Lencana Korpri Terbaru - Yang terhormat para Pegawai ASN dimana pun anda berada, biar dalam keadaan sehat walafiat. Berdasarkan sumber dari surat edaran KORPS Pegawai republik Indonesia Dewan pengurus Nasional, nomor surat : SE-02/KU/V/2016 prihal Penegasan Atribut Korpri, maka kami sampaikan hal-hal berikut ini.
Sehubungan dengan banyaknya peredaran dan pemakaian lencana yang mirip lambang korpri yang mengatasnamakan Korps ASN RI, bersama ini disampaikan bahwa KORPS ASN RI merupakan transformasi dari KOPRI yang pengaturannya akan dilakukan melalui peraturan pemerintah merujuk pasal 126 undang-undang nomor 5 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil negara.
Selanjutnya menurut keputusan Musyawarah Nasional VIII KORPRI nomor: KEP-09/MUNAS.III/XII/2015, perihal lambang, panji dan mars tanggal 5 desember 2015 lencana KORPRI Tidak mengalami perubahan sebagaimana gambar dibawah
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Untuk lebih jelasnya mengenai gosip perihal Lencana Korpri, anda dapat mengunduh surat edarannnya DISINI. Terima kasih
EmoticonEmoticon