Nih Tata Tertib Pengawas Dan Penerima Ulangan Final Semester (Uas) Tahun Pelajaran 2016/2017

Share:

Sahabat guru Indonesia. Menjelang Ulangan Akhir Semester tahun pelajaran 2016/2017, ada baiknya sekolah-sekolah mempersiapkan segala bentuk manajemen pendukung aktivitas Ulangan Akhir Semester (UAS) yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Agar tim panitia bisa berkerja dengan baik, maka yang paling utama harus dibentuk yaitu SK Ulangan Akhir Semester yang nanti akan admin bagikan di postingan selanjutnya, alasannya yaitu kali ini yang akan admin bagikan yaitu teladan Tata Tertib Pengawas Ulangan Akhir Semester (UAS) Tahun Pelajaran 2016/2017 yang juga bisa digunakan untuk Jenjang SD (SD), SMP (SMP) dan juga Sekolah menengah Atas (SMA). Jika membutuhkan silahkan eksklusif copy melalui goresan pena dibawah atau unduh file nya dalam bentuk word melalui link berikut. Selamat membaca

 Menjelang Ulangan Akhir Semester tahun pelajaran  Nih Tata Tertib Pengawas dan Peserta Ulangan Akhir Semester  (UAS) Tahun Pelajaran 2016/2017

Berikut admin bagikan teladan Tata tertib pengawas dan Peserta ulangan final semester (UAS) SMPN 3 Rambang Dangku Tahun pelajaran 2016/2017

1. Di Ruang Sekretariat UAS.
  • Empat puluh lima (15) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UAS;
  • Pengawas ruang mendapatkan klarifikasi dan pengarahan dari Ketua Panitia UAS Tingkat Satuan Pendidikan;
  • Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua Panitia UAS Tingkat Satuan Pendidikan;
  • Pengawas ruang mendapatkan materi UAS yang berupa naskah soal UAS, amplop pengembalian LJUAS, daftar hadir, dan informasi program pelaksanaan UAS;
  • Pengawas ruang mengusut kondisi materi UAS dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.
2. Di Ruang Ujian

Pengawas masuk ke dalam ruang UAS 10 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melaksanakan secara berurutan:

  • mengusut kesiapan ruang ujian;
  • mempersilakan akseptor UAS untuk memasuki ruang dengan menunjUASan kartu akseptor UAS dan meletakkan tas di bab depan ruang ujian, serta menempati daerah duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
  • mengusut dan memastikan setiap akseptor UAS hanya membawa pensil, penghapUAS, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke daerah duduk masing-masing;
  • mengusut dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh akseptor ujian;
  • membacakan tata tertib akseptor UAS;
  • membagikan naskah soal UAS dengan cara meletakkan di atas meja akseptor dalam posisi tertutup (terbalik);
  • kelebihan naskah soal UAS selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
  • memperlihatkan kesempatan kepada akseptor UAS untuk mengecek kelengkapan soal;
  • mewajibkan akseptor untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUAS dan naskah soal;
  • mewajibkan akseptor ujian untuk melengkapi isian pada LJUAS secara benar;
  • memastikan akseptor UAS telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
  • mewajibkan akseptor ujian untuk memisahkan LJUAS dengan naskah, secara hati-hati supaya tidak ruSak;
  • memastikan akseptor ujian menandatangani daftar hadir;
  • mengingatkan akseptor supaya terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
  • memimpin doa dan mengingatkan akseptor untuk bekerja dengan jujur.
  • mempersilakan akseptor UAS untuk mulai mengerjakan soal;
  • Selama UAS berlangsung, pengawas ruang UAS wajib:

    1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
    2) memberi peringatan dan hukuman kepada akseptor yang melaksanakan kecurangan;
    3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UAS selain akseptor ujian.
    4) menaati larangan berikut: Dilarang merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan sumbangan apapun kepada akseptor berkaitan dengan tanggapan dari soal UAS yang diujikan;
  • Lima (5) menit sebelum waktu UAS selesai, pengawas ruang UAS memberi peringatan kepada akseptor UAS bahwa waktu tinggal lima menit Setelah waktu UAS selesai, pengawas ruang UAS:

    1) mempersilakan akseptor UAS untuk berhenti mengerjakan soal;
    2) mempersilakan akseptor UAS meletakkan naskah soal dan LJUAS di atas meja dengan rapi;
    3) mengumpulkan LJUAS dan naskah soal UAS;
    4) menghitung jumlah LJUAS sama dengan jumlah akseptor UAS; bila sudah lengkap mempersilakan akseptor UAS meninggalkan ruang ujian;
    5) menyUSun secara urut LJUAS dari nomor akseptor terkecil dan memasUASannya ke dalam amplop LJUAS disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar informasi program pelaksanaan, kemudian DITUTUP.;
    6) menyUSun naskah soal secara urut dari nomor akseptor terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukannya ke dalam amplop naskah soal;
    7) menyerahkan amplop LJUAS yang sudah ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir akseptor dan satu lembar informasi program pelaksanaan UAS kepada Panitia UAS..
    8) menyerahkan naskah soal UAS yang sudah dipakai, kepada Panitia UAS .
1. Tata Tertib Peserta UAS
  1. memasuki ruangan sehabis tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UAS dimulai;
  2. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UAS sehabis menerima izin dari Ketua Panitia UAS Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
  3. dihentikan membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
  4. tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bab depan;
  5. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapUAS, peraut, penggaris, dan kartu tanda akseptor ujian;
  6. mengisi daftar hadir dengan memakai pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
  7. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUAS secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UAS dengan jujur” dan menandatanganinya;
  8. yang memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJUAS sanggup bertanya kepada pengawas ruang UAS dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
  9. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal hingga kelengkapan nomor soal.
  10. yang memperoleh naskah soal/LJUAS cacat, rUASak, atau LJUAS terlipat, maka naskah soal beserta LJUAS-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
  11. yang tidak memperoleh naskah soal/LJUAS alasannya yaitu kekurangan naskah/LJUAS, maka akseptor yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUAS cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
  12. memisahkan LJUAS dari naskah soal secara hati-hati;
  13. mulai mengerjakan soal sehabis ada tanda waktu mulai ujian;
  14. Selama KKS berlangsung, hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UAS;
  15. yang meninggalkan ruangan sehabis membaca soal dan tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UAS pada mata pelajaran yang terkait;
  16. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UAS berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
  17. berhenti mengerjakan soal sehabis ada tanda berakhirnya waktu ujian;
  18. selama UAS berlangsung, dilarang:

Demikian wacana Tata Tertib Pengawas dan Peserta Ulangan Akhir Semester (UAS) Tahun Pelajaran 2016/2017 yang bisa kami bagikan dan juga bisa digunakan untuk aktivitas Ulangan Sekolah, UKK, dan juga Ujian Nasional. Terima kasih

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon