Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-15-tahun-2018. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-15-tahun-2018. Sort by date Show all posts

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Sangat Penting dibaca isi dari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur ihwal pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tahun pelajaran 2018/2019.

Perlu juga diketahui bahwa peraturan yang dibentuk oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan ini berisi 15 pasal yang didalamnya tertulis poin-poin penting untuk guru, kepala sekolah beserta pengawas sekolah.

Diantara poin yang penting tersebut salah satunya yaitu di dalam pasal 6 (enam) ihwal kiprah komplemen lain yang akan admin tuliskan dibawah ini sebab sangat penting diketahui


Adapun kiprah komplemen terbaru tahun 2018 yang didasari oleh Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 sebagai berikut:

  1. wali kelas;
  2. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
  3. pembina ekstrakurikuler;
  4. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
  5. Guru piket;
  6. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  7. penilai kinerja Guru;
  8. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
  9. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Namun untuk lebih jelasnya silahkan baca secara berdikari file lengkap Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dalam format PDF yang adin sudah buatkan slide nya dibawah ini.

Sangat Penting dibaca isi dari Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Semoga yang admin sampaikan ini dapat bermanfaat bagi guru Indonesia. Terima kasih

Tugas Embel-Embel Yang Diakui Dapodik 2018

Banyak sekali pertanyaan terkait dengan kiprah pemanis terbaru yang ditanyakan oleh rekan-rekan guru terkait dengan perubahan peraturan kemdikbud terbaru. Misalnya saja wacana kiprah pemanis wali kelas pada dapodik, berapa jumlah wakasek yang diakui dapodik 2018, bagaimana ekuivalensi kiprah pemanis guru, apakah kiprah pemanis pembina pramuka,

Dan yang terpenting ialah membaca permendikbud nomor 15 tahun 2018 sehingga para guru tahu kiprah pemanis untuk guru sertifikasi yang diakui pada aplikasi dapodik versi 2018. baca dibawah ini

  1. wali kelas;
  2. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
  3. pembina ekstrakurikuler;
  4. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
  5. Guru piket;
  6. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  7. penilai kinerja Guru;
  8. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
  9. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sahabat guru-id, jikalau anda masih gundah mengenai apa saja Tugas Tambahan Yang diakui Dapodik 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, maka pada posting kali ini admin blog guru-id akan membagikannya. Sebagaimana yang kita ketahui bersama dan berdasar gosip terbaru dari dirjen dikdasmen bahwa pada Aplikasi Dapodik 2018 telah disediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan atribut-atribut data PTK berserta data transaksionalnya menyangkut pembelajaran, kiprah pemanis dan lain sebagainya. Menu dan fitur tersebut di desain dengan mengacu/mengikuti hukum yang berlaku, jadi aplikasi dapodik yang mengikuti hukum dan bukan yang menciptakan aturan. Untuk entitas data PTK khususnya menyangkut penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM), maka teladan yang dipakai ialah Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Jangan lupa


DOWNLOAD: Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018


Banyak sekali pertanyaan terkait dengan kiprah pemanis terbaru yang ditanyakan oleh rekan Tugas Tambahan Yang diakui Dapodik 2018
  1. Kepala Sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
  2. Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:

    a. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
    b. Sekolah Menengah Pertama Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
    c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
  3. Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)
  4. Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK (12 jam)
  5. Untuk Sekolah Menengah Pertama 1 orang Kepala Laboratorium
  6. Untuk Sekolah Menengan Atas sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah
Catatan

Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/bengkel harus mengacu pada standar prasarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala DInas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi

Demikian share Tugas Tambahan Yang diakui Dapodik 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017. Semoga bermanfaat

Nih Rujukan Sk Kkm Ktsp Dan Kurikulum 2013 Penerima Didik Tahun Pelajaran 2017/2018

Pada posting kali ini izinkanlah kami membuatkan Contoh surat keputusan (SK) Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) bagi sekolah yang telah ditetapkan sebagai pelaksana KTSP dan Kurikulum 2013 Peserta Didik Tahun Pelajaran 2017/2018. Selain itu kami juga telah menyediakan file SK KKM siap download dalam bentuk format words sehingga bapak dan ibu tinggal mengeditnya sesuai dengan Sekolah masing-masing. Dalam SK ini juga telah kami masukkan dasar-dasar aturan atau landasan Kurikulum 2013 terbaru. Nah untuk lebih jelasnya berikut pola SK KKM yang kami maksud.

DOWNLOAD CONTOH SK KKM KTSP DAN KURIKULUM 2013 - KLIK DISINI
Pada posting kali ini izinkanlah kami membuatkan Contoh surat keputusan  Nih Contoh SK KKM KTSP dan Kurikulum 2013 Peserta Didik Tahun Pelajaran 2017/2018
PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
                                   Alamat: Jl. Jenderal sudirman,Desa Lubuk Raman, Kec. Rb. Dangku Kab. Muara Enim


KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : 420/        / SMPN3RD / 2017

TENTANG

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL SISWA
Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2017 / 2018

KEPALA Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU

Menimbang : 1.   Bahwa evaluasi hasil berguru perlu dilaksanakan secara terus menerus.
2.   Bahwa untuk mengetahui kemajuan hasil berguru dengan akurat, perlu
      Ditetapkan Kriteri Ketuntasan Minimal ( KKM ) bagi siswa tahun pelajaran  
      2017 / 2018.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sisdiknas.
2.    Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 wacana guru dan dosen.
3.   Peraturan Pemerntah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
4.   Peraturan Pemerntah Nomor 74 tahun 2008 wacana Guru.
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6.    Permendikbud Nomor  19  tahun 2007  tentang  Standar Pengelolaan.
7. Permendiknas Nomor  24 tahun 2008 wacana Standar Tenaga Administrasi Sekolah
8. Permendiknas Nomor  25 tahun 2008 wacana  Standar Tenaga Perpustakaan
9. Permenpan Nomor  16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
10. Permendiknas Nomor  39 tahun 2009 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
11. Permendiknas Nomor  27 tahun 2010 wacana Program Induksi Guru Pemula
12. Permendiknas Nomor  35 tahun 2010 wacana Petunjuk Tekhnis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
13. Permendikbud Nomor 106 tahun 2014 wacana pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun  2013
14.  Permendikbud Nomor  20 tahun 2016 wacana Standar Isi
15.  Permendikbud Nomor  21 tahun 2016 wacana  Standar SKL
16.  Permendikbud Nomor  22  tahun 2016  tentang  Standar Proses




17.  Permendikbud Nomor  23  tahun 2016  tentang  Standar Penilaian
18. Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 253/KEP.D/KR/2017 wacana    penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2017
                        19. Hasil Rapat Guru dan Staf Tata Usaha SMPN  3 Rambang Dangku tanggal 15 Juni 2017.



MEMUTUSKAN
Menetapkan :

Pertama : Menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 3  
                        Rambang  Dangku  Tahun pelajaran 2017 / 2018. pada lampiran I Surat  
                        Keputusan ini.
Kedua : Menugaskan kepada semua guru mata pelajaran yang terkait untuk
                        melakukan  sesuai  dengan tanggung jawab.
Ketiga :  Melaporkan secara terencana kemajuan hasil berguru siswa kepada Kepala
                        Sekolah.
Keempat :  Hal – hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
                        apabila  dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dirubah dan diperbiki
                        sebagaimana  mestinya.






                        Ditetapkan di  :Rambang Dangku
   Pada Tanggal :  17 Juli 2017
   Plt. Kepala Sekolah,



         
                                                                                            NASRI, S.Pd.
                                                                                            NIP 3838383883

KKM MATA PELAJARAN KELAS VIII DAN IX
SMPN 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Mata Pelajaran
Kelas

VII K13
VIII KTSP
IX KTSP

A.        Mata Pelajaran Wajib




1.   Pendidikan Agama

75
75

2.   Pendidikan Kewarganegaraan

75
75

3.   Bahasa Indonesia

70
70

4.   Bahasa Inggris

70
70

5.   Matematika

70
70

6.   Ilmu Pengetahuan Alam

70
70

7.   Ilmu Pengetahuan Sosial

70
70

8.   Seni Budaya

75
75

9.   Penjasorkes

75
75
10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi

75
75
B.   Muatan Lokal 



Prakarya

75
75
C       Pengembangan Diri
Pengembangan Diri ( Pokok )
   1. BK / BP
 Pengembang Diri ( Pilihan **)
   1. Bola Voli
   2. Bola Basket
   3. Pramuka
   4. PMR
   5. English Club

B
B



KKM MATA PELAJARAN KELAS VII
SMPN 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
No
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
VII
VIII
IX
A







Mata Pelajaran Kelompok A
   1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
   2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
   3. Bahasa Indonesia
   4. Matematika
   5. Ilmu Pengetahuan Alam
   6. Ilmu Pengetahuan Sosial
   7. Bahasa Inggris

60
60
60
60
60
60
60


B

Mata Pelajaran Kelompok B
1.   Seni Budaya
2.   Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
3.   Prakarya dan Kewirausahaan

60
60
60


C
Ekstrakurikuler
   1. Pramuka
   2. Bola Voli
   3. Footsal
4. Rohis
5. PMR
6. Engglish club


B



Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com JIKA MEMBUTUHKAN SILAHKAN UNDUH CONTOH SK KKM KTSP DAN KURIKULUM 2013 - KLIK DISINI

Nih Dokumen Sd , Smp , Sma, Smk Ktsp Terbaru Tahun 2017/2018

Update terbaru DOKUMEN SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan KTSP SIAP DOWNLOADCOMOT DISINI

Sahabat guru, Dokumen KTSP tersedia di blog sehingga sanggup anda download secara gratis untuk dijadikan rujukan dalam pembuatan dokumen KTSP sekolah anda. Sebagaimana yang anda ketahui di tahun pedoman gres para guru disibukkan dengan pembuatan perangkat pembelajaran, sedangkan para Kepala Sekolah SD, SMP, Sekolah Menengan Atas juga disibukkan dengan penyusunan Dokumen KTSP. Nah dokumen KTSP ini memang cukup penting dibentuk alasannya ialah menjadi salah satu syarat ketika pengukuhan sekolah dan biasanya selalu diperiksa oleh Pengawas Binaan

Dokumen KTSP terdiri dari Cover, Lembar ratifikasi yang ditandatangai Kepala Sekolah, disetujui Komite Sekolah, dan diketahui oleh komite serta pengawas sekolah. Sedangkan pada dokumen KTSP SD berisi daftar isi, kata pegantar serta 4 BAB, yakni pendahuluan (BAB I), Sturuktur Kurikulum (BAB II), dan Kalender pendidikan (BAB III) dan yang terakhir Penutup (BAB IV). Semoga dipahami

Adapun di postingan kali ini blog guru-id akan membagikan contoh Dokumen KTSP SD Siap cetak untuk Tahun pelajaran 2017/2018. Dokumen tersebut sanggup bapak ibu guru download secara gratis melalui tautan yang kami sematkan dibawah. Nah bagi bapak ibu guru yang membutuhkan, jangan lupa download juga COntoh Dokumen 1 Kurikulum 2013

Untuk sekedar mengingatkan para rekan pendidik, jikalau ditahun 2017/2018 ini sudah diterbitkan peraturan mendikbud terbaru yang sanggup dijadikan contoh dan dasar pembuatan Dokumen KTSP. Selain itu untuk mempermudah pembuatan dokumen KTSP ini perlu dibuatkan SK dan TIM penyusunan Dokumen KTSP oleh kepala sekolah. nah untuk lebih jelasnya silahkan ...

1. Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 - Disini

2. Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 - Disini

3. Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 - Disini

4. Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 - Disini

Pada posting kali ini blog akan menyebarkan contoh dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk SD (SD). Sedangkan Untuk Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas akan menyusul di posting berikutnya. Nah ini ia rangkuman dokumen KTSP yang kami maksud

com sehingga sanggup anda download secara gratis untuk dijadikan rujukan dalam pembuatan do Nih Dokumen SD , Sekolah Menengah Pertama , SMA, Sekolah Menengah kejuruan KTSP Terbaru Tahun 2017/2018

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com berikut contoh rangkuman dokumen KTSP SD

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Sejalan dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan global, pendidikan di Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah harus lebih demokratis, dan pengelolaan serta training sekolah sanggup diubahsuaikan dengan kondisi, lingkungan serta sumber daya yang dimilikinya.

Untuk memenuhi tuntutan tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan yang mengamanatkan setiap satuan pendidikan untuk menciptakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan pedoman operasional bagi sekolah dalam acara akademik dan sebagai pengembangan Kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.

Peraturan Mendikbud Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Untuk Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Mendikbud Nomor 20 Tahun 2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta peraturan Mendikbud Nomor 24 Tahun 2016 perihal Pelaksanaan dua peraturan tersebut, merupakan implementasi pelaksanaan tuntutan masyarakat dan tuntutan global tersebut.

SDN 14 Rambang Dangku merupakan sekolah dasar yang berada di lingkungan pedesaan dan merupakan sekolah imbas, yang berstatus Sekolah Pelayanan Minimal (SPM). Sebagai sekolah imbas SDN 14 Rambang Dangkuterangkum singkat sebagai berikut : (1) Kurikulum sekolah telah dikembangkan bersama antara pihak sekolah, komite dan stake holder; (2) Proses pembelajaran diubahsuaikan dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 dengan menerapkan pendekatan tematik bagi kelas I sd III, pendekatan mata pelajaran bagi kelas IV sd VI. Jumlah siswa setiap rombongan berguru rata-rata 15 siswa setiap kelas; (3) Kelulusan siswa pada tahun pelajaran 2012/2013 lulus 100% dengan rata-rata UN 7,05; (4) Tenaga Pendidik berjumlah 7 orang PNS kualifikasi pendidikan 4 orang S1 dan 2 oarng WB 1orang DII dan 1orang S1, tenaga kependidikan 2 orang Non PNS, (5) Luas lahan 1247 m2 dengan bangunan 5ruang kelas, kantor guru, dan WC; (6) Manajemen yang diterapkan ialah administrasi patisipatif dengan melibatkan guru, komite dan stake holder sekolah; (7) Pembiayaan sekolah bersumber dari: a) pinjaman pemerintah berupa BOS, Dana Dekonsentrasi dan pinjaman lain, b) pinjaman komite sekolah yang merupakan dana kiprah serta masyarakat. (8) sekolah menyelenggarakan evaluasi dari pemerintah, evaluasi sekolah dan evaluasi dari guru, evaluasi ini berupa Ujian Nasional, Ujian Sekolah, UKK, UAS, UTS, evaluasi harian, kiprah terstruktur, kiprah mandiri, porto folio siswa dan evaluasi sikap.

Berdasar kondisi faktual sekolah tersebut, maka SDN 14 Rambang Dangku menyusun kurikulum sekolah yang akan dipergunakan untuk tahun pelajaran 2017/2018. Kurikulum ini disusun bersama oleh Kepala sekolah, Guru dengan supervise dari UPT Kecamatan Rambang Dangku dengan masukan dari komite sekolah dan stake holder.

Bersambung...

Download Contoh Dokumen KTSP SD Tahun 2017/2018.RAR - Klik Disini

Demikian share dokumen KTSP untuk SD terbaru tahun pedoman 2017/2018. Semoga bermanfaat, nah berikutnya jangan lupa download Dokumen KTSP Sekolah Menengah Pertama 2016 Disini

Mekanisme Penerbitan Sktp 2018 Pada Dapodik 2019

Pada tahun 2018/2019 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun 2018 dari dirjen gtk. Hal tersebut tentu saja berkaitan dengan aplikasi dapodik 2019. Oleh alasannya yakni itu beberapa peraturan mendikbud terbaru harus dipahami oleh satuan pendidikan khususnya oleh guru yang sudah sertifikasi.

beberapa peraturan gres tersebut akan kami bagikan disini supaya sanggup dibaca dan dipahami. berikut yakni link download nya

Download - 1. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Download - 2. Permendikbud No. 10 Tahun 2018 wacana juknis penyaluran dukungan profesi, dukungan khusus dan tamsi PNSD

Download - 3. prosedur penerbitan sktp 2018 - SIMPAN FILE

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

UPDATE INFO VALIDASI DAPODIK UNTUK PROSES TUNJANGAN GURU TAHUN 2017 - DOWNLOAD DISINI PDF FILE

Sahabat guru Indonesia. sebagaimana kita ketahui bersama validnya Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 akan sangat mendukung kelancaran Proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru Semester 1 Tahun Pelajaran Tahun 2017/2018. Oleh alasannya yakni itu melalui postingan ini akan kami bagikan petunjuk lengkap dalam dokumen PDF yakni rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh operator dapodik Dalam pengisian data dapodik khususnya data guru.

Dalam membantu pengisian data pada aplikasi dapodik guna memenuhi syarat-syarat pancairan dukungan profesi guru supaya SKTP diterbitkan. Maka Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud telah memperlihatkan panduan lengkap yang harus diperhatikan dalam entri data guru di dapodik.

Adapun panduan validasi pengisian data Guru pad aplikasi dapodik ini berlaku untuk SD, SMP, SMA, Sekolah Menengan Atas dan SMK. untuk lebih jelasnya mengenai Validasi pengisian dapodik versi 2018 baik itu sekolah pelaksana Kurikulum 2013 maupun KTSP, berikut kami tuliskan secara lengkap.

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

1. Validasi Pengisian Data Individu PTK
Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
Gelar pada kolom tersendiri.
Tgl Lahir : sesuai dengan sertifikat kelahiran/Ijazah
Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber honor : Yayasan/APBD/Sekolah
Lembaga Pengangkat
No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
NIP Baru (jika sudah ada)

2. Sekolah Induk
Centangan Sekolah Induk Harus diisi, kalau sekolah tsb yakni sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

3. Tugas Tambahan

Tugas Tambahan yang diakui : TK
1 Kepala Sekolah

SD
1 Kepala Sekolah

SMP
1 Kepala Sekolah
3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :

1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium

SMA
1 Kepala Sekolah
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

SMK
1 Kepala Sekolah
1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA
Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
Kepala Bengkel sesuai aktivitas peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu aktivitas keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan

1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
Kepala Program Studi
Sesuai aktivitas disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
1 Kepala unit produksi

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi kalau sudah tidak menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui yakni Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah dihentikan melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Muatan Lokal
Adapun berikut yakni beberapa Syarat diakuinya jumlah jam mengajar Mata pelajaran Muatan Lokal pada aplikasi dapodik versi 2018

Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemda masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota

SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15 Mei 2017

Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.

Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda.
Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda

Nah untuk pola atau cara Pengisian pada aplikasi Dapodik yakni sebagai berikut

Kurikulum KTSP

Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan

Kurikulum 2013

Mapel Mulok sanggup diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

Guru BK
Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam Lainnya.

Jumlah Siswa dihitung menurut Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak kuat pada penghitungan) Minimum Siswa yang dibimbing yakni 150 Siswa, sanggup membimbing pada sekolah lain.

Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing yakni 40

Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing yakni 80

Untuk validasi Guru BK pada dapodik yakni sebagai Berikut

  • Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
  • Kode bidang studi sertifikasi harus 810
  • Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
  • Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb.
  • Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
  • Jika menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya membina 40 siswa

GURU TIK dan Validasinya
Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK

Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’

Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK

Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama menyerupai mata pelajaran lainnya.

Berikut yakni catatan penting yang harus diperhatikan oleh rekan-rekan Guru.

SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.

SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik.

Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya hingga simpulan semester supaya dukungan Triwulan 2 tetap dibayarkan

Pada pasal 15 (lima belas) peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 dijelaskan bahwa

1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki Nomor pendaftaran Guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja sanggup dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4. Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
5. Berusia paling tinggi 60 tahun
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan daerah bertugas.
7. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja minimal Baik
8. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

Bagi bapak ibu yang belum membaca. Silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang membahas wacana Syarat mendapat Tunjangan Profesi Guru - KLIK DISINI

Berikut yakni penampakkan JENJANG Sekolah Menengah kejuruan ILUSTRAS I RASIO SISWA GURU PER ROMBEL

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

Berikutnya silahkan anda baca ===> PANDUAN LENGKAP PENGISIAN PEMBELAJARAN JJM SD DAN Sekolah Menengah Pertama KTSP & K13 PADA DAPODIK 2018

bERIKUT JUGA kami bagikan Tampilan Rambu-rambu Pengisian Mapel untuk Sekolah Menengan Atas KTSP dan Kurikulum 2013 pada aplikasi dapodik

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh melalui link dibawah

Demikian informasi terbaru wacana "VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP & PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2017" Semoga bermanfaat.

Nih Perubahan Juknis Bos Terbaru 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - ( lINK PDF NYA KLIK DISINI)

Saat ini satuan pendidikan tentunya sedang sibuk dengan acara menciptakan laporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN dan APBD Tahun anggaran 2017 triwulan 1 (satu) hingga 3 (tiga). Nah pada format laporan BOS tahun 2017 ada sedikit perubahan menurut juknis bos terbaru 2017 sesuai peraturan mendikbud nomor 26 tahun 2017, nah salah satunya yaitu format Laporan Pembelian Barang Dana BOS APBN dan APBD 2017 ASET. Untuk filenya akan kami share semoga bisa di download.

Adapun pada goresan pena kali ini admin akan membahas wacana apa saja perubahan yang ada didalam peutnjuk teknis (juknis) BOS Terbaru 2017 sesuai dengan permendikbud nomor 2016 tahun 2017. Nah bagi rekan-rekan pendidik maupun tenaga pendidik khususnya bendahara sekolah yang ingin mengetahuinya secara jelas, maka bisa membaca goresan pena berikut.

 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR  Nih Perubahan Juknis BOS Terbaru 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

Pertama kali tentu saja admin akan menuliskan permendikbud nomor 26 tahun 2017 ini dimulai dari pasal aga rlebih dipahami oleh rekan-rekan pembaca.

Pasal I Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TERBARU

Pada BAB I juknis bos terbaru 2017 dijelaskan wacana tujuan dari dana bos itu sendiri. untuk lebih jelasnya silahkan baca goresan pena berikut:

A. Tujuan BOS
Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;

b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;

c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;

b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;

d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;

e. memperlihatkan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau

f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah

Adapun Sasaran dan bos tahun anggaran 2017 yaitu sebagai keperluan berikut ini:

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai peserta BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat tidak boleh untuk menolak BOS yang telah dialokasikan. SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sehabis memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

besarnya biaya dana bos yang diterima tiap satuan pendidikan sanggup kami perincikan sebagai berikut sesuai ketentuan.

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun -7-
3. SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun

Kapan dana bos cair tiap triwulan? nah jelasnya berikut kami bagikan Waktu Penyaluran dan bos tahun 2017.

Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas ajuan pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Semoga dipahami

Pada tahun 2017/2018 Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah. Bagaimana prosedurial nya?

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan jadwal yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;

2. melaksanakan penilaian setiap tahun;
3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a. RKAS memuat BOS;
b. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c. RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sehabis memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.

PAda perubahan juknis BOS 2017 sekolah harus mempunyai TIM BOS, yang disahkan melalui SK TIM BOS Sekolah ( formatnya DOWNLAOD DISINI).

Selanjutnya berikut kami bagikan secara lengkap kiprah pokok dan fungsi dari masing-masing tim bos sekolah tahun 2017. semoga dipahami

1. Struktur Keanggotaan Kepala sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:

a. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b. Anggota :
1) Bendahara;

2) 1 (satu) orang dari unsur orang bau tanah peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan

Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;

3) Penanggung jawab pendataan.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Ini ia Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah yakni meliputi

a. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;

c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;

d. menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;

e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;

f. menyusun dan memberikan laporan secara lengkap;

g. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;

h. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah dipakai sesuai NPH BOS;

i. memperlihatkan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;

j. untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.

Perwakilan orang bau tanah dalam Tim BOS Sekolah mempunyai fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.

Dalam melaksanakan kiprah dan tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah:

a. bersedia diaudit oleh forum yang mempunyai kewenangan melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain;

b. tidak boleh bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan

Sedangkan fungsi dana bos Dalam melaksanakan pendataan melalui Dapodik SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau SMA/SMALB/SMK yaitu sebagai berikut:

1. menggandakan/fotokopi formulir Dapodik sesuai dengan kebutuhan;

2. melaksanakan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan wacana tata cara pengisian formulir pendataan;

3. membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;

4. memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;

5. memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi Dapodik secara offline yang telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian mengirim ke server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara online;

6. wajib mem-backup seluruh data yang telah dimasukkan (entry);

7. wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan/sekolah di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;

8. melaksanakan update data secara reguler saat ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;

9. sekolah sanggup berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

10. sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di sekolah.

Tim BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada pendidikan dasar yang mempunyai keterbatasan untuk melaksanakan pendataan secara mandiri. Sementara Tim BOS Provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Berikut Penetapan Alokasi BOS Tiap Sekolah

1. Tim BOS Provinsi mengunduh data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik yang selanjutnya dipakai dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah. Data yang diunduh merupakan data dari Dapodik yang telah diambil (cut off) oleh Tim Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Alokasi BOS untuk sekolah ditetapkan dengan ketentuan berikut:
a. Data yang dijadikan sebagai teladan yaitu:

1) data hasil cut off sebelum triwulan/semester berjalan, yang dipakai sebagai dasar penyaluran awal.

Penggunaan data ini dengan mempertimbangkan semoga proses pencairan BOS sudah sanggup dilakukan sebelum masuk triwulan/semester sehingga sekolah sanggup mendapatkan BOS di awal triwulan/semester;

2) data hasil cut off pada triwulan/semester berjalan yang dipakai untuk informasi tambahan dalam perhitungan kelebihan atau kekurangan penyaluran BOS di triwulan/semester berkenaan yang sudah dilakukan memakai data sebelum triwulan/semester berkenaan.

b. Cut off data yang dilaksanakan dalam rangka pengambilan data untuk penetapan alokasi di sekolah yaitu:

1) cut off tanggal 15 Desember. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan;

2) cut off tanggal 30 Januari. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melaksanakan update data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan;

3) cut off tanggal 30 April. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan;

4) cut off tanggal 21 September, dibutuhkan update data peserta didik tahun pemikiran gres oleh sekolah telah selesai dan Tim BOS Provinsi masih mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses pencairan dana BOS. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melaksanakan update data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran sebelumnya;

5) cut off tanggal 30 Oktober. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan.

c. Untuk penyaluran BOS triwulanan, perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Triwulan I

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan I memakai data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 15 Desember dan diadaptasi dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi selesai triwulan I untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari, maka Tim BOS Provinsi sanggup melaksanakan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang akan dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan I. Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

2) Triwulan II

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan II memakai data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 Januari, dan diadaptasi dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi selesai triwulan II untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal 30 April, maka Tim BOS Provinsi sanggup melaksanakan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan II. Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

3) Triwulan III

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan III memakai data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 April, dan diadaptasi dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi selesai triwulan III untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi sanggup melaksanakan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan III.

Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

4) Triwulan IV

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan IV memakai data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 21 September, dan diadaptasi dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi selesai triwulan IV untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi sanggup melaksanakan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan IV. Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan IV sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

d. Untuk penyaluran BOS semesteran, perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Semester I

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS semester I memakai data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 15 Desember, dan diadaptasi dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi selesai semester I untuk tiap sekolah tetap didasarkan pada alokasi selesai tiap triwulan, yaitu dengan menggabungkan alokasi selesai triwulan I dan alokasi selesai triwulan II. Alokasi selesai triwulan I dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari. Sedangkan alokasi selesai triwulan II dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari untuk triwulan I, dan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal 30 April untuk triwulan II, maka Tim BOS Provinsi sanggup melaksanakan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 data hasil cut off pada masing-masing triwulan di atas yang dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan I dan triwulan II. Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I dan triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapun alokasi dana selesai semester I yaitu dengan menjumlahkan alokasi dana selesai triwulan I dan triwulan II.

Pada kasus tertentu dimana terjadi perbedaan yang signifikan antara data yang sudah diinput/disinkron oleh sekolah dengan data hasil cut off dari Dapodik, maka sekolah sanggup melaksanakan penjelasan kepada pengelola Dapodik. Apabila menurut hasil penjelasan tersebut ternyata perbedaan data terjadi tanggapan kesalahan dalam proses pada sistem Dapodik, maka sekolah sanggup meminta kepada pengelola Dapodik untuk mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan data jumlah peserta didik bekerjsama dari sekolah tersebut yang seharusnya tertera dalam data hasil cut off. Surat keterangan ini untuk selanjutnya sanggup disampaikan kepada Tim BOS Provinsi untuk melaksanakan revisi terhadap data hasil cut off Dapodik yang sudah diunduh oleh Tim BOS Provinsi.

Secara ringkas tahap pengambilan data Dapodik yang akan dilakukan pada pelaksanaan BOS sanggup dilihat dalam Gambar 1 di bawah.

 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR  Nih Perubahan Juknis BOS Terbaru 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

D-1 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I (tanggal 15 Desember);

D-2 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II (tanggal 30 Januari);

D-3 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III (tanggal 30 April);

D-4 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV (tanggal 21 September);

D-5 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV (tanggal 30 Oktober);

ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan I/semester I;

ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan II;

ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan III/semester II;

ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan IV;

BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan I;

BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan II/semester I;

BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan III;

BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan IV/semester II.

Data Dapodik yang dipakai sebagai teladan dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel inputnya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off. Khusus untuk SMA, data jumlah peserta didik yang diperhitungkan dalam alokasi BOS bersumber dari isian data individu peserta didik yang telah dilengkapi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Untuk pendidikan dasar dan pendidikan khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi BOS bagi sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 peserta didik, yaitu kebijakan BOS untuk sekolah kecil dengan memperlihatkan alokasi BOS minimal sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik saja. Sekolah yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik terdiri atas:

a. Sekolah Terintegrasi/SMP Satap, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB;

Untuk lebih jelasnya silahkan download Permendikbud nomor 26 tahun 2017 wacana perubahan juknis BOS 2017 melalui LINKS BERIKUT. Semoga bermanfaat