Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikut kami bagikan info penting Untuk Guru Indonesia
1. Setiap guru WAJIB terdaftar di komunitas SIMPKB yaitu komunitas KKG/MGMP, K3S/MKKS, dan MKPS. Kedepannya seluruh aplikasi terkait guru tidak akan sanggup dibuka apabila belum tergabung dalam komunitas, termasuk INFO PTK (terkait santunan profesi guru).
2. Bagi kelompok kerja yang belum terdaftar pada komunitas SIMPKB semoga SEGERA mendaftarkan melalui admin dinas.
3. Guru WAJIB menguasai komputer, sebab warta kini tersistem komputerisasi dari sentra sampai ke daerah. Kedepannya, guru sanggup check sendiri SKTPnya melalui akun komunitas SIMPKB.
4. Akan dirilis aplikasi penyiapan calon kepala sekolah. Akan dirancang kedepannya kepala sekolah murni sebagai "manajer" dan HARUS mempunyai NUKS hasil dari diklat (Permendiknas No.28 Tahun 2010).
5. Seluruh aktivitas PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) akan dilaksanakan melalui komunitas yang sudah terdaftar di SIMPKB. akan diinformasikan lebih lanjut bila ada warta lainnya,
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Download Juknis PKB Penerus Program Guru Pembelajar 2017 - (KLIK DISINI)
Sumber : http://guruprofe.blogspot.com//search?q=login-appsimpkbid-guru-pembelajar-dan#ixzz4jBtRFR00 SUMBERInfo Tambahan Tentang Guru Pembelajar
Guru Pembelajar pada tahun 2017 akan lebih dikenal dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut dirjen GTK telah menunjukkan instruksi semoga semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem warta yang sanggup diakses melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id. Selain itu seluruh guru dan tenaga kependidikan mendapatkan akun masing-masing untuk sanggup melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk sanggup melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk mengikuti agenda guru pembelajar atau mendapatkan warta lain dalam mengikuti agenda tersebut melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id untuk guru, serta http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ untuk tenaga kependidikan.
Pada laman https://sim.gurupembelajar.id, bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah sanggup mengalihkan materi dari mata pelajaran ke materi Kepala Sekolah atau materi Pengawas Sekolah dengan Satminkal Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun bila Anda mengalihkannya memerlukan persetujuan dinas pendidikan kab/kota sesudah Anda mencetak Surat Ajuan.
Setelah disetujui Dinas Pendidikan, bagi Anda yang mangalihkan materi atau mata pelajaran, maka Anda wajib mengikuti Pretest. Karena Prestest yaitu syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest. Berikut ini Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Penjelasan SIM PKB.
Silahkan: ===> Login Guru Pembelajar Online 2017