Tentang pertolongan khusus dan penganggarannya.
Oleh : Tagor Alamsyah... Menurut Peraturan Pemerintah no. 41 tahun 2009 perihal pertolongan profesi, pertolongan khusus terutama pasal 20 bahwa pertolongan khusus dianggarkan dalam anggaran pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Nah kenapa kini semua minta ke sentra (sebagai paman saja). Pemerintah Daerah (Pemda) yang punya dan mengangkat guru (orangtuanya guru) sudah memberi berapa untuk pertolongan khusus ini. Ada salah paham bahwa tidak semua menjadi beban pusat. Sudah ada alokasi dana pendidikan ke kab kota kok nggak pernah cukup. Jangan-jangan tidak dipakai untuk pendidikan. Kaprikornus guru atau dinas pendidikan sebelum minta pertolongan khusus ke sentra pastikan dulu pemda juga sudah memperlihatkan sesuai perintah PP tadi. Kaprikornus tolong jangan sedikit-sedikit mengandalkan sentra padahal itu kewajiban bersama apalagi dengan memaksakan kehendak. Secara eksklusif aku ingin memenuhi semua harapan guru biar sanggup pertolongan khusus alasannya ialah sentra sudah mengaloksikan kuota sekitar 61. Ribu, terus dari pemda berapa banyak...tolong dicamkan...terutama bagi kabupaten yang gagal paham...
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Ada apa dengan dana Tunjangan Khusus?
EmoticonEmoticon