Nih Wacana Uji Kompetensi Guru (Ukg)

Share:

Uji Kompetensi Guru atau disingkat dengan UKG ini merupakan ujian yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dasar perihal bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content guru. Untuk kompetensi dasar bidang studi yang diujikan tentunya sesuai dengan bidang studi sertifikasi atau bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru bagi guru yang belum mempunyai akta pendidik. Kompetensi pedagogik yang diujijan ini yaitu integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut di dalam kelas.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional, ibarat yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen yang didefinisikan bahwa guru dan dosen yaitu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sehingga, sebagai tenaga profesional maka guru dituntut untuk terus berbagi kompetensi dan potensi dirinya seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Oleh sebab kondisi dan situasi yang demikian tersebutlah yang menciptakan masing-masing guru mempunya perbedaan yang signifikan dalam penguasaan kompentensi yang disyaratkan. Untuk sanggup mengetahui kondisi penguasaan kompetensi dari seorang guru maka harus dilakukan pemetaan kompetensi guru dengan uji kompetensi guru. Ada dua kompetensi guru sanggup diketahui melalui uji kompetensi guru ini yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Dan petta penguasaan kompetensi guru ini nantinya akan dipakai sebagai dasar pertimbangan dalam proteksi aktivitas pelatihan dan pengembangan profesi guru. Serta outpunya uji kompetensi guru ini nanti juga akan difokuskan pada identifikasi dari kelamahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

Kegiatan uji kompetensi guru ini pun wajib untuk diikuti oleh seluruh guru baik guru PNS maupun bukan PNS. Untuk pelaksanaan uji kompetensi guru ini pun nantinya juga akan melibatkan banyak pihak di banyak sekali instansi seperti, BPSDMPK-PMP, LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota. Ini bertujuan semoga semua instansi yang terlibat dalam kegiatan uji kompetensi tersebut juga mempunyai pemahaman yang sama perihal prosedur pelaksanaan uji kompeetensi guru, sehingga perlu disusun informasi yang lengkap mengenai prosedur pelaksanaan uji kompentesi guru ini. Untuk daerah atau lokasi dilaksanakannya uji kompetensi guru ini akan ditentukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota yang sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasian oleh LPMP. Hanya saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menentukan daerah untuk pelaksanaan uji kompetensi guru ini yaitu lokasi daerah uji kompetensi harus gampang dijangkau oleh semua akseptor uji kompetensi dan selanjutnya yang harus diperhatikan yaitu terpenuhinya semua syarat yang telah ditetapkan. Demikian mengenai Uji Kompetensi Guru semoga bermanfaat untuk Anda.

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon