Aplikasi SKP- pada setiap selesai tahun semua siswa akan mendapatkan atau mendapatkan raport hasil belajarnya selama satu tahu. Hal yang serupa juga di alami oleh pegawai negeri sipil (PNS). Mereka juga akan mendapatkan hasil kerjanya selama satu tahun yang menurut pada evaluasi atasannya yakni daftar evaluasi pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipi atau biasa disingkat dengan DP3. Di sosialisasikan semenjak 1 januari 2014 terdapat perbedaan dengan tahun sebelumnya yakni dengan diberlakukanya PP No 46 Tahun 2011 seta Perka BKN No 1 Tahun 2013 mengenai Penilaiannya yang terdiri dari 2 unsur yakni Sasaran Kerj PNS (SKP) dan Prilaku Kerja PNS (PKP). PKP sendiri merupakan format evaluasi pengganti dari DP3. Adapun unsur yang ada di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS terdiri dari SKP yang mempunyai bobot 60 % dan prilaku kerja yang mempunyai bobot 40 %.
Untuk memudahkan dalam pengaplikasianya dalam dunia kerja maka terdapat aplikasi tersendiri untuk mengelola data tersebut, nama aplikasinya yaitu Aplikasi SKP. Dengan memakai aplikasi ini maka sudah sanggup di pastikkan bila anda akan dimudahkan dalam urusan catat mencatat data SKP ini. Sementara itu untuk mengunduh/ mendownload aplikasi ini anda sanggup mencarinya di website atau blog yang denga key word ‘Aplikasi SKP’ maka akan banyak muncul aplikasi tersebut dan rata- rata gratis tanpa di pungut biaya sepeserpun. Hal ini sudah barang niscaya akan sangat memudahkan kita dengan banyaknya dan akomodasi mengunduh aplikasi ini.
Aktifitas SKP ini penting kiranya sebab menurut PP nomo 46 Tahun 2011 pasal 5 PNS bagi siapa yang tidak menyusun SKP maka akan dijatuhi eksekusi disiplin yang diubahsuaikan dengan ketentuan peraturan Undang- Undang yang mengatur perihal PNS. Begitu juga kepada pejabat yang bertugas sebagai penilai, apabila mereka tidak melaksanakan evaluasi prestasi kerja sebagaimana yang di maksud pada ayat 1 maka akan di jatuhi eksekusi di siplin sesuai dengan peraturan Undang- Undang yang mengatur kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apa yang di lakukan pemerintah ini bukan semata- mata mempersulit para pegeawai negeri, jauh dari tujuan itu pemerintah ingin benar- benar mempunyai pegawai negeri yang kridibel dan bekerja sesuai dengan standart operasional kerja yang ada. dengan pemberlakuan ini dibutuhkan pegawai negeri yang ada di Indonesia mulai dari sektor yang paling atas sampai yang paling bawah akan bekerja secara maksimal dan ideal. Oleh sebab itu bagi anda yang kini menjadi pegawai negeri jangan menggerutu dan protes kepada pemerintah perihal pemberlakuan sistem pengawasan yang terbadu. Lebih dari itu kita harus mendukung upaya pemerintah untuk membuat sistem tata pemerintahan yang ideal. Demikianlah ulasan perihal Aplikasi SKP, biar bermanfaat!
EmoticonEmoticon