Nih Tumpuan Sk Penetapan Tim Penyusun Dokumen I Kurikulum Smp Tahun Tahun 2017/2018

Share:

Contoh Surat Keputusan (SK) Penetapan Tim Penyusun Dokumen I Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Tahun Tahun pelajaran 2017/2018 ini kami bagikan dalam bentuk file siap download ber format words sehingga nantinya lebih gampang mengeditnya. Saat ini sekolah-sekolah pastinya harus menyiapkan dokumen 1 KTSP terbaru tahun 2017 terutama bagi Sekolah yang mengalami pergantian kepala Sekolah.

Selain SK Tim Penyusun Dokumen 1, kami juga membagikan beberapa file pendukung yaitu pola info jadwal tim penyusun dokumen ktsp dan juga format daftar hadir tim penyusun dokumen 1. Oleh alasannya itu untuk mempermudah bapak dan ibu guru kami bagikan misalnya ibarat penampakkan pada gambar dibawah.

DOWNLOAD Contoh SK Penetapan Tim Penyusun Dokumen I Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Tahun Tahun 2017/2018 - KLIK DISINI

 Penetapan Tim Penyusun Dokumen I Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Tahun Tahun pelajaran  Nih Contoh SK Penetapan Tim Penyusun Dokumen I Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Tahun Tahun 2017/2018
PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMPN 3 RAMBANG DANGKU
       Alamat    : Jl. Jend. Sudirman. Desa Lubuk Raman Kode POS 31172
e-mail :
website : http://10645145.siap-sekolah.com


KEPUTUSAN KEPALA SMPN 3 RAMBANG DANGKU
KECAMATAN RAMBANG DANGKU
KABUPATEN MUARA ENIM

NOMOR : 420/          /SMPN3-RD/2017

TENTANG
PENETAPAN TIM PENYUSUN DOKUMEN 1
KURIKULUM SMPN 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2017-2018
KEPALA SMPN 3 RAMBANG DANGKU

Menimbang :    a. bahwa dalam rangka kegiatan mencar ilmu mengajar tahun pelajaran 2017-2018 di SMPN 3 Rambang Dangku yang akan dimulai pada tanggal 17 Juli 2017,

b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan aktivitas mencar ilmu mengajar, perlu disusun Dokumen 1 Kurikulum SMPN 3 Rambang Dangku,

c. bahwa biar aktivitas penyusunan Dokumen 1 Kurikulum SMPN 3 Rambang Dangku tepat dan tepat waktu, maka perlu dibuat tim penyusun Dokumen 1,

d. bahwa biar tim penyusun dokumen 1 Kurikulum SMPN 3 Rambang Dangku Dapat bekerja dengan baik, maka dipandang perlu dibuatkan Surat Keputusan,

Mengingat :    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 wacana  Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 wacana  Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana  Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 wacana  Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Kalender Pendidikan SMPN 3 Rambang Dangku Tahun Pelajaran 2016/2017);
7. Rapat Dinas Dewan Guru Tanggal 15 Juni 2017;

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :

PERTAMA :   Menunjuk  Nama-Nama sebagaimana tersebut pada lampiran Surat Keputusan ini sebagai Tim Penyusun Dokumen 1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP  SMPN 3 Rambang Dangku Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim  Tahun Pelajaran 2016/2017.
KEDUA : Tim Penyusun Dokumen 1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagaimana dimaksud diktum biar melakukan kiprah secara baik sesuai program.
KETIGA : Dalam melakukan tugasnya, Tim Penyusun Dokumen 1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah SMPN 3 Rambang Dangku
KEEMPAT : Biaya yang timbul akhir dikeluarkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2016.
KELIMA : Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di :  Rambang Dangku
Pada Tanggal :  11 Juli 2017
Plt. Kepala SMPN



Nasri,S.Pd
NIP 197210221999031002


Lampiran                                                     :  Keputusan Kepala SMPN 3 R. Dangku
                                                                  Nomor            :  420/       /SMPN 3 Rambang Dangku
                                                                  Tanggal          :  11 Juli 2017


TIM PENYUSUN DOKUMEN 1 KTSP
SMPN 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2017-2018


N O
Nama/NIP
Jabatan/Kedinasan

Tanda Tangan

1

Nasri, S.Pd.
NIP 19721022199031002


Plt. Kepala Sekolah


2


Tamsi, S.Pd.
NIP 196808121998021006


Wakil Kepala Sekolah

3

Sri Barokatun, S.Pd.
NIP 19720626 199703 2 004


Kepala Laboratorium

4
Supandi
NIP 196010051986031016

Kepala Tata Usaha


5

Dra. Ellora Magdalena
NIP 196708311995122001
Guru Mata Pelajaran


6

Bastoni,B.sc
Ketua Komite



Demikian wacana Contoh SK Penetapan Tim Penyusun Dokumen I Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Tahun Tahun 2017/2018 yang sanggup kami bagikan. terima kasih

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon