Nih Lapor Pajak Online Diperpanjang Hingga Dengan 30 April 2016 Dan Tidak Dikenakan Sanksi

Share:

Lapor Pajak Online - Sehubungan dengan hambatan di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ditjen Pajak memperlihatkan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
  2. Ditjen Pajak memberikan permohonan maaf terkait hambatan teknis di sistem pelaporan tersebut yang menjadikan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
  3. Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 perihal Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
  4. Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang eksklusif yang memberikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik sehabis 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan hukuman manajemen berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
  5. Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak sanggup lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik hingga dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan hukuman administasi

Download Surat Pengumuman Perpanjangan Lapor Pajak Online

Berikutnya bapak dan ibu juga sanggup membaca gosip pendukung perihal pelaporan pajak online lewat e-filling

1. Formulir Aktivasi EFIN
2. Cara Mengisi Formulir 1770 SS 2016
3. Cara Mengisi Formulir 1770 SS Pajak Online2016
Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon