Program Sertifikasi Guru - inilah informasi terbaru dari mendikbud (mendikbud) agar menjadi balasan atas kabar yang beredar baru-baru ini.
Pemerintah melanjutkan kegiatan sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan kegiatan sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) didanai oleh Pemerintah.
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memperlihatkan pinjaman dana bagi guru untuk mengikuti kegiatan sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta. Semua guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum mempunyai akta pendidik sanggup mengikuti kegiatan sertifikasi melalui kegiatan PLPG.
Bagi guru yang ingin mendapat akta pendidik dibebaskan untuk menentukan kegiatan sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK menyerupai PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Pemerintah melakukan beberapa upaya khusus untuk merampungkan kegiatan sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, ialah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.
EmoticonEmoticon