Petunjuk/Cara Pengisian Formulir SPT 1770 SS - ini kami bagikan supaya lebih gampang dalam pelaporan online SPT khusus untuk pengisian formulir 1770 SS. Kami sudah menyediakan file petunjuk lengkapnya yang sanggup diunduh secara gratis
Wajib Pajak Orang Pribadi yang sanggup memakai formulirini ialah Wajib Pajak yang:1. mempunyai penghasilan selain dari perjuangan dan/atau pekerjaanbebas
2. jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000(enam puluh juta rupiah) setahun.
Batasan penghasilan bruto tersebut meliputikeseluruhan penghasilan selain penghasilan dariusaha dan/atau pekerjaan bebas.
Penghasilan dari pekerjaan sanggup bersumber darisatu atau lebih pemberi kerja.
Dalam hal Wajib Pajak telah kawin, penghasilan dimaksud ialah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak, namun tidak termasuk penghasilan isteri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21, apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK).
Dalam hal Wajib Pajak telah kawin, namun:
1. suami-isteri telah hidup berpisah menurut putusan hakim(HB);
2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri menurut perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
3. dikehendaki oleh isteri yang menentukan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri mempunyai kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.
Suami-isteri yang mempunyai penghasilan selain dari perjuangan dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun, namun mempunyai status perpajakan PH atau MT wajib melaporkan penghasilan dan penghitungan Pajak Penghasilan dengan memakai Fomulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, bukan memakai Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS ini.
• Wajib Pajak wajib mengisi dan memberikan SPT Tahunandengan benar, lengkap, terang dan menandatanganinya.
• Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunandan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelahtahun pajak berakhir.
• dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai Rupiah, harustanpa nilai desimal. Contoh: dalam menuliskan sepuluh jutarupiah adalah:
10.000.000 (bukan 10.000.000,00) atau dalammenuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh senadalah: 125 (bukan 125,50).
Selengkapanya...
1. Download Petunjuk Lengkap Pengisian Formulir 1770 S
2. Download Petunjuk Lengkap Pengisian Formulir 1770 SS
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Demikianlah untuk sanggup dimengerti, terima kasih
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon