Peraturan Pemerintah (PP) wacana Gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya ini kami bagikan kepada bapak dan ibu Pegawai negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Pimpinan dan Pegawai Non PNS, Pada Lembaga Non Struktural Tahun 2016. Kesemuannya itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19, 20, 21, dan 22. Untuk lebih jelasnya berikut PP yang kami maksud
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Untuk lebih jelasnya silahkan di download saja filenya melalui tautan yang kami sematkan dibawah
PP Nomor 19,20,21,22 Tahun 2016.Pdf
Berdasarkan peraturan pemerintah diatas sanggup kita simpulkan bahwa bukan hanya PNS yang menerima THR dan Gaji ke 13 di tahun 2016 ini, tepi Pimpinan dan Pegawai Non PNS yang bekerja pada Lembaga Non Struktural juga. Pertanyaanya Untuk Operator Sekolah kapan Peraturan Pemerintahnya Keluar?
Demikian wacana peraturan Pemerintah terbaru mengenai Gaji 13 dan juga Tunjangan hari raya Tahun 2016 bagi PNS dan non PNS. Semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon