Guru berprestasi yaitu seorang pendidik yang mempunyai kinerja melampaui standar yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan. Kinerja kompetensi guru berprestasi meliputi kompetensi padagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan bisa menghasilkan karya inofatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional serta secara pribadi membimbing penerima didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakulikuler dan ekstrakulikuler.
Pemilihan guru berprestasi dilakukan pada semua jenjang pendidkan termasuk jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP). Pemilihan guru sekolah menengah pertama (SMP) berprestasi tahun 2017 merupakkan salah satu bentuk perhatian pemerintah yang diberikan kepada guru atas prestasi dan pengabdian yang luar biasadi bidang pendidikan. Pemilihan guru berprestasi telah dilakukan semenjak tahun 2002 hingga tahun kini sebab diperlukan akan meningkatkan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugasnya demi terwujudnya pendidikan yang bermutu dan berkualitas.
Pemilihan guru berprestasi tahun 2017 ditentukan dari beberapa kriteria penilaian yaitu : penilaian portopolio, laporan kinerja guru, video pelaksanaan pembelajaran, tes tertulis (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional), penilaian publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, presentasi dan wawancara. Pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi akan dilaksanakan pada tanggal sebelum tanggal 30 Maret 2017 dari pihak sekolah, tanggal 2 s/d 20 Mei 2017 pada tingkat kabupaten/kota, tanggal 2 s/d 20 Juli 2017 pada tingkat provinsi dan tanggal 12 s/d 19 Agustus 2017 pada tingkat Nasional.
Juknis Guru Berprestasi Sekolah Menengah Pertama tahun 2017
Untuk lebih detail mengenai pemilihan guru berprestasi tahun 2017 kami bagikan Juknis pedoman pemilihan guru berprestasi Sekolah Menengah Pertama tahun 2017 yang memuat detail pemilihan guru berprestasi diantaranya latar belakang dilaksanakannya pemilihan guru berprestasi SMP, dasar hukum, tujuan, manfaat, hasil yang diharapkan, pengertian, prinsip penyelenggaraan, sasaran peserta, pesyaratan peserta, alur penyelenggaran penyeleksian, kepanitiaan, aktivitas penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi, pembiayaan, aspek penilaian serta teknik penilaian guru berprestasi.
Adapun Berikut Persyaratan Peserta Sesuai Juknis/Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017 terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif. Selamat membaca
A. Persyaratan Akademik- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
- Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada belahan penilaian. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi pola bagi penerima didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
- Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui: Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan; Penemuan teknologi sempurna guna dalam bidang pendidikan; Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah; Penciptaan karya seni; atau Karya atau prestasi di bidang olahraga.
- Guru yang secara pribadi membimbing penerima didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
- Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang menerima kiprah pemanis sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya. Memiliki NUPTK.
- Aktif melakukan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
- Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus hingga ketika diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
- Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
- Belum pernah dikenai eksekusi disiplin atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
- Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua)tahun terakhir.
- Melampirkan portofolio 2 (dua)tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi: a) Guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I di tingkat kabupaten/Kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat Provinsi. b) Guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Pemenang I di tingkat Provinsi yang akan
- mengikuti pemilihan di tingkat Nasional. Guru-guru jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2017.
- Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
- Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”.
Itulah ulasan perihal juknis guru berprestasi 2017. Selengkapnya unduh melalui LINK BERIKUT. Terima kasih
EmoticonEmoticon