Showing posts sorted by relevance for query syarat-usul-kenaikan-pangkat-guru-pns. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query syarat-usul-kenaikan-pangkat-guru-pns. Sort by date Show all posts

Nih Syarat Seruan Kenaikan Pangkat Guru Pns Terbaru 2017

Update Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru Tahun 2017 - Sahabat PNS, sebagaimana yang anda ketahui Kenaikan pangkat ialah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan dedikasi Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya, namun pada kenyataannya untuk sanggup naik pangkat, berkas usulan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. nah dalam rangka memperlihatkan pelayanan yang baik untuk kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di Indonesia maka untuk seruan kenaikan pangkat harus disertai data pendukung yang sah dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada posting kali ini blog ingin menyebarkan kepada para PNS dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tentang usulan kenaikan pangkat terbaru tahun 2017 beserta syaratnya, Adapun ketentuan pengusulan Kenaikan pangkat terbaru ialah sebagai berikut.

Update Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru Tahun  Nih Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru 2017
Terkait dengan Berita PNS

Syarat Usul Kenaikan Pangkat PNS Terbaru 2016

  1. Usul kenaikan pangkat dikelompokkan sesuai kelompok jabatan fungsional Umum (Staf), Jabatan Fungsional tertentu dan jabatan struktural dengan surat pengantar tersendiri.
  2. Bagi CPNS deretan jabatan Fungsional tertentu yang sudah diangkat menjadi PNS telah 4 (empat) tahun atau lebih dan belum diangkat ke dalam jabatan fungsional tertentu hanya sanggup diberikan toleransi Kenaikan Pangkat Reguler 1 (satu) kali, selanjutnya harus diangkat kedalam jabatan sesuai formasi.
  3. Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah diubahsuaikan (Inpassing PAK) dan orisinil PAK gres ( Permenpan No 16 tahun 2009)
  4. Bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional Tertentu yang dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat, diangkat dalam jabatan Struktural atau Fungsional lain, Cuti di luar tanggungan Negara dan Tugas berguru lebih dari 6 (enam) bulan, serta Jabatan Fungsional tertentu yang telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum sanggup mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi ( kecuali guru) harus dibebaskan sementara oleh pejabat yang berwenang.
  5. Bagi PNS yang telah selesai kiprah belajar, sebelumnya telah menduduki jabatan fungsional dan telah dibebaskan sementara dari jabatannya, proses kenaikan pangkat penyesuian ijasah harus diangkat kembali kedalam jabatan fungsional dan Ijasah yang diperoleh dinilai dalam PAK baru. Sedangkan bagi PNS jabatan fungsional yang belum selesai kiprah berguru dan telah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir sanggup dipertimbangkan untuk diusulkan kenaikan pangkat reguler;
  6. Berdasarkan Surat kepala BKN Nomor : K.26-30/V.57-6/99 tanggal 16 Mei 2014 untuk kelengkapan manajemen yang berkaitan dengan Kenaikan Pangkat dan Jabatan harus melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari

    a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    b. Capaian SKP pada selesai tahun
    c. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
    d. Bagi PNS yang menerima nilai kiprah pelengkap dalam SKP harus melampirkan Surat Melaksanakan Tugas Tambahan dari Pejabat Eselon II.
  7. Berkas seruan kenaikan pangkat dan urutan persyaratan disusun sebagaimana tersebut dalam lampiran persyaratan kenaikan pangkat 1 April 2016, dengan ketentuan lampiran Foto kopi berkas persyaratan harus dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku; Masing-masing PNS yang dipertimbangkan untuk diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi semoga dibuatkan konsep Nota Persetujuan Teknis dan Daftar usulan Kenaikan Pangkat sesuai dalam pola format terlampir dan mohon disendirikan sesuai dengan jenis Kenaikan Pangkatnya;
  8. Untuk kenaikan pangkat golongan III/d ke bawah dibentuk dalam rangkap 2 (dua), untuk golongan IV/a keatas dibentuk dalam rangkap 3 (tiga), sedangkan untuk Gol.IV/c ke atas yang memangku jabatan fungsional tertentu rangkap 5 (lima) alasannya ialah untuk seruan Kenaikan Jabatan; Usulan kenaikan pangkat yang pengajuannya terlambat dari batas waktu tersebut diatas, akan kami pertimbangkan untuk kenaikan pangkat periode berikutnya.
  9. Mengingat batas waktu yang sangat terbatas kami mengharapkan dalam pengisian data dan pengiriman materi kelengkapan semoga diteliti secara lengkap dan benar. Hal ini untuk menghindari usulan dikembalikan alasannya ialah tidak memenuhi syarat (TMS) atau materi tidak lengkap (BTL).

Nah untuk Berkas usulan kenaikan pangkat REGULER. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN harus dilampiri:

  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  3. Foto kopi sah SK Jabatan terakhir /mutasi/penempatan
  4. Foto kopi sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang seruan kenaikan pangkat pertama kali
  5. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
  6. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
  7. Foto kopi sah Ujian Dinas/Penjenjangan bagi PNS yang pindah golongan ( II/d ke III/a )
  8. Foto kopi sah DP.3 tahun 2014 dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang terdiri dari :

    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada selesai tahun
    3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
  9. Foto kopi sah ijasah dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir.
  10. Foto kopi sah ijasah, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002,dan harus ditanda tangani dengan tinta berair bukan cap)
  11. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
  12. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar.... dalam wilayah Provinsi ...
  13. Daftar Riwayat Pekerjaan.

Berikutny, Berkas usulan kenaikan pangkat PILIHAN bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Struktural. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN, dilampiri:

  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  3. Foto kopi sah SK Pengangkatan Jabatan Struktural terakhir dan Surat Pernyataan Pelantikan.
  4. Foto kopi sah SK Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan eselon sebelumnya apabila mengalami kenaikan jabatan eselon)
  5. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
  6. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
  7. Foto kopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada selesai tahun
    3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
  8. Foto kopi sah Diklat Penjejangan bagi PNS yang pindah Golongan ( III/d ke IV/a )
  9. Foto kopi sah ijasah dan transkrip nilai, seuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir.
  10. Foto kopi sah ijasah, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta berair bukan cap)
  11. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
  12. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
  13. Daftar Riwayat Pekerjaan.

Berkas usulan Kenaikan pangkat PILIHAN bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu/ termasuk Guru. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN dilampiri:

  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto Kopi sah Penetapan Angka Kredit sesuai yang tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan Penetapan Angka Kredit periode selanjutnya apabila untuk kenaikan pangkat periode sehabis kenaikan pangkat terakhir tidak memenuhi syarat julmlah komulatif.
  3. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  4. Foto kopi sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang seruan kenaikan pangkat pertama kali
  5. Foto Kopi sah SK. Pengangkatan jabatan fungsional terakhir ( Kecuali bagi jabatan fungsional Guru)
  6. Foto kopi sah SK Penyesuian Jabatan Fungsional Guru/Impasing Guru ( sesuai Permenpan No 38 Tahun 2010)
  7. Asli dan foto kopi sah Penetapan Angka Kredit terakhir untuk persyaratan Kenaikan Pangkat Per 1 April 2015;
  8. Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah diubahsuaikan (Inpassing PAK) dan orisinil PAK gres ( Permenpan No 16 tahun 2009),sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat nilai minimal PAK dikala kenaikan pangkat periode sebelumnya (1 Oktober 2014) ditambah PAK yang belum memenuhi syarat;
  9. Foto kopi sah Kartu pegawai (KARPEG
  10. Foto kopi sah SK Konversi NIP Baru.Foto kopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada selesai tahun
    3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
  11. Foto kopi sah ijasah, Akta dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
  12. Foto kopi sah ijasah, Akta, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta berair bukan cap)
  13. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
  14. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
  15. Daftar Riwayat Pekerjaan.

Berkas usulan kenaikan pangkat Penyesuaian Ijasah bagi PNS jabatan Fungsional Umum (STAF) dan PNS yang melakukan kiprah berguru sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN. dilampiri:

  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  3. Foto kopi sah SK. Jabatan terakhir
  4. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( Karpeg)
  5. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
  6. Foto kopi sah DP.3 tahun 2014 dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada selesai tahun
    3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
  7. Foto kopi sah ijasah dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
  8. Foto Kopi sah Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat
  9. Foto kopi sah ijasah terakhir dan transkrip nilai untuk ijasah yang akan dipergunakan persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, harus ditanda tangani dengan tinta berair bukan cap)
  10. Foto Kopi sah Surat Keputusan Tugas Belajar, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study
  11. ASLI Surat Keterangan Uraian Tugas pekerjaan yang dibentuk dan ditanda tangani serendah-rendahnya Pejabat Eselon II.
  12. Foto kopi sah SK Pembebasan dari Jabatan Struktural atau Fungsional tertentu.
  13. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi .
  14. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
  15. Daftar Riwayat Pekerjaan

Berkas usulan kenaikan pangkat Penyesuaian Ijasah bagi PNS jabatan Fungsional tertentu (Usulan Penyesuaian Ijasah sanggup kami pertimbangkan apabila Pendidikan telah dinilai dalam Penetapan Angka Kredit (Pak) terakhir ). Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN. dilampiri:

  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto kopi sah SK Jabatan Fungsional terakhir. (bagi PNS yang melakukan dan telah selesai kiprah belajar, lampirkan SK Pembebasan sementara dari jabatan fungsional dan Pengaktifan kembali dalam jabatan fungsional)
  1. Foto Kopi sah Penetapan Angka Kredit sesuai yang tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan Penetapan Angka Kredit periode selanjutnya apabila untuk kenaikan pangkat periode sehabis kenaikan pangkat terakhir tidak memenuhi syarat jumlah komulatif
  2. Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah diubahsuaikan (Inpassing PAK) dan orisinil PAK gres ( Permenpan No 16 tahun 2009),sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat nilai minimal PAK dikala kenaikan pangkat periode sebelumnya (1 Oktober 2014) ditambah PAK yang belum memenuhi syarat;
  3. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  4. Foto kopi sah SK Jabatan terakhir /mutasi/penempatan
  5. Foto kopi sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang seruan kenaikan pangkat pertama kali
  6. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
  7. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
  8. Foto kopi sah DP.3 tahun 2014 dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada selesai tahun
    3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
  9. Foto kopi sah ijasah, Akta dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
  10. Foto kopi ijasah terakhir, Akta dan transkrip nilai untuk ijasah yang akan dipergunakan persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta berair bukan cap)
  11. Foto kopi sah Surat Keputusan Tugas Belajar, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study.
  12. Asli dan foto kopi sah Penetapan Angka Kredit terakhir untuk persyaratan Kenaikan Pangkat Per 1 April 2015
  13. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi
  14. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar/ dalam wilayah Provinsi
  15. Daftar Riwayat Pekerjaan.
Download Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru 2017.Doc - KLIK DISINI

Sekian share Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru 2017. Semoga bermanfaat, kalau ada kesalahan mohon dikoreksi dan berikan saran semoga segera kami revisi.

sumber: Bkd

Nih Aplikasi Hitung Abad Kerja Guru Dan Tu Pns

Download aplikasi penghitung masa kerja PNS - Sahabat guru-id, Pegawai Negeri Sipil (PNS) ialah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi kiprah negara lainnya, dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada peraturan terbaru PNS berubah nama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedikit membahas mengenai pengajuan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) ternyata dipengaruhi oleh masa kerja minimal 4 tahun masa kerja pangkat sebelumnya. ada beberapa pegawai negeri sipil yang terkadang keliru bahkan berdebat menghitung masa kerja. Jangan lupa baca juga: Cara Usul dan Syarat Kenaikan PNS Terbaru Tahun 2016

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com berikut tahapan masa kerja selama menjadi pegawai negeri terdiri dari :

  1. Masa Pengadaan CPNS
  2. Masa Percobaan (Masa CPNS)
  3. Masa Kerja Lampau (Peninjauan Masa Kerja)
  4. Masa Kerja Golongan (MKG)
  5. Masa Kerja Seluruhnya (MKS)
  6. Masa Pensiun (MP)

Pada keperluan tertentu contohnya untuk menciptakan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Data keadaaan PNS seorang pegawai negeri sipil (PNS) dimintai data kepegawaian salah satunya lamanya masa kerja PNS, golongan, atau masa kerja seluruhnya (MKS) yang tertera diatas, hal ini terkadang menciptakan beberapa pegawai resah untuk menghitung masa kerja kepegawaiannya. salah satu hal yang membingungkan ialah awal perhitungan masa kerja, ada dua hal perdebatan perhitungan awal masa kerja yaitu tanggal menjabat menjadi CPNS dan tanggal peresmian menjadi PNS. bahwasanya perhitungan masa kerja PNS dihitung semenjak diangkat menjadi CPNS.

Bagaimana cara gampang menghitung masa kerja PNS ? semoga hal ini tidak menjadi perdebatan dan tidak membingungkan kali ini penulis membagikan 2 aplikasi hitung masa kerja PNS. para pegawai negeri sipil (PNS) hanya perlu mengisi identitas dan data kepegawaian mereka. nah untuk mempermudah menghitung masa kerja golongan PNS yang harus dipersiapkan ialah SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat dan data pendukung lainnya.

Adapun Aplikasi hitung masa kerja pns ini dilengkapi dengan hitung Usia Guru dan TU Pns juga. Nah semoga lebih terang berikut kami bagikan petunjuk penggunaannya.

1. Menghitung Masa Kerja Guru dan TU PNS Dengan Aplikasi Excel

  • Download aplikasi nya Disini
  • Buka aplikasinya, kemudian edit nama pegawai, kemudian masukkan tanggal lahir, maka umur (tahun dan bulan akan terisi otomatis. selanjutnya untuk hitung masa kerja, ketikkan TMT pada tabel excel sehingga masa kerja akan terisi otomatis menyerupai penampakkan pada gambar dibawah
  • Download aplikasi penghitung masa kerja PNS Nih Aplikasi Hitung Masa Kerja Guru dan TU PNS
  • Nah jikalau kurnag terang silahkan tanyakan melalui kolom komentar.

2. Download Tabel Perhitungan Masa Kerja PNS - KLik Disini

Sekian share Aplikasi Hitung Masa Kerja Guru dan TU PNS tahun 2016/2017. Semoga bermanfaat dan membantu manajemen kepegawaian di Sekolah.