Salah satu upaya pemeritah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini yaitu dengan cara pengadaan sertifikasi guru. Sertifikas ini memag ditujukkan untuk kelayakan apakah tenaga pendidik atau guru memang benar- benar pantas untuk menjadi seorang tenaga pendidik atau tidak. Terdapat beberapa langkah yang harus di lalui oleh penerima Sertifikasi Guru sehingga dia layak dinyatakan sebagai tenaga pendidik dan mendapat tujangan yang semestinya dari pemerintah. Berikut kami uraikan beberapa langkah yang harus ditempuh untuk sanggup mengikuti sertifikas melalui PPGJ sehingga nantinya anda mendapat citra mengenai Sertifikasi Guru ini.
- Calon penerima PPGJ harus mengikuti seleksi manajemen yang ada di dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota.
- Semua calon penerima yang dinyatakan lulus Sertifikasi Guru melalui PPGJ alasannya yaitu sudah memenuhi persyaratan manajemen di ikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UK serta UKG).
- Bagi penerima yang dinyatakan lulus seleksi akademik maka di lanjutkan dengan proses penyusunan RPL. Sementara itu bagi guru yang sudah mempunyai RPL atau setara dengan 10 SKS atau lebih maka di menetapkan penerima workshop di LPK. Sedangkan bagi guru yang masih mencapai (batas minimal) 7 SKS maka di berik kesempatan untuk melengkapi kekuranganya dengan durasi waktu maksimal 20 hari semenjak di umumkan.
- Workshop sendiri di laksanakan selama 16 hari di LPTK yang di dalamnya terdapat acara pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, PTK (Penilian Tindakan Kelas)/ PTBK (penelitian tindakan layanan Bimbingan dan Konseling), dan lain sebagainya yang pada tahap tamat akan di adakan ujian tulis formatif dengan menggunaka instrumen yang sudah disusun oleh LPTK Penyelenggara.
- Peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan pada tahap berikutnya dengan melakukan pemantapan kemampuan mengajar di seokalahan guru bertugas.
- Bagi penerima yang tidak lulus UTF akan diberi kesempatan untuk mengikuti ulang UTF maksimal dua kali dan apabila tetap tidak lulus akan dikembalikan lagi ke dinas yang terkait untuk memperoleh pengarahan serta pelatihan dan sanggup pribadi di usulkan kembali dan akan mengikuti workshop paa tahun berikutnya.
- Bagi guru yang dinyatakan lulus uji kinerja dan UTN maka dia akan menapatkan akta pendidik. Dan yang belum lulus akan dikembalikan ibarat prosedur yang trtera dalam angka enam di atas.
Itulah citra Sertifikasi Guru yang harus di jalani semoga mendapat akta pendidik. Dengan kerja keras dan kegigihan yang tinggi kami yakin bagi anda akan dengan gampang mendapat akta tersebut. Memang mekainisme dari Sertifikasi Guru dibentuk sedemikian rupa alasannya yaitu pemerintah ingin menkcari guru yang mempunyai pengabdian yang tingg. Semoga ulasan ini sanggup bermanfaat buat anda. sekian dan terimakasih!
EmoticonEmoticon