Nih Prosedur Pendataan Akseptor Ukg Susulan

Share:

Kabar besar hati bagi guru yang berhalangan mengikuti Ujian Kompetensi alasannya yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih memperlihatkan Kesempatan untuk mengikuti UKG Susulan. Menurut Dirjen GTK, UKG merupakan Hak Semua Guru alasannya yaitu uji kompetensi dilakukan untuk memotret kualitas guru serta memilih teladan training apa yang akan diberikan kepada guru yang telah mengikuti UKG," terang Pranata kepada wartawan di Kantor Kemendikbud, Senayan. Oleh alasannya yaitu itu, bagi bapak dan ibu guru yang ada halangan pada agenda yang telah ditentukan sehingga belum dapat ikut UKG, maka tidak perlu duka khawatir, alasannya yaitu dapat mengikuti UKG susulan, dan sebagai rujukan berikut prosedur dan agenda untuk mengikuti UKG susulan.

Kabar besar hati bagi guru yang berhalangan mengikuti Ujian Kompetensi alasannya yaitu Kementerian Pen Nih Mekanisme Pendataan Peserta UKG Susulan

Download Surat UKG Susulan.Pdf

Selanjutnya sehabis melihat gambar diatas, silahkan mempersiapkan diri dari kini untuk mengikuti UKG susulan yang akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Desember 2015, Sedangkan untuk soal-soal latihan UKG dapat bapak ibu download melalui blog ini. Terima kasih

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon