Informasi Lengkap wacana Dana BOS Tahun 2017 ini kami bagikan untuk diketahui rekan-rekan pendidik khususnya yang mempunyai kiprah sebagai Bendahara BOS. Selain itu untuk mempermudah menciptakan laporan BOS sesuai permendikbud no 8 tahun 2017 atau juknis BOS terbaru silahkan download eksklusif aplikasi BOS Kemdikbud yang berjulukan Alpeka BOS 2017 melalui LINK BERIKUT.
Adapun Informasi BOS 2017 ini untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas SMK. Kaprikornus alangkah baiknya bagi rekan-rekan yang sudah tahu info ini biar segera dibagikan ke rekan-rekan lainnya yang belum tahu khususnya kepada kepala sekolah dan bendahara sekolah. Untuk lebih jelasnya silahkan baca goresan pena dibawah. Jangan lupa download juga ALPEKA BOS 2017
FILE PDF LENGKAP INFORMASI DANA BOS 2017 - DOWNLOAD DISINI1.Dasar Hukum
- Perpres No. 97 Tahun 2016 wacana Rincian APBN Tahun Anggaran 2017
- PMK No. 187/PMK.07/2016 wacana Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2016 wacana Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
- SE No. 910/106/SJ wacana Juknis Pelaksanaan, Penatalaksanaan dan Pertanggungjawaban BOS Satdikdas Yang Diselenggarakan Oleh Kab/Kota Pada APBD
- SE No. 903/1043/SJ wacana Juknis Pengelolaan BOS Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri Yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi Pada APBD
- Permendikbud No 8 Tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
- Kementerian Keuangan
Mengatur prosedur penyaluran dana BOS dari sentra ke provinsi dan pelaporannya. - Kementerian Dalam Negeri
Mengatur prosedur pengelolaan dana BOS di tempat dan penyaluran dari kas tempat ke sekolah. - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS.
- SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPNLB, SMALB dan SLB
- Semua sekolah negeri yang sudah ada dalam database Dapodik
- Semua sekolah swasta yang sudah mempunyai izin operasional, sudah ada dalam database Dapodik, dan bersedia mendapatkan BOS
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Mengikuti penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan sekolah adalah:
- Kabupaten/Kota
SD Negeri dan Swasta
SMP/SMP Satap Negeri dan Swasta - Provinsi
SMA/SMA Satap Negeri dan Swasta
Sekolah Menengah kejuruan Negeri dan Swasta
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Negeri dan Swasta
- SD/SDLB : Rp 800.000,-/siswa/tahun
- SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
- SMA/SMALB/SMK : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
- BOS untuk peningkatan layanan pendidikan
- Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah
- Dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan
- Program sekolah direncanakan secara berkesinambungan sesuai dengan analisa kebutuhan pengembangan sekolah
Adapun kiprah dan tanggung jawab TIM BOS ialah sebagai berikut:
Tim BOS Provinsi- Merencanakan anggaran BOS di DPA;
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pencairan/penyaluran dana;
- Koordinasi dan sosilaisasi ke kabupaten/kota;
- Memonitor laporan penyaluran dari forum penyalur;
- Melakukan monitoring dan penilaian program;
- Melaksanakan P3M;
- Membuat laporan ke Kemdikbud;
- Terkait kewenangan terhadap satuan pendidikan pada jenjang dikmen dan diksus:
Membina dan memonitor pendataan di sekolah;
Sosialisasi kepada sekolah dan Komite Sekolah;
Membina dan memonitor pelaporan dari sekolah.
- Membina dan memonitor pendataan di sekolah;
- Verifikasi sekolah kecil untuk pengajuan alokasi khusus ke provinsi;
- Melengkapi manajemen pencairan di provinsi;
- Sosialisasi kepada sekolah dan Komite Sekolah;
- Membina dan memonitor pelaporan sekolah;
- Melakukan monitoring dan penilaian program;
- Melaksanakan P3M;
- Membuat laporan ke Provinsi.
- Melaksanakan pendataan dalam sistem Dapodik sesuai kondisi riil di sekolah;
- Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
- Melengkapi dokumentasi untuk menunjang transparansi;
- Melaksanakan P3M;
- Membuat laporan ke Kabupaten/Kota.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya isu wacana perhitungan alokasi BOS yang ada hubungannya dengan aplikasi dapodik
Pendataan di SekolahSelamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Alokasi BOS hanya didasarkan pada Dapodik. Oleh sebab itu, maka pastikan:
- Sekolah melaksanakan update Dapodik setiap ada perubahan data, atau minimal 1 kali/semester;
- Data tamat data pada laman Dapodik, bukan yang sudah disinkron petugas data;
- Sekolah menugaskan penanggung jawab pendataan kontrol progres pendataan.
- Mengingatkan/memerintahkan sekolah untuk melaksanakan update Dapodik;
- Memantau kelengkapan pendataan yang dilakukan sekolah;
- Membimbing sekolah dalam melaksanakan pendataan pada Dapodik;
- Membantu sekolah yang mempunyai keterbatasan untuk melaksanakan pendataan secara mandiri.
- Kemdikbud mengambil data jumlah siswa dari Dapodik untuk menciptakan usulan alokasi BOS yang akan dikirim ke Kemenkeu;
- Alokasi BOS tiap provinsi dihitung dari data jumlah siswa pada tahun pelajaran berjalan ditambah dengan asumsi pertambahan jumlah siswa di tahun pelajaran baru.
- Alokasi sekolah hanya menurut jumlah siswa pada Dapodik hasil cut off Tim Dapodik Pusat yang diambil oleh Tim BOS Provinsi;
- Cut off data yang dipakai sebagai dasar penetapan alokasi BOS di sekolah:
Cut off sebelum triwulan/semester berjalan;
Cut off pada triwulan/semester berjalan.
Hanya bagi jenjang Dikdas dan Diksus (luar biasa) dengan siswa <60. Ketentuannya:
- Sekolah Menengah Pertama Satap, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB tidak perlu rekomendasi dari kabupaten/kota
- SD/SMP yg memenuhi kriteria:
- Berada di desa sangat tertinggal (sesuai data Kemendes PDTT);
- Sekolah swasta sdh berizin operasional min 3 thn.
- harus dengan rekomendasi dari kabupaten/kota
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Untuk tahap penyaluran dana BOS dari Kemenkeu hingga pencairan ke Sekolah-sekolah sanggup anda lihat melalui penampakkan gambar dibawah
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Sedangkan Waktu Penyaluran Dana BOS ialah sebagai berikut
Triwulan- 33 provinsi, meliputi:
- Di seluruh kabupaten/kota
- Di seluruh jenjang sekolah
- Hanya di Prov. Papua, meliputi:
- Di seluruh kabupaten/kota
- Di seluruh jenjang
- Triwulan
- Triwulan I : 20% dari dana 1 tahun;
- Triwulan II : 40% dari dana 1 tahun;
- Triwulan III : 20% dari dana 1 tahun;
- Triwulan IV : 20% dari dana 1 tahun.
- Semester I : 60% dari dana 1 tahun;
- Semester II : 40% dari dana 1 tahun. Triw II dan semester I lebih besar 20% sebab ada dana yang harus dialokasikan sekolah untuk membeli buku teks sebelum Juli 2017;
- Dana 20% ini harus diatur biar gres sanggup dicairkan oleh sekolah sehabis sekolah memberikan bukti pemesanan buku teks atau menyediakan buku teks untuk setiap siswa.
- Mutasi siswa perbaikan data gres besar lengan berkuasa sehabis sekolah meng-update Dapodik;
- Kelebihan salur di triw I-III dan semester I akan dikurangkan di periode berikutnya;
- Kelebihan salur di triw IV dan semester II harus disetor ke rekening KUD provinsi;
- Sisa BOS di sekolah yg belum terpakai:
- Penerima hibah tetap milik sekolah;
- Penerima BL tetap milik sekolah.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Nah untuk isu ketentuan penggunaan Dana BOS 2017 sebagai berikut
- Harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah;
- Diprioritaskan untuk aktivitas operasional sekolah;
- Satuan biaya gaji dan transportasi mengikuti satuan biaya dari pemda setempat;
- Perlakuan terhadap bunga bank mengikuti ketentuan yang berlaku;
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Prioritas utama ialah membeli buku teks pelajaran untuk siswa dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum sekolah:
- Pembelian dilakukan di triw II/semester I dengan 20% dana yg sudah dicadangkan;
- Bila pembelian lebih dari 20%, sekolah sanggup menambah dari dana yang ada;
- Bila pembelian kurang dari 20%, sekolah sanggup memakai sisanya untuk belanja BOS lainnya.
Demikian kami bagikan info dana BOS tahun 2017. Untuk lebih lengkapnya anda sanggup mengunduh filenya melalui link berikut. Terima kasih
EmoticonEmoticon