Nih Surat Edaran Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016

Share:

Sahabat setia pembaca blog . Bagi yang belum tahu isi surat edaran Kemdikbud melalui Dirjen GTK nomor: 29030/BB4/GT/2016 tanggal 13 september 2016 prihal pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, maka dengan ini disampaikan bahwa kegiatan sertifikasi guru tahun 2016 dengan kuota berjumlah 69.259 orang akan segera dilaksanakan pada bulan oktober 2016 oleh sekolah tinggi tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian riset dan teknologi dan pendidikan tinggi. sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.


 Bagi yang belum tahu isi surat edaran Kemdikbud melalui Dirjen GTK nomor Nih Surat Edaran Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016

1. Peserta sertifikasi guru yang ditetapkan pada tahun 2016 yakni a) guru yang diangkat sebelum 30 desember 2005 berjumlah 53.883 orang, dan b) guru yang diangkat sesudah 30 desember 2005 dan mempunyai nilai UKG diatas 55 berjumlah 15.376 orang yang diranking menurut nilai UKG

2. Dinas pendidikan kabupaten/kota mencetak format A1 dari aplikasi penetapan penerima sertifikasi guru (AP2SG) dan menandatanganinya, selanjutnya format A1 diserahkan kepada semua penerima sertifikasi guru untuk dibawa oleh penerima dan diserahkan ke sekolah tinggi tinggi penyelenggara sertifikasi guru daerah guru tersebut mengikuti PLPG.

3. Dinas pendidikan kabupaten/kota segera memberikan kepada semua penerima sertifikasi guru tahun 2016 untuk melihat isu sekolah tinggi tinggi penyelenggara sertifikasi guru pada laman sergur.kemdikbud.go.id

4. Peserta sertifikasi guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi bahan sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi. Materi tersebut telah dipersiapkan oleh Direktorat Jenderal guru dan Tenaga Kependidikan dan sanggup diunduh melalui laman http://www.sertifikasiguru.id/ Petunjuk teknis cara mengakses laman tersebut kami sertakan dalam lampiran surat ini

5. Perlu kami informasikan bahwa standar kelulusan sertifikasi guru mulai tahun 2016 yakni memenuhi skor Uji Kompetensi guru pada simpulan PLPG minimal 80.

Demikian surat edaran perihal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang sanggup admin bagikan. Untuk file lengkapnya silahkan bapak ibu guru download melalui Informasi terbaru PLPG tahun 2016

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon