Sahabat guru, pada postingan kali ini akan kami bagikan kabar terbaru mengenai abolisi permendikbud full day school dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah, apakah benar informasi tersebut? Nah untuk lebih jelasnya sudah kami kutipkan informasi dari situs terpercaya bukan Hoax ialah kami lansir dari informasi terkini yang dimuat oleh webiste Kompas.com. Bagaimana informasi yang sebenarnya? Baca postingan dibawah
Kabar terkini bahwa Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan full day school (FDS) yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Keputusan ini diambil Jokowi usai memanggil Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin ke Istana, Senin (19/6/2017).
Untuk lebih jelasnya lihat video Jokowi Batalkan Program "Full Day School" - KLIK DISINI
Ma'ruf mengatakan, kebijakan full day school yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden.
Presiden akan mengundang banyak sekali elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun hukum itu. Termasuk ormas Islam ibarat MUI, PBNU dan Muhammadiyah.
Presiden juga berjanji akan melaksanakan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah. "Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan dapat tertampung di dalam hukum yang akan dibentuk itu," ucap Ma'ruf.
Selama sesi jumpa pers sampai tanya jawab berlangsung, hanya Ma'ruf yang bicara dan menjawab pertanyaan wartawan. Sementara Muhadjir hanya bangun mendampingi Ma'ruf dan tak mengeluarkan pernyataan apapun.
Sebelumnya, kebijakan full day school yang mengubah waktu sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk dari ormas PBNU.
sumber: https://www.youtube.com/watch?time_continue=2&v=RUycyJspTPEhttp://nasional.kompas.com/read/2017/06/19/14420391/jokowi.batalkan.program.full.day.school.
EmoticonEmoticon