Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 berisi ihwal Sertifikasi guru dalam jabatan Dalam rangka penataan dan pemerataan guru, Sebagaimana kita ketahui bahwa Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama, pemerintah kawasan telah melaksanakan pemindahan guru-guru yang mempunyai akta pendidik dengan menugaskan menjadi guru pada satuan pendidikan lain yang berdampak kepada terjadinya ketidaksesuaian antara akta yang dimiliki dengan bidang kiprah yang diampu; ibarat isi pasal berikut ini
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan:
1. Guru dalam jabatan adalah guru yang telah mempunyai akta pendidik yang dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan akta pendidiknya.
2. Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses sumbangan akta pendidik yang kedua bagi guru dalam jabatan.
3. Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK ialah Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi.
4. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru adalah proses training guru bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh akta nasional sesuai dengan kiprah atau yang diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.
5. Sertifikasi adalah proses sumbangan akta pendidik untuk guru.
6. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan akta profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar.
BAB II
PEMINDAHAN GURU DALAM JABATAN
Pasal 2
(1) Guru dalam jabatan sanggup dipindahkan antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.
(2) Pemindahan guru sebagaimana dimaksud ayat pada (1) pada bidang kiprah yang gres didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
(3) Guru yang dipindahkan pada bidang kiprah yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang akta pendidiknya wajib mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya.
Pasal 3
(1) Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya dilakukan melalui jalur:
a. program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
b. Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
c. Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.
(2) Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup didanai atas beban APBN, APBD atau masyarakat.
(3) Mekanisme keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya diubahsuaikan dengan pedoman teknis jalur aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang kiprah gres dilaksanakan di LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB III
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURUDALAM JABATAN YANG DIPINDAHKAN
Pasal 4
(1) Guru yang memperoleh akta pendidik kedua sesuai dengan bidang kiprah gres yang diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru.
(2) Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
(1) Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang kiprah yang tidak sesuai dengan akta yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per ahad berhak mendapat tunjangan profesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun semenjak pindah kiprah mengajar pada bidang kiprah yang baru.
(2) Tunjangan profesi akan tidak boleh pembayarannya jikalau guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mempunyai akta pendidik sesuai dengan bidang tugasnya sehabis 2 (dua) tahun semenjak pindah kiprah mengajar pada bidang kiprah yang baru.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Download Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon