Sahabat guru pembelajar pembaca setia blog . Berdasarkan pedoman umum Program guru pembelajar Kemdikbud baik itu untuk Narasumber Nasional/Pengampu dan Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor dan Peserta Guru Pembelajar, maka kali ini admin akan membuatkan bagaimana cara evaluasi dari aktivitas guru pembelajar ini. Sebagaimana yang kita ketahui, Untuk menjamin kualitas pelaksanaan pembelajaran, kepada semua penerima baik Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu, Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor, maupun Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar akan dilakukan evaluasi baik tes dan non test yang karenanya direkap dalam bentuk nilai akhir. Nah untuk daftar nilai para penerima guru pembelajar daring sanggup dilihat melalui akun guru pembelajar masing-masing sedangkan untuk moda tatap muka, akan diserahkan oleh mentor atau narasumber/pengampu masing-masing. Info lebih lengkap akan admin tuliskan dibawah ini
Berdasarkan pedoman guru pembelajar kemdikbud, maka pada BAB V yakni EVALUASI DAN SERTIFIKAT dijelaskan mengenai sistem atau prosedur evaluasi Guru Pembelajar sebagai berikut
A. EvaluasiEvaluasi aktivitas peningkatan kompetensi guru pembelajar dilakukan secara komprehensif, meliputi: evaluasi terhadap peserta, evaluasi terhadap fasilitator, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan. Berikut ini dijelaskan masing-masing evaluasi sebagai berikut.
1. Penilaian Terhadap Pesertaa. Tujuan Penilaian
Berdasarkan pedoman guru pembelajar kemdikbud, maka pada BAB V yakni EVALUASI DAN SERTIFIKAT dijelaskan
A. EvaluasiPenilaian terhadap penerima bertujuan untuk mengukur kompetensi penerima melalui ketercapaian indikator kompetensi dan keberhasilan tujuan pembelajaran. Penilaian dilaksanakan untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi sesuai dengan kelompok kompetensi yang dipelajari. b. Aspek PenilaianAspek yang dinilai meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Penilaian dilakukan melalui tes untuk aspek pengetahuan meliputi kompetensi profesional dan pedagogik, sedangkan untuk aspek perilaku dan keterampilan memakai instrumen nontes melalui pengamatan selama kegiatan berlangsung dengan memakai format-format evaluasi yang telah disediakan.
c. Jenis Instrumen dan Lingkup Penilaian Peserta1) Tes
Tes simpulan dilakukan untuk mengukur pengetahuan penerima secara menyeluruh sehabis mengikuti proses pembelajaran. Penilaian memakai metode evaluasi teladan patokan (PAP). Tes meliputi kompetensi profesional dan pedagogik pada aspek pengetahuan menurut indikator pencapaian kompetensi dari setiap bahan sebagaimana yang tercantum dalam struktur program.
Tes simpulan dilakukan secara online segera sehabis penerima menuntaskan kegiatan pembelajaran. Tes simpulan dilakukan oleh penerima secara modular (sesuai kelompok kompetensi yang dipelajari) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK sesuai dengan prosedur UKG. Dalam kondisi tes simpulan tidak sanggup dilakukan secara online maka untuk ketuntasan aktivitas dimungkinkan pelaksanaan tes simpulan secara offline dan karenanya diolah dengan memakai sistem yang telah dibangun. Penetapan TUK sanggup dilakukan dengan memverifikasi TUK tahun 2015 yang sekaligus menjadi Pusat Belajar Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.
a) Bentuk Tes dan Jumlah soalTes yang dikembangkan dalam bentuk pilihan ganda. Jumlah soal untuk menguji penguasaan bahan profesional dan pedagogik dalam satu kelompok kompetensi sejumlah 30 soal dengan proporsi 10 soal kompetensi pedagogik dan 20 soal kompetensi profesional.
b) Kondisi Pelaksanaan TesTes dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dalam situasi yang terbebas dari hal-hal yang mengancam reliabilitas, antara lain: (1) jarak daerah duduk; (2) penerangan lampu; (3) ketenangan suasana; (4) kesehatan peserta; (5) kerahasiaan perangkat tes; (6) ketersediaan lembar jawaban; (7) kejelasan petunjuk pengerjaan; (8) kecukupan alokasi waktu; (9) pengawasan dari penguji/panitia; dan (10) hal-hal lain yang sanggup mengganggu pelaksanaan tes. Pelaksanaan tes diupayakan dalam kelompok berguru di kelas Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.
Alokasi WaktuSelamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Tes memerlukan alokasi waktu selama 1 jam pelajaran atau 45 menit untuk satu kelompok kompetensi.
2) Non TestNon test dilakukan untuk menilai proses selama kegiatan berlangsung. Penilaian proses dilakukan di setiap bahan pembelajaran. Penilaian proses memakai instrumen dilengkapi dengan kriteria penilaian. Lingkup evaluasi proses sebagai berikut.
Rekapitulasi Nilai Akhir Peserta Guru Pembelajar
Untuk menjamin kualitas pelaksanaan pembelajaran, kepada semua penerima baik Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu, Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor, maupun Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar akan dilakukan evaluasi baik tes dan non test yang karenanya direkap dalam bentuk nilai akhir.
Nilai Akhir Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu dan Pembekalan Instruktur Nasional/MentorNilai Akhir (NA) Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu dan Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor memakai rumus sebagai berikut:
- NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x 70%]+[TAx 30%]
- NA = Nilai Akhir
- NS = Nilai Sikap (rerata dari semua aspek perilaku yang jadi penilaian)
- NK = Nilai Keterampilan (rerata dari semua materi)
- TA = Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)
Peserta Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu yang sanggup ditetapkan sebagai Narasumber Nasional/Pengampu mempunyai Nilai Akhir ≥ 80 sedangkan untuk Peserta Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor yang sanggup ditetapkan sebagai Instruktur Nasional/Mentor mempunyai Nilai Akhir ≥ 70.
Nilai Akhir Program Peningkatan Kompetensi Guru PembelajarNilai simpulan (NA) penerima Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka diperoleh dari 3 komponen adalah evaluasi pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Penentuan nilai simpulan penerima memakai formulasi sebagai berikut.
1) Formulasi penentuan nilai simpulan penerima Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi guru kelas, guru mapel, dan guru BK ditetapkan sebagai berikut.
- NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x40%]+[TAx 60%]
- NA = Nilai Akhir
- NS = Nilai Sikap (rerata dari semua aspek perilaku yang jadi penilaian)
- NK = Nilai Keterampilan (rerata dari semua materi)
- TA = Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 2) Formulasi penentuan nilai simpulan penerima Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi guru kejuruan
- NA =[{(NS x40%)+(NK x60%)}x60%]+[TAx 40%]
- NA = Nilai Akhir
- NS = Nilai Sikap (rerata dari semua aspek perilaku yang jadi penilaian)
- NK = Nilai Keterampilan(rerata dari semua materi)
- TA = Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 3) Formulasi penentuan nilai simpulan penerima Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar moda daring
- NA =[(PD x10%)+(TS x50%)+(TAx 40%)]
- NA = Nilai Akhir
- PD = Penilaian Diri
- TS = Tes Sumatif
- TA = Nilai Tes Akhir
DEmikian share perihal Nilai Akhir Para Peserta Guru Pembelajar yang sanggup admin bagikan. Untuk lebih jelasnya silahkan download pedoman Moda Tatap Muka, Dalam Jejaring (Daring), dan Daring Kombinasi guru pembelajar melalui link berikut. Terima kasih
EmoticonEmoticon