Nih Perubahan Juknis Bos Terbaru 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

Share:

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - ( lINK PDF NYA KLIK DISINI)

Saat ini satuan pendidikan tentunya sedang sibuk dengan acara menciptakan laporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN dan APBD Tahun anggaran 2017 triwulan 1 (satu) hingga 3 (tiga). Nah pada format laporan BOS tahun 2017 ada sedikit perubahan menurut juknis bos terbaru 2017 sesuai peraturan mendikbud nomor 26 tahun 2017, nah salah satunya yaitu format Laporan Pembelian Barang Dana BOS APBN dan APBD 2017 ASET. Untuk filenya akan kami share semoga bisa di download.

Adapun pada goresan pena kali ini admin akan membahas wacana apa saja perubahan yang ada didalam peutnjuk teknis (juknis) BOS Terbaru 2017 sesuai dengan permendikbud nomor 2016 tahun 2017. Nah bagi rekan-rekan pendidik maupun tenaga pendidik khususnya bendahara sekolah yang ingin mengetahuinya secara jelas, maka bisa membaca goresan pena berikut.

 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR  Nih Perubahan Juknis BOS Terbaru 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

Pertama kali tentu saja admin akan menuliskan permendikbud nomor 26 tahun 2017 ini dimulai dari pasal aga rlebih dipahami oleh rekan-rekan pembaca.

Pasal I Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TERBARU

Pada BAB I juknis bos terbaru 2017 dijelaskan wacana tujuan dari dana bos itu sendiri. untuk lebih jelasnya silahkan baca goresan pena berikut:

A. Tujuan BOS
Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;

b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;

c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;

b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;

d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;

e. memperlihatkan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau

f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah

Adapun Sasaran dan bos tahun anggaran 2017 yaitu sebagai keperluan berikut ini:

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai peserta BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat tidak boleh untuk menolak BOS yang telah dialokasikan. SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sehabis memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

besarnya biaya dana bos yang diterima tiap satuan pendidikan sanggup kami perincikan sebagai berikut sesuai ketentuan.

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun -7-
3. SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun

Kapan dana bos cair tiap triwulan? nah jelasnya berikut kami bagikan Waktu Penyaluran dan bos tahun 2017.

Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas ajuan pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Semoga dipahami

Pada tahun 2017/2018 Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah. Bagaimana prosedurial nya?

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan jadwal yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;

2. melaksanakan penilaian setiap tahun;
3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a. RKAS memuat BOS;
b. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c. RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sehabis memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.

PAda perubahan juknis BOS 2017 sekolah harus mempunyai TIM BOS, yang disahkan melalui SK TIM BOS Sekolah ( formatnya DOWNLAOD DISINI).

Selanjutnya berikut kami bagikan secara lengkap kiprah pokok dan fungsi dari masing-masing tim bos sekolah tahun 2017. semoga dipahami

1. Struktur Keanggotaan Kepala sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:

a. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b. Anggota :
1) Bendahara;

2) 1 (satu) orang dari unsur orang bau tanah peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan

Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;

3) Penanggung jawab pendataan.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Ini ia Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah yakni meliputi

a. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;

c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;

d. menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;

e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;

f. menyusun dan memberikan laporan secara lengkap;

g. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;

h. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah dipakai sesuai NPH BOS;

i. memperlihatkan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;

j. untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.

Perwakilan orang bau tanah dalam Tim BOS Sekolah mempunyai fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.

Dalam melaksanakan kiprah dan tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah:

a. bersedia diaudit oleh forum yang mempunyai kewenangan melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain;

b. tidak boleh bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan

Sedangkan fungsi dana bos Dalam melaksanakan pendataan melalui Dapodik SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau SMA/SMALB/SMK yaitu sebagai berikut:

1. menggandakan/fotokopi formulir Dapodik sesuai dengan kebutuhan;

2. melaksanakan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan wacana tata cara pengisian formulir pendataan;

3. membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;

4. memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;

5. memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi Dapodik secara offline yang telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian mengirim ke server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara online;

6. wajib mem-backup seluruh data yang telah dimasukkan (entry);

7. wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan/sekolah di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;

8. melaksanakan update data secara reguler saat ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;

9. sekolah sanggup berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

10. sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di sekolah.

Tim BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada pendidikan dasar yang mempunyai keterbatasan untuk melaksanakan pendataan secara mandiri. Sementara Tim BOS Provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Berikut Penetapan Alokasi BOS Tiap Sekolah

1. Tim BOS Provinsi mengunduh data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik yang selanjutnya dipakai dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah. Data yang diunduh merupakan data dari Dapodik yang telah diambil (cut off) oleh Tim Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Alokasi BOS untuk sekolah ditetapkan dengan ketentuan berikut:
a. Data yang dijadikan sebagai teladan yaitu:

1) data hasil cut off sebelum triwulan/semester berjalan, yang dipakai sebagai dasar penyaluran awal.

Penggunaan data ini dengan mempertimbangkan semoga proses pencairan BOS sudah sanggup dilakukan sebelum masuk triwulan/semester sehingga sekolah sanggup mendapatkan BOS di awal triwulan/semester;

2) data hasil cut off pada triwulan/semester berjalan yang dipakai untuk informasi tambahan dalam perhitungan kelebihan atau kekurangan penyaluran BOS di triwulan/semester berkenaan yang sudah dilakukan memakai data sebelum triwulan/semester berkenaan.

b. Cut off data yang dilaksanakan dalam rangka pengambilan data untuk penetapan alokasi di sekolah yaitu:

1) cut off tanggal 15 Desember. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan;

2) cut off tanggal 30 Januari. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melaksanakan update data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan;

3) cut off tanggal 30 April. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan;

4) cut off tanggal 21 September, dibutuhkan update data peserta didik tahun pemikiran gres oleh sekolah telah selesai dan Tim BOS Provinsi masih mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses pencairan dana BOS. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melaksanakan update data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran sebelumnya;

5) cut off tanggal 30 Oktober. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan.

c. Untuk penyaluran BOS triwulanan, perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Triwulan I

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan I memakai data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 15 Desember dan diadaptasi dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi selesai triwulan I untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari, maka Tim BOS Provinsi sanggup melaksanakan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang akan dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan I. Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

2) Triwulan II

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan II memakai data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 Januari, dan diadaptasi dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi selesai triwulan II untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal 30 April, maka Tim BOS Provinsi sanggup melaksanakan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan II. Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

3) Triwulan III

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan III memakai data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30 April, dan diadaptasi dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi selesai triwulan III untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi sanggup melaksanakan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan III.

Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

4) Triwulan IV

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS triwulan IV memakai data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 21 September, dan diadaptasi dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi selesai triwulan IV untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi sanggup melaksanakan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 data hasil cut off di atas yang dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan IV. Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan IV sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

d. Untuk penyaluran BOS semesteran, perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Semester I

a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran BOS semester I memakai data jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 15 Desember, dan diadaptasi dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.

b) Perhitungan alokasi selesai semester I untuk tiap sekolah tetap didasarkan pada alokasi selesai tiap triwulan, yaitu dengan menggabungkan alokasi selesai triwulan I dan alokasi selesai triwulan II. Alokasi selesai triwulan I dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari. Sedangkan alokasi selesai triwulan II dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April.

Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari untuk triwulan I, dan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal 30 April untuk triwulan II, maka Tim BOS Provinsi sanggup melaksanakan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk memutuskan salah satu diantara 2 data hasil cut off pada masing-masing triwulan di atas yang dipakai dalam penetapan alokasi selesai sekolah di triwulan I dan triwulan II. Data yang dipilih selanjutnya dipakai untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I dan triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapun alokasi dana selesai semester I yaitu dengan menjumlahkan alokasi dana selesai triwulan I dan triwulan II.

Pada kasus tertentu dimana terjadi perbedaan yang signifikan antara data yang sudah diinput/disinkron oleh sekolah dengan data hasil cut off dari Dapodik, maka sekolah sanggup melaksanakan penjelasan kepada pengelola Dapodik. Apabila menurut hasil penjelasan tersebut ternyata perbedaan data terjadi tanggapan kesalahan dalam proses pada sistem Dapodik, maka sekolah sanggup meminta kepada pengelola Dapodik untuk mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan data jumlah peserta didik bekerjsama dari sekolah tersebut yang seharusnya tertera dalam data hasil cut off. Surat keterangan ini untuk selanjutnya sanggup disampaikan kepada Tim BOS Provinsi untuk melaksanakan revisi terhadap data hasil cut off Dapodik yang sudah diunduh oleh Tim BOS Provinsi.

Secara ringkas tahap pengambilan data Dapodik yang akan dilakukan pada pelaksanaan BOS sanggup dilihat dalam Gambar 1 di bawah.

 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR  Nih Perubahan Juknis BOS Terbaru 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

D-1 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I (tanggal 15 Desember);

D-2 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II (tanggal 30 Januari);

D-3 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III (tanggal 30 April);

D-4 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV (tanggal 21 September);

D-5 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV (tanggal 30 Oktober);

ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan I/semester I;

ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan II;

ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan III/semester II;

ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan IV;

BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan I;

BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan II/semester I;

BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan III;

BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan IV/semester II.

Data Dapodik yang dipakai sebagai teladan dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel inputnya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off. Khusus untuk SMA, data jumlah peserta didik yang diperhitungkan dalam alokasi BOS bersumber dari isian data individu peserta didik yang telah dilengkapi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Untuk pendidikan dasar dan pendidikan khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi BOS bagi sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 peserta didik, yaitu kebijakan BOS untuk sekolah kecil dengan memperlihatkan alokasi BOS minimal sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik saja. Sekolah yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik terdiri atas:

a. Sekolah Terintegrasi/SMP Satap, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB;

Untuk lebih jelasnya silahkan download Permendikbud nomor 26 tahun 2017 wacana perubahan juknis BOS 2017 melalui LINKS BERIKUT. Semoga bermanfaat

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon