Menjelang Idulfitri tentunya honor 13 dan THR akan sangat mempunyai kegunaan bagi bapak ibu guru PNS dalam memenuhi kebutuhan. Nah yang jadi permasalahannnya kini ialah kapan dicairkan? soalnya yang kita ketahui bersama bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR), dan honor ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara nomor 19 dan 20 Tahun 2016.
Bagi bapak ibu guru PNS yang masih ingin tau info pencairan honor ke-13 dan Tunjangan Hari raya, maka dapat membaca info resminya melalui posting yang kami kutip pribadi dari website resmi http://setkab.go.id berikut
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Info Pencairan Tunjangan Guru Non PNS
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR), dan honor ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara. Pemberian honor ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan akseptor pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara sumbangan THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.
Kedua Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016. Selain kedua PP itu, pada hari yang sama Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 ihwal Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan, atau Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni. Sedangkan sumbangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli.
Untuk THR, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2016 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan bagian iuran dan/atau bagian lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016,” suara Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016. Semoga bermanfaat, selanjutnya silahkan baca ihwal Jadwal Pembayaran honor ke-13 dan 14 Tahun 2016
Sumber; http://setkab.go.id/soal-gaji-ke-13-dan-thr-presiden-jokowi-maksimal-nanti-rabu-pasti-sudah-diterima/
EmoticonEmoticon