Sahabat guru-id, terkait dengan boleh atau tidak penggunaan Lomba Kompetensi Siswa di sekolah, beberapa hari kemudian ada orangtua siswa yang berkomentar di blog ini menanyakan permasalahan LKS. Spontan aku pribadi berfikir bagaimana menjawabnya lantaran kita semua tahu hingga ketika ini masih banyak sekolah yang menjual Lomba Kompetensi Siswa ke siswa untuk dipakai sebagai media pembelajaran. Baiklah untuk lebih jelasnya berikut pertanyaan orangtua siswa.
Assalamualaikum,
Saya nama : juanda
alamat : Graha Gardenia XG05/39 gambaran raya tangerang
email : juanda.astari@gmail.com
Mohon penjelasan, anak aku kelas 4 SD Mekar bhakti Panongan, yang beralamat di graha pesona gambaran raya tangerang, di bebankan Rp 474.000,- untuk biyaya buku paket dan Lomba Kompetensi Siswa yang di bayarkan ke fihak sekolah, apakah peraturannya demikian? kalau membaca surat edaran di atas bahwa buku sekolah di biyayai dari BOS, moho penjelasan.
salam
juanda
Berdasarkan pengamatan admin, penggunaan Lomba Kompetensi Siswa akan merugikan guru dan siswa itu sendiri. Mengapa? bagi guru, cenderung mereka malas mengajar lebih sering memberi kiprah saja tanpa menawarkan klarifikasi detil kepada sisw sehingga dampaknya ke siswa mereka jadi malas mencar ilmu yang terjadi ialah menyontek pada temannya sehingga hasil lembar kerja siswa (LKS) bukan hasil dari pemahaman siswa terhadap bahan tapi hasil contekkan menyerupai ini juga informasi terbaru perihal Lomba Kompetensi Siswa yang admin kutip dari situs informasi satu.com silahkan dibaca
Kemdikbud Minta Sekolah Tidak Gunakan LKS
Menurut dia, penggunaan Lomba Kompetensi Siswa untuk siswa sangat tidak tepat, lantaran sanggup mengubah filisofi cara mencar ilmu siswa aktif menjadi pasif, sehingga sistem pembelajaran yang harusnya mengutamakan diskusi antar guru dan sobat sejawat tidak berjalan dengan baik.
Oleh lantaran itu, ia mengimbau pihak sekolah dan orang renta murid menolak membeli Lomba Kompetensi Siswa ini. "Dengan cara mencar ilmu siswa aktif itu dibutuhkan pelajar sanggup berinteraksi dan berdiskusi maupun berdialog dengan rekan-rekannya," ungkapnya lagi. Apabila siswa-siswi masih memakai buku Lomba Kompetensi Siswa dalam sistem mengajar, maka para siswa hanya sekadar mengikuti isi dari Lomba Kompetensi Siswa itu.
Terkait hukuman apa yang diberikan kepada sekolah yang masih memakai Lomba Kompetensi Siswa ini, kata dia, pihaknya menegaskan dalam santunan hukuman tersebut menjadi kewenangan Disdikpora dimasing-masing kawasan dan kepala sekolah. Selain itu, pihaknya juga melarang sekolah membeli buku Lomba Kompetensi Siswa dengan memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), lantaran sudah ada regulasi dari pemerintah yang mengatur hal itu. "Namun, apabila uang dana Bos itu dipergunakan untuk membeli buku kurikulum 2013 diperbolehkan" ujar Didik.
demikian informasi perihal larangan penggunaan Lomba Kompetensi Siswa di sekolah, walaupun hingga ketika ini belum ada peraturan resmi yang melarang penggunaan Lomba Kompetensi Siswa namun admin sangat oke kalau sekolah tidak menjual Lomba Kompetensi Siswa lagi, lantaran kasihan dengan siswa yang tidak bisa membayar, kadang yang lebih parah siswa tidak bisa bukan malah dibantu oleh sekolah melainkan malah dipaksa membayar cepat-cepat lks dan diancam. biar tidak terjadi di sekolah anda
referensi: http://www.beritasatu.com/
EmoticonEmoticon