Nih Cek Sk Akseptor Pemberian Non Pns 2016

Share:

SK Penerima Tunjangan NON PNS 2016 - Sebagaimana kita ketahui, Insentif guru non PNS diberikan bagi guru yang belum sertifikasi. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang sanggup diterima berbeda jumlahnya. Setiap guru akan mendpatakan Rp200 hingga Rp 400 ribu/bulan dan dibayarkan pada tiap triwulan sekali. ”Tahun 2016 ini sudah berjalan. April mendatang akan dibayarkan,” ujar Sumarna Supranata “yang dikutip dari Indopos (Jawa Pos Group),

PROSES PENGUSULAN 

Data guru calon akseptor santunan Insentife, Kualifikasi dan Khusus diambil dari data Dapodik dan menurut surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (DIRJEN GTK) Nomor 1234/B/PR/2016, tertangal 11 Januari 2016, dijelaskan bahwa tindak lanjut untuk menuntaskan Dapodikdas versi 4.1.0 yakni hingga tanggal 29 Februari 2016, namun untuk pengusulan santunan Insentife Non PNS Kualifikasi dan santunan Khusus oleh Dinas Pendidikan diberikan waktu hingga dengan tanggal 11 Maret 2016. Namun tidak semua anjuran dinas akan menerima tunjangan. Usulan dinas sebatas calon di atas kertas semoga mempercepat menentukan calon sebab sudah punya daftar. Daftar tersebut akan dipakai untuk menentukan guru yang diusulkan.

SK PENERIMA

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (DIRJEN GTK DIKDASMEN) selanjutnya menerbitkan SK akseptor santunan bagi guru yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun, dan untuk mengetahuiData guru akseptor tunjangan, nantinya akan disampaikan melalui laman INFO GTK yang sanggup diakses di bawah

Link Cek Info GTK 2016

sumber
Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon