Nih Fatwa Penyusunan Skp Untuk Guru Terbaru 2016

Share:

Kami Bagikan Pedoman penyusunan SKP Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, evaluasi prestasi kerja didefinisikan sebagai suatu proses evaluasi secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan sikap kerja. Proses evaluasi ini dilakukan dengan tolok ukur yang obyektif terhadap tingkat capaian sasaran kerja dan sikap kerja pegawai oleh atasannya (pejabat penilai). Penekanan Penilaian Prestasi Kerja ialah evaluasi capaian sasaran kerja pegawai (SKP) yang intinya telah disusun dan disepakati bersama antara guru, kepala sekolah, dan guru diberi kiprah pelengkap dengan atasan langsungnya (pejabat penilai) serta evaluasi sikap keseharian dalam melakukan kiprah atau pekerjaannya. Dengan demikian, evaluasi prestasi kerja mencakup evaluasi terhadap dua aspek yaitu SKP dan sikap kerja. Oleh sebab itu, ketercapaian SKP dan sikap kerja menghipnotis prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru diberi kiprah tambahan.













Demikianlah sekian dan terima kasih. Jika kesulitan mendapat filenya dapat menghubungi saya lewat inbox fb

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon