Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-21-tahun-2016. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-21-tahun-2016. Sort by date Show all posts

Nih Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Wacana Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah

Pada posting kali ini blog akan membuatkan permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah. sebagaimana yang kita ketahui, bahwa dalam rangka melakukan Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, maka alhasil pemerintah memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. nah untuk lebih jelasnya mengenai peraturan yang gres ini, berikut kami tulis secara lengkap disini.

 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah Nih Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah
Pasal 1

(1) Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(2) Kompetensi Inti meliputi perilaku spiritual, perilaku sosial, pengetahuan dan ketrampilan.

(3) Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(4) Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK setiap jadwal keahlian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.

(5) Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup materi pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

(6) Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

(7) Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budipekerti disusun secara jelas.

(8) Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Soial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan disusun secara jelas.

(9) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Menengah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kelas.

Pasal 3

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 wacana Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

berikut ini juga lampiran permendikbud nomor 21 tahun 2016 untuk dipahami.

BAB I
PENDAHULUAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta susila mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanah tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.

Dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 2), berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi akseptor didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3).

Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan, di antaranya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tersebut memperlihatkan instruksi wacana perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Untuk mencapai kompetensi lulusan tersebut perlu ditetapkan Standar Isi yang merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi akseptor didik untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Untuk memenuhi kebutuhan masa depan dan menyongsong Generasi Emas Indonesia Tahun 2045, telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang berbasis pada Kompetensi Abad XXI, Bonus Demografi Indonesia, dan Potensi Indonesia menjadi Kelompok 7 Negara Ekonomi Terbesar Dunia, dan sekaligus memperkuat bantuan Indonesia terhadap pembangunan peradaban dunia. Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi akseptor didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran.

Standar Isi diubahsuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain perilaku spiritual dan perilaku sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh alasannya yakni itu, Standar Isi dikembangkan untuk memilih kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut mempunyai proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibuat melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi.

Bersambung....

Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 dan Lampiran Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah - Disini

Demikian share Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, semoga bermanfaat. sekian dan terima kasih

Nih Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Perihal Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 perihal Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah telah diterbitkan oleh pihak kemdibud beberapa hari yang lalu. Setelah banyak peraturan gres yang diubah tentu saja tindak lanjut nya yaitu satuan pendidikan baik jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang haru melaksanakan perbaikan atau revisi baik perangkat guru maupun manajemen sekolah. contohnya saja pada permendikbud nomor 22 dibahas perihal panduan penyusunan RPP terbaru. Selain itu Kepala sekolah maupun dinas pendidikan harus melaksanakan perubahan peraturan dalam mengeluarkan Surat keputusan. semoga dipahami

Nah untuk lebih jelasnya melalui postingan ini. Blog akan membagikan ulasan lengkap mengenai Peraturan terbaru mendikbud nomor 20 tahun 2016 beserta lampiran sebagai berikut

Permendikbud terbaru Lainnya
  • Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah - Download
  • Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Pendidikan Dasar Dan Menengah - Download
  • Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian - Download
  • Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi inti dan kompetensi dasar pelajaran Kurikulum 2013 - Download
 perihal Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah telah diterbitkan oleh pihak kem Nih Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah
Pasal 1

(1) Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah dipakai sebagai pola utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com (2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/ Paket C.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta budpekerti mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.

Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk membuatkan potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diharapkan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam klarifikasi Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan penerima didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

B. Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan yaitu kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

C. Tujuan,br> Standar Kompetensi Lulusan dipakai sebagai pola utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

D. Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan penerima didik yang diharapkan sanggup dicapai sehabis menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

E. Monitoring dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang dipakai pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan penilaian secara bersiklus dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan penilaian dipakai sebagai materi masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

BAB II
KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN

Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah mempunyai kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C mempunyai kompetensi pada dimensi perilaku sebagai berikut. DIMENSI SIKAP

 perihal Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah telah diterbitkan oleh pihak kem Nih Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah
Bersambung...

Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah - DISINI

Nih Pola Sk Sekolah Adiwiyata Format Word

Sahabat pembaca postingan blog . Contoh Surta Keputusan (SK) yang admin bagikan ini dalam bentuk format word sehingga siap edit. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Adiwiyata yakni upaya membangun aktivitas atau wadah yang baik dan ideal untuk mendapat ilmu pengetahuan dan banyak sekali norma serta watak yang sanggup menjadi dasar insan menuju terciptanya kesejahteraan hidup untuk Cita-cita pembangunan berkelanjutan. Tujuan aktivitas Adiwiyata yakni mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pinjaman dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan

Predikat sekolah adiwiyata tidak semua sekolah sanggup mendapatkannya alasannya yakni untuk pengajuan sekolah adiwiyata bukanlah hal yang gampang harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan pemerintah mulai dari harus adanya kebijakan berwawasan lingkungan di sekolah, melaksanaan kurikulum berbasis lingkungan, melaksanakan kegiatan lingkungan berbasis partisipatif dan pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan.

Dalam persiapan dan pelaksanaan sekolah adiwiyata dibutuhkan tupoksi yang termuat dalam sebuah surat keputusan (SK). Semua warga sekolah bertanggung jawab dalam persiapan atau pelaksanaan sekolah adiwiyata mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, staf administrasi, seluruh guru sampai seluruh siswa, namun ada beberapa pihak yang ditunjuk dan sebagai pelaksana dan penanggungjawab aktivitas sekolah adiwiyata yang termuat dalam surat eputusan (SK).

Format SK Tim Pelaksana Sekolah Adiwiyata - Download

Kali ini kami bagikan Contoh SK sekolah adiwiyata yang mungkin bapak dan ibu guru butuhkan untuk dan dipakai dalam mempersipakan atau melaksanakan sekolah adiwiyata. Semoga bermanfaat

 yang admin bagikan ini dalam bentuk format word sehingga siap edit Nih Contoh SK Sekolah Adiwiyata Format Word
KEPUTUSAN KEPALA Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
Nomor : 420 / / SMPN3-RBD/2016

TENTANG

TIM ADIWIYATA

KEPALA SMPN 3 RAMBANG DANGKU

Menimbang     :  a. bahwa dalam rangka memperlancar aktivitas Adiwiyata di SMPN 3 Rambang Dangku  perlu memutuskan tim Adiwiyata tahun pelajaran 2016/2017,
b.  bahwa semoga aktivitas Adiwiyata berjalan dengan baik perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan.

Mengingat       : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 perihal Sisdiknas.
                          2.  Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen.
                          3.  Peraturan Pemerntah Nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
                          4.  Peraturan Pemerntah Nomor 74 tahun 2008 perihal Guru.
                          5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
                          6.    Permendikbud Nomor  19  tahun 2007  tentang  Standar Pengelolaan.
                          7.   Permendiknas Nomor  24 tahun 2008 perihal Standar Tenaga Administrasi Sekolah
                          8.    Permendikbud Nomor  20 tahun 2016 perihal Standar Isi
                          9.    Permendikbud Nomor  21 tahun 2016 perihal  Standar SKL
                          10.  Permendikbud Nomor  22  tahun 2016  tentang  Standar Proses
                          11.  Permendikbud Nomor  23  tahun 2016  tentang  Standar Penilaian
                          12. Permenlh nomor 5 tahun 2016 perihal pedoman pelaksanaan aktivitas Adiwiyata.

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
Pertama          :           Pembagian kiprah tim Adiwiyata,  Tahun pelajaran 2016/2017 sebagaimana termuat dalam lampiran I Surat Keputusan ini.
Kedua             :           Menugaskan  guru  dan Tata Usaha sebagai tim Adiwiyata,  tahun pelajaran 2016/2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran II Surat Keputusan ini.
Ketiga              : Masing-masing guru dan Tata Usaha melaporkan tugasnya secara terpola kepada kepala sekolah 
Keempat         :            Segala biaya yang timbul jawaban pelaksanaan  keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Kelima             :                       Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di  : Rambang Dangku
Pada tanggal  : 14 Nopember  2016
Kepala Sekolah,

RIYADI, S.Pd.,M.Si
NIP 123456


Lampiran I       : Keputusan Kepala SMPN 3 Rambang Dangku
Nomor             : 420 /          / SMPN3RD / 2016
Tanggal                       :  14 Nopember  2016

SUSUNAN PANITIA PELAKSAN SEKOLAH PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN (ADIWIYATA)
SMP NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2016/2017


I.      Penanggung Jawab           Riyadi, S.Pd., M, Si                ( Kepala Sekolah ).
II.     Ketua                                I Nyoman Suwija, S.Ag.          ( Koordinator Kegiatan )
III.    Wakil Ketu                         :   I Ketut Widiarte                      ( Komite )
IV.     Sekretaris 1                      :   ____________, S.Pd.             ( Guru )           
V.     Bendahara                          :   Hendri Iskandar, S.E.                       ( Ka.TU dan Bendahara ).

VI.    Seksi - saksi                         
            1.  Seksi Pertamanan 
                 Koordinator              :  Tamsi, S. Pd                          ( Wakasek Humas )
                 Anggota                  :  1.  Sutasdik                           ( Guru/Pembina OSIS )
                                                       2. ______________S.Pd     ( Guru )
                                                       3._______________S.Pd.    ( Guru )                                                                                                                     

2.  Seksi Perkebunan dan Pengomposan                   
                 Koordinator              ____________                        ( Staf TU Urusan Layanan Khusus )
                 Anggota                  :  1.  Harnina                             ( Guru)
                                                       2.  ______________, S.Pd  ( Guru Mulok )
                                                       3.  _______________                      ( Siswa kelas VIII)
                                                       4.  ______________                        ( Siswa kelas VIII )
                                                       5.  Rifki Albar                                 ( Siswa kelas VIII )
           
3.  Seksi Kebersihan                          
                 Koordinator              Tamsi, S.Pd.                          ( Wakasek Urusan  Kesiswaan )
                 Anggota                  :  1.  Yulmihadi                          ( Penjaga Sekolah )
                                                       2.  __________                   ( Tukang Kebun )
                                                       3. _________________           ( Siswa)
                                                       4.  _____________________  ( Siswa)
                                                       5.  _____________________  ( Siswa)

4.  Seksi Sarana dan Prasarana                                
                 Koordinator              ____________________          ( Wakasek Urusan  Sarpras )
                 Anggota                  :  1.  ____________,S,Pd           ( Guru)
                                                       2.  ______________                ( Guru)
                                                       3. _______________               ( Siswa)
                                                       4.  _________________          ( Siswa)
                                                       5.  _______________              ( Siswa)

5.  Seksi Keamanan                           
                 Koordinator              :  Sukarman, S.Pd                    ( Wakasek Urusan  Kurikulum )
                 Anggota                              :  1.  Suhadak                           ( Guru IPA biologi )
                                                               2. Bibit Sabari                          ( Pemelihara Lingkungan )
                                                               3. Tri Sutrisnowansyah              ( Satpam )
                                                               4.  Iskandar                            ( Satpam )
                                                               5.  Shandy Pratama                  ( Siswa kelas VIII.A  )

Demikian share format SK adiwiyata, jikalau membutuhkan format wordnya sanggup mengunduh melalui link berikut. Terima kasih telah berkunjung

Nih Sk Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Smp Tahun 2016/2017

Sahabat guru-id, beberapa hari kemudian saya disuruh wakil kepala sekolah bidang kurikulum mencari konsep SK Pengembang Kurikulum terbaru sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah search di google ternyata belum menemukan SK yang sesuai harapan, karenanya sesudah beberapa bulan :D wakakakak lamanya. Saya menemukan 1 konsep SK yang berdasarkan saya baik dan benar sehingga saya edit saja sknya dan yang saya ganti ialah pada bab konsideran saja. Nah bagi bapak ibu guru yang membutuhkannya, berikut referensi sk yang kami maksud

Perlu diketahui, pada SK tim Pengembang kurikulum ini kami contohkan untuk sekolah SMP, walaupun demikian tidak menutup kemungkinan sanggup juga diedit dan dipakai oleh jenjang SD, Sekolah Menengan Atas dan SMK. berikut bagian-bagian urutan SK tim pengembang kurikulum yang perlu diperhatikan

  1. Bagian Kepala SK, Tentang, pejabat yang memutuskan
  2. Konsideran terdiri dari, menimbang, mengingat,
  3. Diktum terdiri dari menetapkan,
  4. Lampiran nama-nama panitia/Tim

Untuk lebih jelasnya berikut referensi SK Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016/2017 yang kami maksud

1. Kepala Surat Keputusan:
PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
Alamat: Jl. Jenderal sudirman,Desa Lubuk Raman, Kec. Rb. Dangku Kab. Muara Enim

SURAT KEPUTUSAN KEPALA Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
NOMOR : 420/ / SMPN3-RD/ 2016

TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM
Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

KEPALA SMPN 3 RAMBANG DANGKU

2. Konsideran:
Menimbang :
1. Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan kurikulum dipandang perlu untuk memutuskan pembagian kiprah guru dan tata perjuangan dalam pengembangan kurikulum tahun pelajaran 2016/2017
2. Bahwa semoga pelaksanaan kiprah sebagaimana diktum 1 diatas dipandang perlu untuk ditetapkan dalam surat keputusan sebagai landasan hukumnya

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sisdiknas
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tahun 2005 wacana guru dan dosen
3. Peraturan Pemerntah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerntah Nomor 74 tahun 2008 wacana Guru
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6. Permendikbud Nomor 20 tahun 2016 wacana Standar Isi
7. Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 wacana Standar SKL
8. Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 wacana Standar Proses
9. Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 wacana Standar Tenaga Administrasi Sekolah
10. Permendiknas Nomor 25 tahun 2008 wacana Standar Tenaga Perpustakaan
11. Permendiknas Nomor 25 tahun 2008 wacana Standar Tenaga Perpustakaan
12. Permenpan Nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
13. Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
14. Permendiknas Nomor 27 tahun 2010 wacana Program Induksi Guru Pemula
15. Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 wacana Petunjuk Tekhnis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
16. Permendikbud Nomor 106 tahun 2014 wacana pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013

3. Diktum:

M E M U T U S K A N
Menetapkan

Pertama : Menunjuk Guru dan pegawai yang namanya tercantum pada lampiran surat Keputusan ini, sebagai Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Rambang Dangku Tahun 2015

Kedua : Guru dan pegawai yang namanya tercantum pada lampiran surat Keputusan ini bertugas : Merencanakan, melakukan dan mengevaluasi Kurikulum di Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Rambang Dangku

Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkannya hingga dengan simpulan selesainya legalisasi sekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Rambang Dangku

4. Lampiran
Untuk referensi lampiran SK tiM pengembang kurikulum sanggup bapak ibu guru lihat melalui penampakkan gambar dibawah

 beberapa hari kemudian saya disuruh wakil kepala sekolah bidang kurikulum mencari konsep SK P Nih SK Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016/2017
1. DOWNLOAD CONTOH SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM SMP.DOC -KLIK DISINI
2. DOWNLOAD CONTOH SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM SD/Mi.DOC -KLIK DISINI
3. DOWNLOAD CONTOH SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM SMA/SMK.DOC -KLIK DISINI

Demikian share referensi SK tim pengembang kurikulum. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih, berikutnya jangan lupa download juga referensi SK Supervisi Kelas

Nih Dokumen Sd , Smp , Sma, Smk Ktsp Terbaru Tahun 2017/2018

Update terbaru DOKUMEN SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan KTSP SIAP DOWNLOADCOMOT DISINI

Sahabat guru, Dokumen KTSP tersedia di blog sehingga sanggup anda download secara gratis untuk dijadikan rujukan dalam pembuatan dokumen KTSP sekolah anda. Sebagaimana yang anda ketahui di tahun pedoman gres para guru disibukkan dengan pembuatan perangkat pembelajaran, sedangkan para Kepala Sekolah SD, SMP, Sekolah Menengan Atas juga disibukkan dengan penyusunan Dokumen KTSP. Nah dokumen KTSP ini memang cukup penting dibentuk alasannya ialah menjadi salah satu syarat ketika pengukuhan sekolah dan biasanya selalu diperiksa oleh Pengawas Binaan

Dokumen KTSP terdiri dari Cover, Lembar ratifikasi yang ditandatangai Kepala Sekolah, disetujui Komite Sekolah, dan diketahui oleh komite serta pengawas sekolah. Sedangkan pada dokumen KTSP SD berisi daftar isi, kata pegantar serta 4 BAB, yakni pendahuluan (BAB I), Sturuktur Kurikulum (BAB II), dan Kalender pendidikan (BAB III) dan yang terakhir Penutup (BAB IV). Semoga dipahami

Adapun di postingan kali ini blog guru-id akan membagikan contoh Dokumen KTSP SD Siap cetak untuk Tahun pelajaran 2017/2018. Dokumen tersebut sanggup bapak ibu guru download secara gratis melalui tautan yang kami sematkan dibawah. Nah bagi bapak ibu guru yang membutuhkan, jangan lupa download juga COntoh Dokumen 1 Kurikulum 2013

Untuk sekedar mengingatkan para rekan pendidik, jikalau ditahun 2017/2018 ini sudah diterbitkan peraturan mendikbud terbaru yang sanggup dijadikan contoh dan dasar pembuatan Dokumen KTSP. Selain itu untuk mempermudah pembuatan dokumen KTSP ini perlu dibuatkan SK dan TIM penyusunan Dokumen KTSP oleh kepala sekolah. nah untuk lebih jelasnya silahkan ...

1. Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 - Disini

2. Download Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 - Disini

3. Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 - Disini

4. Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 - Disini

Pada posting kali ini blog akan menyebarkan contoh dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk SD (SD). Sedangkan Untuk Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas akan menyusul di posting berikutnya. Nah ini ia rangkuman dokumen KTSP yang kami maksud

com sehingga sanggup anda download secara gratis untuk dijadikan rujukan dalam pembuatan do Nih Dokumen SD , Sekolah Menengah Pertama , SMA, Sekolah Menengah kejuruan KTSP Terbaru Tahun 2017/2018

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com berikut contoh rangkuman dokumen KTSP SD

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Sejalan dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan global, pendidikan di Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar. Penyelenggaraan pendidikan di sekolah harus lebih demokratis, dan pengelolaan serta training sekolah sanggup diubahsuaikan dengan kondisi, lingkungan serta sumber daya yang dimilikinya.

Untuk memenuhi tuntutan tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan yang mengamanatkan setiap satuan pendidikan untuk menciptakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan pedoman operasional bagi sekolah dalam acara akademik dan sebagai pengembangan Kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.

Peraturan Mendikbud Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Untuk Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Mendikbud Nomor 20 Tahun 2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta peraturan Mendikbud Nomor 24 Tahun 2016 perihal Pelaksanaan dua peraturan tersebut, merupakan implementasi pelaksanaan tuntutan masyarakat dan tuntutan global tersebut.

SDN 14 Rambang Dangku merupakan sekolah dasar yang berada di lingkungan pedesaan dan merupakan sekolah imbas, yang berstatus Sekolah Pelayanan Minimal (SPM). Sebagai sekolah imbas SDN 14 Rambang Dangkuterangkum singkat sebagai berikut : (1) Kurikulum sekolah telah dikembangkan bersama antara pihak sekolah, komite dan stake holder; (2) Proses pembelajaran diubahsuaikan dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 dengan menerapkan pendekatan tematik bagi kelas I sd III, pendekatan mata pelajaran bagi kelas IV sd VI. Jumlah siswa setiap rombongan berguru rata-rata 15 siswa setiap kelas; (3) Kelulusan siswa pada tahun pelajaran 2012/2013 lulus 100% dengan rata-rata UN 7,05; (4) Tenaga Pendidik berjumlah 7 orang PNS kualifikasi pendidikan 4 orang S1 dan 2 oarng WB 1orang DII dan 1orang S1, tenaga kependidikan 2 orang Non PNS, (5) Luas lahan 1247 m2 dengan bangunan 5ruang kelas, kantor guru, dan WC; (6) Manajemen yang diterapkan ialah administrasi patisipatif dengan melibatkan guru, komite dan stake holder sekolah; (7) Pembiayaan sekolah bersumber dari: a) pinjaman pemerintah berupa BOS, Dana Dekonsentrasi dan pinjaman lain, b) pinjaman komite sekolah yang merupakan dana kiprah serta masyarakat. (8) sekolah menyelenggarakan evaluasi dari pemerintah, evaluasi sekolah dan evaluasi dari guru, evaluasi ini berupa Ujian Nasional, Ujian Sekolah, UKK, UAS, UTS, evaluasi harian, kiprah terstruktur, kiprah mandiri, porto folio siswa dan evaluasi sikap.

Berdasar kondisi faktual sekolah tersebut, maka SDN 14 Rambang Dangku menyusun kurikulum sekolah yang akan dipergunakan untuk tahun pelajaran 2017/2018. Kurikulum ini disusun bersama oleh Kepala sekolah, Guru dengan supervise dari UPT Kecamatan Rambang Dangku dengan masukan dari komite sekolah dan stake holder.

Bersambung...

Download Contoh Dokumen KTSP SD Tahun 2017/2018.RAR - Klik Disini

Demikian share dokumen KTSP untuk SD terbaru tahun pedoman 2017/2018. Semoga bermanfaat, nah berikutnya jangan lupa download Dokumen KTSP Sekolah Menengah Pertama 2016 Disini