Info Dapodik - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun 2015 perihal Data Pokok Pendidikan dibentuk untuk mewujudkan basis data pendidikan yang relasional sehingga bisa menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan, serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari acara pengumpulan data, perlu menetapkan data pokok pendidikan.
Selain itu pada pasal 13 poin g, Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota memiliki tugas: Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis kepada satuan pendidikan (operator Sekolah) dan juga mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh filenya melalui tombol dibawah
EmoticonEmoticon