Sahabat Guru Berstatus PNS se-Indonesia. Kali ini kami akan membagikan kabar terbaru perihal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017. Nah menurut surat Kepala BKN Nomor D-26-30-V-99 tanggal 14 Juli 2017, maka pemberitahuan ini tujuannya yaitu biar semua Instansi segera menerapkan Kenaikan Pangkat Otomatis atau KPO dan juga penetapan pensiun Otomatis atau PPO.
Perlu bapak dan ibu guru ketahui juga bahwa surat edaran kepala BKN tersebut secara terang membuktikan bahwa kenaikan pangkat Otamatis dan proses penetapan pensiun PNS selama masa transisi sebelum ditetapkan peraturan pelaksana sebagai turunan dari diterbitkannya PP 11 tahun 2017
Poin ke 2 bab E pada surat edaran kepala BKN kiranya perlu bapak dan ibu baca, alasannya yaitu menjelaskan perihal Seluruh Instansi diperlukan sanggup melakukan proses Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) mulai periode 1 Oktober 2017 dan paling Lambat 1 April 2018. Nah sudah jelaskan kan perintahnya. Semoga dipahami.
FILE LENGKAP Surat Edaran Kepala BKN Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017 - DOWNLOAD DISINI
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat penampakkan lengkap surat Edaran Kepala BKN Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017 dibawah ini
JANGAN lupa DOWNLOAD FILE LENGKAP Surat Edaran Kepala BKN Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017 - KLIK DISINI
EmoticonEmoticon