Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memegang kiprah utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan nasional tersebut. Untuk menjalankan kiprah utama guru harus mempunyai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga KependidikanDirektorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah memperlihatkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru, terutama Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Berprestasi. Hal ini sesuai amanat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di kawasan khusus berhak memperoleh penghargaan” dan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru mempunyai hak untuk mendapat penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, pengabdian luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.
Kami bagikan Persyaratan akseptor Pemilihan Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga dengan tingkat nasional terdiri dari persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :
1. Persyaratan Akademika. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian,sosial, dan profesional.
Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bab penilaian.
1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi contoh bagi akseptor didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali akseptor didik, dan masyarakat sekitar.
4) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2) Penemuan teknologi sempurna guna dalam bidang pendidikan;
3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah; 4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yang secara pribadi membimbing akseptor didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Persyaratan Administratif
a. Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedangmendapat kiprah pelengkap sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melakukan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
c. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus hingga ketika diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
d. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
e. Belum pernah dikenai eksekusi disiplin atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahunterakhir.
g. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan5 (lima) tahun terakhir.
h. Melampirkan portofolio 5 (lima) tahun terakhir dengan format terlampir, bagi:
1) Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan yang diusulkan sekolah untuk mengikuti pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
2) Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi.
3) Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat nasional.
i. Guru-guru SMA/SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III Pemilihan Guru Sekolah Menengan Atas dan Guru Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tingkat Nasionaltidak diperkenankan mengikuti Pemilihan tahun 2016 .
j. Melampirkan Sertifikat/Piagam Pemenang I Guru Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur
k. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Guru sebagai pilar penting dalam mencetak generasi Indonesia emas”.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Untuk lebih jelasnya silahkan ...
EmoticonEmoticon