Nih Ukuran Bendera Merah Putih Untuk Upacara Bendera Sesuai Uu Nomor 24 Tahun 2009

Share:

Sahabat guru-id, baru-baru ini admin Fanspage FB Kemdikbud memposting isu penting untuk Peringatan HUT Ri ke 71 tahun 2016. Apakah itu? Pemerintah mengirimkan bendera Sang Merah Putih ke 34 provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota di seluruh Indonesia. Pengiriman Sang Merah Putih bertujuan supaya warna dan ukuran bendera yang dipakai untuk upacara peringatan kemerdekaan tahun ini seragam. Oleh alasannya ialah itu melalui positng ini admin akan mengulas wacana Ukuran Bendera Merah Putih Untuk Upacara Bendera yang benar Sesuai Undang-Undang yang berlaku. Berikut gambar, warna dan juga ukuran bendera merah putih yang diwajibkan untuk pelaksanaan upacara bendera.

baru ini admin Fanspage FB Kemdikbud memposting isu penting untuk Peringatan HUT Ri  Nih Ukuran Bendera Merah Putih Untuk Upacara Bendera Sesuai UU nomor 24 Tahun 2009

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com contoh Pidato Upacara Bendera Hari Ulang Tahun Kemerdekaan

Ukuran bendera merah putih ini berlaku juga untuk Sekolah, depan rumah, dan lapangan istana negara, dan yang niscaya pada lapangan peringatan upacara bendera 17 Agustus. Sedangkan ukuran bendera di dalam ruangan bisa anda baca nanti secara lengkap pada pasal 4 undang-undang nomor 24 tahun 2009. Untuk lebih jelasnya berikut ulasan undang-undang nomor 24 Tahun 2009 wacana bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Selamat membaca

baru ini admin Fanspage FB Kemdikbud memposting isu penting untuk Peringatan HUT Ri  Nih Ukuran Bendera Merah Putih Untuk Upacara Bendera Sesuai UU nomor 24 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Pada potongan I asal 1 uu 24 tahun 2009 dijelaskan tentang

1. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara ialah Sang Merah Putih.

2. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia ialah bahasa resmi nasional yang dipakai di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

5. Panji ialah bendera yang dibentuk untuk memperlihatkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi.

6. Bahasa tempat ialah bahasa yang dipakai secara bebuyutan oleh warga negara Indonesia di daerahdaerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Bahasa abnormal ialah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.

8. Menteri ialah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah ialah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Pemerintah tempat ialah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Sedangkan pada Pasal 2 juga dijelaskan

Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan menurut asas:

a. persatuan;
b. kedaulatan;
c. kehormatan;
d. kebangsaan;
e. kebhinnekatunggalikaan;
f. ketertiban;
g. kepastian hukum;
h. keseimbangan;
i. keserasian; dan
j. keselarasan.
Pasal 3

Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk:

a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjaga kehormatan yang memperlihatkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. membuat ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Pasal 4

(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta potongan atas berwarna merah dan potongan bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dari kain yang warnanya tidak luntur.

(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan ketentuan ukuran:

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di kendaraan beroda empat Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di kendaraan beroda empat pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara sanggup dibentuk dari materi yang berbeda dengan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1) Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

(2) Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

Pasal 6

Penggunaan Bendera Negara sanggup berupa pengibaran dan/atau pemasangan.

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam.

(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sanggup dilakukan pada malam hari.

(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi langsung di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah tempat memperlihatkan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau insiden lain.

Pasal 8

(1) Pengibaran Bendera Negara pada insiden lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara nasional diatur oleh menteri yang kiprah dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.

(2) Pengibaran Bendera Negera pada insiden lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah, diatur oleh kepala daerah.

Pasal 9

(1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:

a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor forum negara;
c. gedung atau kantor forum pemerintah;
d. gedung atau kantor forum pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor forum pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor parlemen daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan forum negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan forum pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan TNI dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam satria nasional.

(2) Penggunaan Bendera Negara di lingkungan TNI dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini;

(3) Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad g dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.

(4) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad g dipakai di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera abnormal yang berlaku di negara yang bersangkutan.

Demikian sedikit ulasan wacana Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai UU nomor 24 Tahun 2009 yang bisa admin tuliskan. Untuk lebih jelasnya mengenai isi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 silahkan unduh melalui link berikut. Terima kasih

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon