Sahabat Guru Indonesia. Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Tahun pelajaran 2018 tertuang dalam peraturan mendikbud nomor 22 tahun 2018. sebagaimana kita ketahui bersama upacara bendera merupakan kegiatan penaikan bendera negara kesatuan republik Indonesia yang disebut bendera sang merah putih yang dipimpin pemimpin upacara Yaitu pesert didik sedangkan pembina upacara yakni kepala sekolah atau Guru.
Dijelaskan juga pada pasal yang tertulis dalam permendikbud nomor 22 tahun 2018 bahwa pengatur upacara yakni guru yang bertugas menyiapkan rencana program Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah. Sedangkan Pemandu Upacara yakni penerima didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca program pelaksanaan Upacara di sekolah.
Selanjutnya Pembawa Naskah Pancasila yakni penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan mendapatkan kembali naskah tersebut pada ketika yang telah ditentukan.
Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945 yakni penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
Pembaca Teks Janji Siswa yakni penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks komitmen siswa pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
Pembaca Doa yakni penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
Pemimpin Lagu/Dirigen yakni penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh penerima Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
12. Kelompok Pengibar Bendera yakni penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
13. Kelompok Paduan Suara yakni penerima didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
berikut juga admin bagikan kiprah dan fungsi petugas upacara bendera di sekolah semoga dipahami oleh satuan pendidikan
1. Tugas Pembina Upacara:a. mendapatkan penghormatan dari penerima Upacara;
b. mendapatkan laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh penerima Upacara; dan
e. memberikan amanat.
2. Tugas Pemimpin Upacara
a. mendapatkan penghormatan dari pemimpin kelompok penerima upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c. menyiapkan dan mengistirahatkan penerima Upacara;
d. memberikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f. membubarkan penerima Upacara atas perintah Pembina Upacara.
3. TUgas Pengatur Upacara :
a. mengajukan rencana program Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa daerah dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memperlihatkan isu kepada Pembina Upacara perihal segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Untuk lebih jelasnya silahkan eksklusif download saja permendikbud nomor 22 tahun 2018 perihal pedoman upacara bendera di sekolah. atau lihat di penampakkan nya dibawah ini
- Download permendikbud nomor 22 tahun 2018 - COMOT FILE
- Download lampiran permendikbud nomor 22 tahun 2018 - COMOT FILE
Demikianlah isu yang sanggup aku sampaikan. Terima kasih
EmoticonEmoticon