Kami informasikan kabar bangga bagi rekan-rekan operator dapodik sebab ditjen Dikdasmen alhasil mengeluarkan Surat Edaran Tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik. Adapun isu ini kami baca eksklusif dari website resmi nya melalui postingan yang dipublikasikan pada tanggal 6 Juni 2017. Nah info penting yang sanggup kami tulis ulang disini biar dibaca oleh pengunjung blog guru-id com ini yaitu sebagai berikut:
1. Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
2. Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
3. Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai saluran di Aplikasi Dapodik.
4. Satuan Pendidikan SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b.
5. Satuan Pendidikan Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sanggup melaksanakan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor Sekolah Menengan Atas untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor Sekolah Menengah kejuruan untuk Satuan Pendidikan SMK.
6. Satuan Pendidikan SD dan SLB melaksanakan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
7. Teknis entri nilai sanggup dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang sanggup diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. 8. Tenggang waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat Edaran Tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik PDF (KLIK DISINI)
Demikian yang sanggup kami sampaikan. Semoga postingan ini bermanfaat khususnya bagi reka-rekan operator pendataan sekolah
EmoticonEmoticon