Nih Syarat Terbaru Penerbitan Nuptk Tahun 2016/2017

Share:

Sahabat guru Indonesia dimanapun anda berada maupun pembaca setia blog . Pada kesempatan yang baik ini akan admin bagikan secara lengkap mengenai "Syarat dan Ketentuan NUPTK" yang perlu dibaca semoga para Guru dan tenaga Pendidik tahu bagaimana cara atau prosedur untuk memperoleh Nomor Unik pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Tahun 2016/2017. Informasi yang admin tuliska ini bersumber dari website resmi nya dan sanggup bapak ibu kanal eksklusif di alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat. Sebagaimana yang admin kutip bahwa Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid semoga proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK sanggup dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK

Sahabat guru Indonesia dimanapun anda berada maupun pembaca setia blog guru Nih Syarat Terbaru Penerbitan NUPTK Tahun 2016/2017

Sahabat guru-id, sebagaimana yang anda lihat diatas bahwa surat bernomor 14652/B.82/PR/2015 Prihal perihal penerbitan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan formal dan non formal di tahun 2016 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang isinya ialah sebagai berikut

Surat tersebut menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya perihal penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2. Sesuai hasil akad rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ialah sebagai berikut;

  1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
  3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
  5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sehabis Januari 2006.
  6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;

    A. Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
    B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:

    i. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
    ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
    a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
    b. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
  7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)

    A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
    B. Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
    C. Kandidat guru peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:

    i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
    ii. Guru nonPNS,
    a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
    b. di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
  8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 4. Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK ialah sebagai berikut;

I. Guru Kemendikbud
  • mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
  • Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik
II. Guru Kemenag
  • mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
  • Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK ialah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau kegiatan dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai kegiatan yang telah ditetapkan.

Nah bagi sahabat guru yang belum tahu cara mendapat nuptk atau penerbitan dan penonaktifkan NUPTK sanggup melihat penampakkan gambar dibawah

Sahabat guru Indonesia dimanapun anda berada maupun pembaca setia blog guru Nih Syarat Terbaru Penerbitan NUPTK Tahun 2016/2017

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Cek Status Penerbitan NUPTK 2016

Demikian isu terkait dengan Syarat dan prosedur pengajuan NUPTK gres tahun 2016. Untuk lebih jelasnya silahkan unduh surat edaran resmi penerbitan NUPTK 2016 dalam format PDF melalui link berikut. Terima kasih

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon