Dapodikdas merupakan sistem aplikasi data pokok pendidikan yang terorganisir datanya untuk mengelola data pokok yang ada di lingkungan pendidikan dasar. Berdasarkan Undang- Undang Republik nomor 11 tahun 2008 wacana isu dan transaksi elektronik, pemanfaatan teknologi isu serta transaksi elektronik yang dilaksanakan menurut asas kepastian aturan hukum, manfaat, kehati- hatian, dan kebebasan menentukan teknologi atau netral teknologi. Adapun pemanfaatan teknologi isu dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- Mencerdaskan kehidupan berbangsa untuk menyebabkan sebagai masyarakat isu dunia.
- Untuk berbagi perdagangan serta perekonomian nasional dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan efektifitas serta efesiensi pelayanan publik.
- Membuka adanya kesempatan yang seluas- luasnya kepada setiap orang untuk memajukan ajaran serta kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informas se optimal mungkin yang bertanggung jawab,
- Memberikan rasa aman, kepastian dan keadilan aturan bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Sementara itu dalam hal kaitanya Dapodikdas, kiprah kepala sekolah, PTK, Operator Sekolah dan penerima didik ialah sebagai berikut:
- Kepala sekolah mempunyai kiprah sebagai pembagi guru mengajar pada setiap rombel, mengawasi opertor sekolah dalam pengisian aplikasi Dapodik.
- Peran PTK ialah selain sebagai pengajar dan pelaksana, ia juga memilikitugas sebagai pengisi formulir individu PTK serta mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator Dapodik.
- Peran dari penerima didik adalaj sebagai pengisi formulir penerima didik yang mana formulir penerima didik diserahkan kepada orang bau tanah untuk di isi secara lengkap.
- Sedangkan kiprah dari operator sekolah ialah sebagai berikut:
a. Menyebarkan formulir pendataan yang ada kepada sekolah, PTK, serta kepada penerima didik dalam rangka mendapat data untuk dimasukkan ke dalam aplikasi.
b. Memasukkan data sesuai dengan data yang ada di Formulir pendataan.
c. Mengirimkan data ke server yang ada melalui aplikasi Dapodik.
Selain beberapa ketentuan yang ada di atas, untuk memudahkan pengentrian data maka ada pula aturan standart spesifikasi hardwere/ komputer yang dipakai yakni:
- Harus memakai prosesor minimal pentium IV
- Menggunakan memory minimal 512 Mega Byte
- Ruang penyimpanan minimal tersisa 100 Mega Byte
- CD atau DVD drive apabila cara instalasinya memakai media CD atau DVD.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Dan yang perlu diketahui oleh bapak dan ibu guru ialah dengan validnya data guru yang dikirim melalui aplikasi dapodik, maka akan mempermudah pula proses pencairan donasi sertifikasi guru baik negeri maupun swasta.
Memang cukup rumit jikalau dibayangkan mengenai mekanisme dari Dapodikdas. Namun itu semua semata- mata hanya untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Indonesia supaya lebih baik. ketentuan tersebut di atas selayaknya harus di patuhi dan di penuhi oleh setiap forum pendidikan yang ada di Indonesia. Dengan partisipasi kita semua, bukan hal yang tidak mungkin menyebabkan sisitem pendidikan yang ideal di negeri yang tercinta ini. semoga isu mengenai Dapodikdas bermanfaat buat anda!
EmoticonEmoticon