Kapan Jadwal Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru? Sebagaimana kita ketahui bahwa Pencairan sertifikasi guru tahun 2017/2018 tentunya mempunyai tahap dan harus memenuhi syarat sesuai dengan Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Terbaru. Oleh alasannya itu data dapodik Guru yang telah sertifikasi harus benar-benar valid.
Adapun rekan guru perlu tahu bahwa Validasi DAPODIK dikala ini sedang tahap finalisasi dan dalam waktu bersahabat akan di publikasikan melalui laman resmi website info GTK yang sanggup di jalan masuk melalui http://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Walaupun demikian kita belum tahu di alaman mana nanti guru sanggup melihat info sumbangan guru alasannya kabar terbarunya alamat gres cek sktp guru sanggup saja pindah ke link berikut: https://app.simpkb.id/. Kaprikornus kita tunggu saja info dari pusat.
Penting di baca dan diketahui, maka silahkan bapak dan ibu guru Download VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP & PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2017 - KLIK DISINI
JADWAL PENERBITAN SKTP GURU
Selanjutnya ada catatan kecil yang perlu dibaca rekan-rekan guru Sebelu kami share aktivitas penerbitan sktp yakni bagi Guru PNS dan telah mempunyai akta pendidik harap memperhatikan 3 (tiga) poin berikut ini, antara lain :
1. Entry Gaji Pokok Berkala pada DAPODIK sudah sesuai dengan SK Kenaikan honor terencana (KGB) yang berlaku dan jangan hingga nanti ada kesalahan pada penerbitan SK yang berakibat dinas pendidikan salah dalam hal realisasi
2. Entry NIP nya jangan hingga salah atau terbalik ya
3. Status aktif dan mempunyai jabatan fungsional guru pada database BKN .. alasannya kalau tidak aktif dan bukan guru maka proses penerbitan SKTP akan di pending hingga ada penjelasan dari guru ke BKD/BKN
- Triwulan I Akan terbit paling cepat pada bulan maret tahun 2017, biasanya pertengahan bulan
- Triwulan II Akan terbit paling cepat pada bulan Juni tahun 2017, biasanya pertengahan bulan
- Triwulan III Akan terbit paling cepat pada bulan September tahun 2017, biasanya pertengahan bulan
- Triwulan IV Akan terbit paling cepat pada bulan NOpember tahun 2017, biasanya pertengahan bulan
Berikutnya ialah Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Terbaru 2017. yang penting diketahui ialah Penerbitan SKTP guru memakai 2 (dua) cara yaitu:
1. Digital, yaitu dengan memakai sistem yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan memakai sumber data GTK yang berasal dari Dapodik setelah data valid berdasarkan evaluasi sistem;
2. Manual, apabila terjadi kesulitan teknis di dalam hal pendataan melalui dapodik maka pihak dinas pendidikan dari kabupaten/kota/provinsi akan melaksanakan verifikasi terhadap data pendukung persyaratan calon akseptor Tunjangan Profesi. Sesudah semua data dinyatakan telah valid, kemudian akan diusulkan oleh dinas pendidikan dari kabupaten/kota dan provinsi kepada direktorat terkait pada Ditjen GTK biar diterbitkan SKTP- nya yang bersangkutan.
Apabila terjadi suatu kesalahan pada data guru dalam keputusan yang sudah diterbitkan, maka pihak dinas pendidikan dari kabupaten/kota/provinsi akan melaporkan perubahan tersebut kepada direktorat terkait Ditjen GTK.
Bagi bapak dan ibu guru yang belum tahu mengenai cara Pembayaran Tunjangan Profesi guru dan prosedur Pembayaran Tunjangan PNSD, maka akan lebih baik mengetahui tahapannya berikut ini
1. Umum1. Direktorat terkait pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) akan menerbitkan SKTP dalam 2 tahap selama satu tahun. Tahap 1 akan berlaku hanya untuk semester satu, terhitung mulai dari bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan). Sedangkan untuk tahap 2 akan berlaku hanya untuk semester dua saja terhitung mulai dari bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan);
2. SKTP yang sudah diterbitkan akan disampaikan oleh pihak direktorat terkait kepada provinsi/kabupaten/kota yang sesuai dengan kewenangannya melalui sistem aplikasi SIMTUN;
3. Apabila terdapat perubahan data individu selain data yang terkait dengan beban kerja akseptor sumbangan profesi, maka selanjutnya akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya pada tahun yang berjalan dengan disertai bukti –bukti perubahan data yang berasal dari dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota yang sesuai dengan kewenangannya masing-masing;
4. Guru mempunyai hasil evaluasi kinerja sebagaimana yang tercantum di dalam Format yang ada di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 yang membahas wacana Juknis mengenai Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman wacana Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
5. Hasil dari evaluasi kinerja guru sumatif akan menjadi bukti pelaksanaan evaluasi kinerja guru yang dipakai untuk pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun berikutnya. Hasil dari Penilaian kinerja guru yang diakui ialah hasil evaluasi yang sesuai dengan akta para pendidik yang dimilikinya itu.
Tunjangan Profesi akan diberikan kepada guru pada tahun yang berkenaan dengan hasil evaluasi kinerja guru minimal “baik” pada tahun yang sebelumnya:
Khusus untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, pengawas sekolah akan memverifikasi hasil dari evaluasi kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya. Hasil dari PKG tersebut akan dientri ke dalam aplikasi SIMPKG, dan akan melaporkannya kepada pihak dinas pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing;
Khusus untuk jenjang pendidikan Anak Usia Dini, berkas hasil dari evaluasi kinerja guru akan diverifikasi oleh pihak pengawas sekolah dan diketahui oleh pihak dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Guru yang telah memenuhi semua persyaratan, SKTP nya akan segera diterbitkan. Tunjangan Profesi guru akan dibayarkan setelah pihak dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing memverifikasi keabsahan data dan hasil dari PK guru; Bagi para guru yang mengikuti aktivitas Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan memakai contoh pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 jam atau 14 hari kalender di dalam bulan yang sama, dan memperoleh izin/persetujuan dari pihak dinas pendidikan setempat, maka Tunjangan Profesinya akan tetap dibayarkan;
Dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melaksanakan verfikasi terhadap bukti fisik ekuivalensi dari kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang akan disampaikan oleh pihak kepala sekolah sesuai dengan format bagi guru yang bertugas pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK yang telah melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama. Kemudian akan kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 pada tahun pelajaran (TP) 2014/2015;
Selama liburan berlangsung berdasarkan kalender akademik, guru akan tetap mendapat sumbangan profesi; Dinas pendidikan di tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:
1. Direktorat yang terkait pada Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada setiap triwulan dengan memakai format yang telah ditetapkan yang mencantumkan nama para akseptor dan nominal dari Tunjangan Profesi;
2. Pihak Direktorat jenderal perimbangan keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan memakai format yang telah ditentukan untuk laporan semester I (pada triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran selanjutnya untuk semester II (pada triwulan 3 dan 4).
Demikian isu wacana Jadwal Penerbitan SKTP Guru dan juga prosedur nya yang sanggup kami publikasikan. Semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon