Kartu Indonesia Pintar (KIP) -Sahabat guru, Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan dan kebudayaan nomor 07/D/SE/2016 wacana Pendataan Siswa Penerima KIP, maka melalui blog pendidikan ini akan kami sampaikan gosip berikut
Saat ini pemerintah sedang mengirimkan kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin dan telah menyalurkan dana program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa kelas 6, kelas 9, dan kelas 12. sehubungan dengan hal tersebut kami mohon tunjangan saudara atas hal-hal sebagai berikut
- KIP dikirimkan dalam satu amplop beserta lembaran petunjuk penggunaan KIP oleh penyedia Jasa PT Satria Antaran Prima Express dan PT Dexter Ekspressindo ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS). Apabila alamat RTS tidak ditemukan , maka KIP akan dikirimkan ke alamat Perangkat Desa terendah (RT/RW)
- Operator Sekolah segera mendata dan memasukkan nomor KIP Siswa yang bersangkutan ke Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Penerima KIP yang belum terdaftar sebagai siswa biar segera dibantu oleh kepala Dinas dan/atau saudara untuk mendapat layanan pendidikan yang terdekat dari daerah tinggal yang bersangkutan dan data KIP yang bersangkutan dimasukkan ke dalam dapodik
Terkait dengan gosip tersebut, segera sebarkan surat edaran ini. Untuk lebih jelasnya silahkan Download surat edaran Pendataan Siswa Penerima KIP DISINI. Sekian dan terima kasih
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon