Nih Batas Waktu Lapor Spt Pajak Online Tahun 2016/2017

Share:

Ada kabar bangga untuk Sahabat guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikala ini sedang sibuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui e-filling. pasalnya baru-baru ini situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang beralamat http://pajak.go.id mempublikasikan sebuah artikel yang berjudul "Ini Dua Alasan DJP Undur Batas Waktu Lapor SPT Pajak Menjadi 21 April 2017. Dengan demikian terperinci sudah terperinci bahwa Batas Waktu Lapor SPT Pajak Online Tahun 2016 di undur hingga tanggal 21 april 2017. Untuk info lengkapnya berikut kami bagikan. Selamat membaca


Ada kabar bangga untuk Sahabat guru Pegawai Negeri Sipil  Nih Batas Waktu Lapor SPT Pajak Online Tahun 2016/2017

Berdasarkan artikel yang blog guru-id kutip pribadi dari website http://pajak.go.id. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Suryo Utomo mengungkapkan dua alasan. Pertama, alasannya yaitu adanya batas waktu penyampaian SPT yang bersamaan dengan berakhirnya masa amnesti pajak pada 31 Maret 2017 dan kedua, sumber daya yang terbatas dalam menangani semuanya.

“Pengunduran batas waktu ini juga menunjukkan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengikuti amnesti pajak,” terperinci Suryo Utomo pada kesempatan Konferensi Pers yang diselenggarakan di Aula Gedung Mar’ie Muhammad, DJP, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

“Apresiasi tinggi disampaikan kepada wajib pajak yang tetap memberikan SPT-nya hingga dengan tanggal 31 Maret 2017. Bisa melalui e-filing atau disampaikan melalui pos. Tapi tentunya lapor SPT pakai e-filing lebih bagus,” imbuh Suryo.

Menurut Suryo, perpanjangan penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi ini tidak menunda hak negara untuk memperoleh setoran pajak. “Jadi jatuh tempo pembayaran pajak tetap tanggal 31 Maret 2017,” tegas Suryo. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak ihwal pengunduran batas waktu penyampaian SPT ini sudah dibuat. “Dalam satu atau dua hari ke depan, perdirjen akan segera ditandatangani,” terperinci Yoga.

Menurut Yoga, penyampaian SPT tersebut seharusnya tidak ditunda-tunda lagi oleh wajib pajak hingga tanggal 21 April 2017, alasannya yaitu dikhawatirkan akan terjadi kepadatan di hari-hari terakhir.

Sampai dengan kemarin, Rabu (28/3/2017) SPT yang sudah disampaikan berjumlah 7,23 juta SPT. Dengan 5,9 juta di antaranya melapor memakai e-filing. “Sangat jauh berbeda dibandingkan tahun kemudian pada tanggal yang sama gres terkumpul 5,5 juta SPT,” urai Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, DJP. (RZ)

Demikian informasi ihwal Batas Waktu Lapor SPT Pajak Online Tahun 2016/2017 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat

sumber info pajak: pajak.go.id
Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon