Berdasarkan info yang kami baca dari tim admin Ditjen GTK Kemdikbud wacana anekan Tunjangan, Hasil Arahan TIM Tunjangan Kemdikbud Dirjen GTK, pada Rapat Operator 01/03/2016 pagi tadi jam 11 WIB : ada beberapa perubahan kebijakan di 2016
1. Periodisasi bagi kepala sekolah akan di cabut selama belum ada keputusan dari distributor aturan problem dapat atau tidak nya dasar tersebut sebagai penghenti pertolongan profesi
2. CPNS untuk tahun 2016 mohon segera di pindahkan ke dana sentra dulu semoga dapat dibayar melalui dana sentra dengan memakai honor pokok non PNS
3. untuk GTT/PTT Kab/kota atau provinsi mohon kepada dinas pendidikan kab/kota untuk mengisi semua kelengkapan pada kolom fitur verifikasi GTT semoga dapat di verifikasi oleh system dan kelengkapan serta SK bupati atau sejenisnya mohon di simpan sebagai arsip dan dikirimkan juga ke mas roni, Kaprikornus Tetap SK Bupati yg jadi Acuan
4. Untuk SK pengawas akan diberlakukan beban kiprah sesuai peratu ran yang berlaku dan akan di SK kan di simpulan semester sambil menunggu kebijakan dari direktorat TENDIK selaku wali atau rumah dari seluruh pengawas mengenai masa aktif angka kredit terakhir dan di non aktifkannya sebagai fungsional .. jadi SK akan di terbitkan dengan arahan surat direktorat TENDIK
1. TUNJANGAN KHUSUS
a. Dasar wilayah pertolongan khusus di ambil dari Perpres mengenai kawasan 3T dan dari SK KPDPT yang telah kami mapping ke wilayah sekolah yang ada pada DAPODIK, masih ada sekitar 5000 desa yang blm dapat termapping dikarenakan penulisan nama desa tidak sesuai dengan tumpuan yang ada pada kemendagri, namun kami terus berupaya cleaning satu persatu
b. SK bupati mengenai wilayah khusus untuk ketika ini belom dijadikan teladan sebagai dasar wilayah khusus untuk pertolongan khusus, namun tetap dinas pendidikan harus segera mengirimkan SK wilayah khusus pada admin GTK,, SEKALI LGI BELOM, TDK MENUTUP KEMUNGKINAN AKAN DI PAKAI, TPI BISA JADI TIDAK DI PAKAI.,,BELOOMM...
3. INSENTIF GURU BUKAN PNS
A. Kriteria yang muncul pada aplikasi aneka pertolongan antara lain
1. Guru Bantu Pusat (data base distributor kepegawaian, ada atau tidak nya SPK)
2. S1, Belum Bersertifikat Pendidik, Guru Bukan PNS Di sekolah Negeri
3. S1, Belum Bersertifikat Pendidik, Guru Bukan PNS Di Sekolah Swasta
KUOTA ANEKA TUNJANGAN AKAN DI PERHITUNGKAN HARI INI MENGINGAT TANGGAL 29 FEB 2016 BATAS AKHIR SINKRON DAPODIK SEBAGAI DATA VALID ANEKA TUNJANGAN DAN BARU HARI INI KAMI PERHITUNGKAN KUOTANYA MULAI TANGGAL 2 HINGGA TANGGAL 7 Maret ADALAH WAKTU DINAS PENDIDIKAN KABKOTA MENGUSULKAN CALON PENERIMA ANEKA TUNJANGAN,,
EmoticonEmoticon