Nih Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Wacana Pinjaman Bagi Guru

Share:

Sahabat guru Indonesia, kali ini kami akan membuatkan file Permendikbud nomor 10 tahun 2017 perihal proteksi bagi Pendidik dan tenaga kependidikan. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa guru atau pendidikan merupakan ujung tombak dalam penentu keberhasilan pendidikan di Indonesia. Oleh alasannya itu Guru harus diberikan proteksi yang sempurna supaya sanggup mendidik generasi penerus bangsa secara profesional tanpa harus khawatir dengan kasus-kasus yang sebelumnya terjadi menyerupai guru yang dilaporkan oleh orangtua siswa alasannya dituduh menganiaya siswa. Semoga insiden tersebut tidak terulang lagi dan menjadi perhatian bagi pemerintah untuk lebih bijak lagi memmbuat peraturan khususnya bagi para pendidik.

Untuk lebih jelasnya berikut kami bagikan file PDF lengkap dan isi dari peraturan mendikbud nomor 10 tahun 2017 perihal proteksi bagi Pendidik dan tenaga kependidikan. selamat membaca

Download PDF - Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017

 kali ini kami akan membuatkan file Permendikbud nomor  Nih Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Guru

Adapun Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidik yaitu guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.

2. Tenaga Kependidikan yaitu pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.

3. Satuan Pendidikan yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

4. Organisasi Profesi yaitu kumpulan anggota masyarakat yang mempunyai keahlian tertentu yang berbadan aturan dan bersifat nonkomersial.

5. Pemerintah yaitu pemerintah pusat.

6. Pemda yaitu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

7. Masyarakat yaitu kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang berbentuk tubuh aturan atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

8. Kementerian yaitu kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Sedangkan Pasal 2 menjelaskan tentang

(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:

a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. hak atas kekayaan intelektual.

(3) Perlindungan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a meliputi proteksi terhadap:

a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil,

dari pihak penerima didik, orang bau tanah penerima didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b meliputi proteksi terhadap:

a. pemutusan relasi kerja yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam memberikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas.

(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara c meliputi proteksi terhadap risiko:

a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. peristiwa alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain.

(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara d berupa proteksi terhadap:

a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri.
Pasal 3

(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:

a. Pemerintah;
b. Pemda sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan Pendidikan;
d. Organisasi Profesi; dan/atau
e. Masyarakat.

(2) Perlindungan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a dilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.

(3) Dalam melakukan kewajiban proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib:

a. menyediakan sumber daya; dan
b. menyusun prosedur pemberian Perlindungan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 4

(1) Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi.

(2) Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian masalah di luar pengadilan dalam bentuk:

a. konsultasi hukum;
b. mediasi; dan/atau
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(3) Konsultasi aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a sanggup berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan.

(4) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses negosiasi untuk memperoleh janji para pihak.

(5) Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara c sanggup berupa santunan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapat penasihat aturan dalam penyelesaian masalah melalui proses pidana, perdata, atau tata perjuangan negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 5

Dalam melakukan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian sanggup berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai proteksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan kiprah utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh eksekutif jenderal terkait.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian share Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan tenaga kependidikan yang sanggup kami bagikan. Semoga bermanfaat

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon