Nih Ketentuan Akseptor Diklat Guru Pembelajar

Share:

Ketentuan Peserta Diklat Guru Pembelajar - sobat guru, sebagaimana yang kita ketahui. Program Guru Pembelajar ialah salah satu upaya dalam peningkatan kapasitas guru honorer melalui aktivitas pendidikan dan pembinaan (diklat) yang ditujukan untuk para guru non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS).

Üntuk Guru Pembelajar tahun 2016, menjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp. 865 milyar, ditingkatkan dari tahun 2015, yang anggarannya Rp. 262 milyar untuk 131.000 guru

1. Apa saja Ketentuan Peserta Diklat Guru Pembelajar?

  • NILAI UKG ≤ 40 = DIKLAT TATAP MUKA
  • NILAI UKG 41 - 55 = DIKLAT KOMBINASI (TATAP MUKA & ONLINE (DARING)
  • NILAI UKG =56-70 DIKLAT FULL ONLINE (MANDIRI)

Bagaimana apakah bapak dan ibu guru Sudah siap menjadi akseptor diklat guru pembelajar? kalau iya silahkan pelajari lebih lanjut perihal Program guru pembelajar

2. Program guru pembelajar

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Sahabat guru, Program guru pembelajar memakai 3 metode yakni

1. Tatap Muka (TM) Guru Pembelajar
2. Full Daring atau online penuh
3. Campuran atau kombinasi antara tatap muka dan online (blended)

Ketentuan Peserta Diklat Guru Pembelajar Nih Ketentuan Peserta Diklat Guru Pembelajar

Demikan perihal Guru Pembelajar. Semoga bermanfaat, final kata sekian dan terima kasih

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon