Saya fokus melanjutkan agenda saja apa yang sudah dirintis sebelumnya oleh Pak Anies," ujar Ketua PP Muhammadiyah Bidang Pendidikan Kebudayaan dan Litbang itu.

Dia juga menuturkan belum merencanakan program-program baru. Ia mengaku, langkah awal ialah berkonsultasi dengan Anies Baswedan terkait program-program yang selama ini telah dilakukan. "Karena tidak bisa kita ahistoris, atau tiba-tiba melaksanakan sesuatu serba baru. Program tidak bisa dipenggal-penggal. Ganti menteri bukan berarti ganti program," tuturnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan menyampaikan, jikalau ada beberapa komponen utama yang perlu ditindaklanjuti. Mulai dari akses, agenda Indonesia Pintar (PIP) dan sekolah garis depan, alasannya ialah pemerintah mempunyai Nawacita untuk hadir di tempat pinggiran sebagai sekolah garis depan (SGD) dan guru garis depan (GGD).

Pada kesempatan sama, Mas Menteri, sapaan bersahabat Anies juga memberi jawaban wacana reshuffle. "Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Presiden telah memperlihatkan kehormatan bagi saya untuk ikut mengabdi di Kemendikbud. Dan dedikasi ini kami jalankan dengan sebaik2nya. Kami sampaikan semua agenda utama sudah berjalan dan melaporkan progresnya," ujar dia.

Dia juga mengatakan, kiprah mengabdi bisa dilakukan di mana seja. "Dulu saya bekerja untuk pendidikan di luar pemerintah, kemudian di dalam pemerintah kemudian saya akan kembali jadi Anies Baswedan," ujar dia. "Beliau banyak bekerja di bidang pendidikan, sehingga bukan orang gres di dunia pendidikan," paparnya. Anies juga berharap Muhadjir sanggup melaksanakan banyak terobosan.

referensi verita

Apa Program Mendikbud Yang Baru Bapak Muhadjir Effendy untuk memajukan pendidikan di Indon Nih 3 Program Mendikbud Yang Baru Bapak Muhadjir Effendy

Ini Program Mendikbud Yang Baru Bapak Muhadjir Effendy

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan dirinya akan membangun pendidikan di Indonesia baik dari segi sarana dan prasarana maupun sumber daya insan pendidiknya yang menyesuaikan dengan kebutuhan di Indonesia.

"Kita lihat mana yang paling urgent. Tidak bisa dibilang seimbang, mana yang harus diprioritaskan alasannya ialah kita punya anggaran yang terbatas," kata Muhadjir ditemui usai peresmian sejumlah menteri gres Kabinet Kerja di Istana Negara, Jakarta pada Rabu. Mendikbud menyampaikan hambatan dalam pembangunan sarana dan prasarana pendidikan serta pengembangan SDM pendidik telah menjadi persoalan klasik.

Dia menilai untuk meningkatkan kapabilitas SDM di bidang pendidikan, kementerian akan meningkatkan fungsi-fungsi di agenda yang sebelumnya telah dijalankan oleh kementerian. "Ada agenda tunjangan insentif untuk guru-guru, ada program-program bagaimana semoga bisa meningkatkan kemampuan profesionalisme dan itu nanti terus," terang Muhadjir.

Selain itu, terkait SDM pendidikan, Menteri akan mempelajari lebih lanjut mengenai perekrutan tenaga pengajar kontrak maupun honorer. "Tentu saja itu tidak akan betul-betul akibat 100%, alasannya ialah namanya tenaga didik itu di mana pun selalu mengalir," kata Mendikbud yang menggantikan posisi Anies Baswedan tersebut.

Muhadjir juga menilai sistem kurikulum pendidikan di Indonesia yang kerap berganti mempunyai sifat yang berkesinambungan. Dia menyampaikan setiap semester dan per tahunnya ada penilaian yang dilakukan oleh kementerian terkait implementasi kurikulum tersebut. "Sebenarnya itu kontinuum, sehingga nanti saat akan berubah dari kurikulum sebelumnya ke kurikulum berikutnya ada namanya krisis, ada namanya masalah-masalah yang harus disesuaikan. Itu wajar," terang Muhadjir.

sumber

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Demikian share Program Mendikbud Yang Baru Bapak Muhadjir Effendy. Semoga bukan PHP.

Mekanisme Penerbitan Sktp 2018 Pada Dapodik 2019

Pada tahun 2018/2019 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun 2018 dari dirjen gtk. Hal tersebut tentu saja berkaitan dengan aplikasi dapodik 2019. Oleh alasannya yakni itu beberapa peraturan mendikbud terbaru harus dipahami oleh satuan pendidikan khususnya oleh guru yang sudah sertifikasi.

beberapa peraturan gres tersebut akan kami bagikan disini supaya sanggup dibaca dan dipahami. berikut yakni link download nya

Download - 1. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Download - 2. Permendikbud No. 10 Tahun 2018 wacana juknis penyaluran dukungan profesi, dukungan khusus dan tamsi PNSD

Download - 3. prosedur penerbitan sktp 2018 - SIMPAN FILE

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

UPDATE INFO VALIDASI DAPODIK UNTUK PROSES TUNJANGAN GURU TAHUN 2017 - DOWNLOAD DISINI PDF FILE

Sahabat guru Indonesia. sebagaimana kita ketahui bersama validnya Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 akan sangat mendukung kelancaran Proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru Semester 1 Tahun Pelajaran Tahun 2017/2018. Oleh alasannya yakni itu melalui postingan ini akan kami bagikan petunjuk lengkap dalam dokumen PDF yakni rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh operator dapodik Dalam pengisian data dapodik khususnya data guru.

Dalam membantu pengisian data pada aplikasi dapodik guna memenuhi syarat-syarat pancairan dukungan profesi guru supaya SKTP diterbitkan. Maka Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud telah memperlihatkan panduan lengkap yang harus diperhatikan dalam entri data guru di dapodik.

Adapun panduan validasi pengisian data Guru pad aplikasi dapodik ini berlaku untuk SD, SMP, SMA, Sekolah Menengan Atas dan SMK. untuk lebih jelasnya mengenai Validasi pengisian dapodik versi 2018 baik itu sekolah pelaksana Kurikulum 2013 maupun KTSP, berikut kami tuliskan secara lengkap.

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

1. Validasi Pengisian Data Individu PTK
Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
Gelar pada kolom tersendiri.
Tgl Lahir : sesuai dengan sertifikat kelahiran/Ijazah
Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber honor : Yayasan/APBD/Sekolah
Lembaga Pengangkat
No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
NIP Baru (jika sudah ada)

2. Sekolah Induk
Centangan Sekolah Induk Harus diisi, kalau sekolah tsb yakni sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

3. Tugas Tambahan

Tugas Tambahan yang diakui : TK
1 Kepala Sekolah

SD
1 Kepala Sekolah

SMP
1 Kepala Sekolah
3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :

1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium

SMA
1 Kepala Sekolah
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

SMK
1 Kepala Sekolah
1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA
Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
Kepala Bengkel sesuai aktivitas peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu aktivitas keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan

1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
Kepala Program Studi
Sesuai aktivitas disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
1 Kepala unit produksi

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi kalau sudah tidak menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui yakni Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah dihentikan melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Muatan Lokal
Adapun berikut yakni beberapa Syarat diakuinya jumlah jam mengajar Mata pelajaran Muatan Lokal pada aplikasi dapodik versi 2018

Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemda masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota

SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15 Mei 2017

Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.

Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda.
Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda

Nah untuk pola atau cara Pengisian pada aplikasi Dapodik yakni sebagai berikut

Kurikulum KTSP

Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan

Kurikulum 2013

Mapel Mulok sanggup diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

Guru BK
Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam Lainnya.

Jumlah Siswa dihitung menurut Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak kuat pada penghitungan) Minimum Siswa yang dibimbing yakni 150 Siswa, sanggup membimbing pada sekolah lain.

Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing yakni 40

Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing yakni 80

Untuk validasi Guru BK pada dapodik yakni sebagai Berikut

  • Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
  • Kode bidang studi sertifikasi harus 810
  • Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
  • Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb.
  • Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
  • Jika menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya membina 40 siswa

GURU TIK dan Validasinya
Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK

Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’

Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK

Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama menyerupai mata pelajaran lainnya.

Berikut yakni catatan penting yang harus diperhatikan oleh rekan-rekan Guru.

SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.

SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik.

Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya hingga simpulan semester supaya dukungan Triwulan 2 tetap dibayarkan

Pada pasal 15 (lima belas) peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 dijelaskan bahwa

1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki Nomor pendaftaran Guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja sanggup dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4. Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
5. Berusia paling tinggi 60 tahun
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan daerah bertugas.
7. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja minimal Baik
8. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

Bagi bapak ibu yang belum membaca. Silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang membahas wacana Syarat mendapat Tunjangan Profesi Guru - KLIK DISINI

Berikut yakni penampakkan JENJANG Sekolah Menengah kejuruan ILUSTRAS I RASIO SISWA GURU PER ROMBEL

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

Berikutnya silahkan anda baca ===> PANDUAN LENGKAP PENGISIAN PEMBELAJARAN JJM SD DAN Sekolah Menengah Pertama KTSP & K13 PADA DAPODIK 2018

bERIKUT JUGA kami bagikan Tampilan Rambu-rambu Pengisian Mapel untuk Sekolah Menengan Atas KTSP dan Kurikulum 2013 pada aplikasi dapodik

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh melalui link dibawah

Demikian informasi terbaru wacana "VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP & PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2017" Semoga bermanfaat.