Dalam format pdf permendikbud nomor 6 (enam) tahun 2018 dijelaskan perihal Penugasan Guru Sebagai Sekolah. Sedangkan Sebagaimana kita ketahui bahwa ada 25 pasal di dalam Permendikbud tersebut.
Beberapa poin penting dalam peraturan mendikbud tersebut akan admin share melalui postingan berikut ini. Semoga bermanfat
Adapun poin penting yang dimaksudkan dalam artikel ini yaitu mengenai persyaratan menjadi bakal calon kepala sekolah tahun 2018. Untuk lebih jelasnya berikut admin share artikelnya
Syarat Guru menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan aktivitas studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. mempunyai akta pendidik;
c. bagi Guru PNS mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d.pengalaman mengajar paling sedikit 6(enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing,kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar sekurang kurangnya 3(tiga) tahun di TK/TKLB;
e.memiliki hasil evaluasi prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama2 (dua)tahun terakhir;
f.memiliki pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
g.sehat jasmani,rohani,dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h.tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i.tidak sedang menjadi tersangka ata utidak pernah menjadi terpidana;dan
j.berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam)tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;
Selanjutnya Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di tempat khusus,persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) abjad c dan abjad d sanggup dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mempunyai pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;dan
b. mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Sedangkan Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda termasuk yanga kan ditugaskan didaerah khusus dilakukan melalui tahap:
a.pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
b.seleksi bakal calon Kepala Sekolah;dan
c.Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
Untuk lebih jelasnya silahkan download peraturan atau syarat menjadi kepala sekolah yang telah diatur oleh permendikbud nomor 6 tahun 2018 melalui tautan dibawah ini
- DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 - SIMPAN PDF
- SYARAT MENJADI KEPALA SEKOLAH TAHUN 2018 - SIMPAN PDF
EmoticonEmoticon