Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2016 merupakan Program pertolongan Pemerintah disalurkan kepada Sekolah Menengah kejuruan dan Institusi dalam bentuk uang atau barang/jasa dalam rangka untuk (1) mewujudkan Pelaku Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan yang kuat; (2) Mewujudkan Akses Sekolah Menengah Kejuruan yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan; (3) Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu di Sekolah Menengah Kejuruan. Keberhasilan kegiatan pertolongan pemerintah ini sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dari tingkat sentra hingga daerah. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan partisipasi dari banyak sekali pihak yang terlibat dalam penyusunan juknis ini.
Adapun Total Nilai pertolongan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun anggaran 2016 ialah Rp1.256.021.840.400,00 (satu triliun dua ratus lima puluh enam milyar dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus rupiah).
Bentuk Bantuan ialah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang, disalurkan dalam dua tahap pembayaran. Penyaluran dana tahap pertama dibayarkan 70% sesudah penandatanganan surat perjanjian, dan penyaluran dana tahap kedua dibayarkan sebesar 30% sesudah kemajuan (progress) pekerjaan mencapai 50% yang dibuktikan dengan informasi kegiatan (BA) kemajuan pekerjaan yang ditanda tangani oleh Ketua tim perencana pengawas, Ketua tim pembangunan, diketahui oleh Kepala Sekolah SMK.
Persyaratan Penerima Bantuan1. Sekolah Menengah kejuruan yang termasuk dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN) atau data hasil verifikasi wilayah;
2. Memiliki lahan sendiri (Lahan Sekolah Menengah kejuruan Negeri milik Pemerintah Daerah, Sekolah Menengah kejuruan Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/ Akta Jual Beli /Akta Hibah/ yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibentuk oleh Kantor Urusan Agama (PPAIW)/ Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah.
3. Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai akseptor didik minimal 108 siswa;
4. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dihentikan merangkap sebagai Kepala Sekolah;
5. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian / ratifikasi sekolah dari pihak yang berwenang;
6. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
Untuk lebih jelasnya silahkan download...