Sahabat guru-id, ada 17 larangan penggunaan Dana BOS 2017 perlu kita ketahui bersama serta dicermati oleh para pengelolah dana BOS yang mungkin terabaikan sehingga untuk saling mengingatkan admin blog guru-id akan membahasnya disini. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, BOS ialah Program Pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib berguru dalam artian untuk mensukseskan wajib berguru 9 tahun dan sasaran dana bos ialah jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Dan SMK.
Adapun pada posting kali ini, ada 4 pembahasan yang akan admin postingkan yakni:
- Apa itu Dana BOS?
- 13 Komponen Penggunaan Dana BOS, sesuai yang dilaporkan online oleh sekolah di web kemdikbud ( pelajari lebih lanjut wacana Cara lapor BOS kemdikbud 2017
- Penggunaan Dana BOS Untuk SMK
- 17 Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2017
Pengertian, Penggunaan dan Larangan Dana BOS 2017 Yang Perlu Diketahui
1. Apa Itu Dana BOS?Penjelasan singkat pengertian Dana BOS dapat anda lihat pada penampakkan gambar diatas
2. Ini 13 Komponen Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis- Pengembangan Perpustakaan
- Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa gres
- Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
- Kegiatan Ulangan dan Ujian
- Pembelian bahan-bahan habis pakai
- Langganan daya dan jasa
- Perawatan sekolah
- Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
- Pengembangan profesi guru
- Membantu siswa miskin
- Pembiayaan pengelolaan BOS
- Pembelian perangkat komputer
- Biaya lainnya jikalau seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
- pengadaan buku pelajaran/buku bacaan/buku kejuruan
- Pembiayaan pengelolaan Sekolah
- Pengadaan Alat habis Pakai praktikum pembelajaran
- Pengadaan Bahan habis Pakai praktikum pembelajaran
- Langganan Daya dan Jasa
- Penyelenggaraan penilaian Pembelajaran
- Kegiatan Pembelajaran Intra Kurikuler dan Ekstra Kurikuler
- Pemeliharaan dan Perawatan sarana/prasarana sekolah
- Kegiatan Penerimaan Siswa baru
- Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi kejuruan
- Kegiatan Praktek kerja Industri, Praktik kerja lapangan (PKL), dalam negeri dan magang
- Pengembangan Sekolah rujukan
- Peningkatan mutu proses pembelajaran
- Pengelolaan Layanan Sekolah berbasis TIK
- Biaya Asuransi keamanan dan kesehatan sekolah serta penanggulangan bencana
- Pembelian peralatan komputer pembelajaran
- Biaya Penyusunan dan pelaporan BOS
berikut rincian lengkap larangan penggunaan dana bos yang perlu diketahui pihak sekolah dan masyarakat, dapat terjaid pelanggaran anda dapat melaporkannya
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membiayai fasilitas kegiatan menyerupai sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan langsung (bukan inventaris sekolah);
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Menanamkan saham;
- Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar;
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, contohnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait kegiatan BOS/perpajakan kegiatan BOS yang diselenggarakan forum di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
- Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, dihentikan dipakai untuk membayar gaji rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
Demikian wacana Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS 2017 Yang Perlu diketahui bersama. Semoga isu ini bermanfaat bagi kita semua khususnya para pembaca. berikutnya silahkan Download Juknis BOS Dikdas 2017.Pdf melalui link berikut. Terima kasih
EmoticonEmoticon