Nih Pp Nomor 25 Tahun 2017 Wacana Thr Bagi Pns

Share:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEJABAT NEGARA - DOWNLOAD DISINI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR  Nih PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang THR Bagi PNS

Kabar besar hati bagi sobat guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebentar lagi akan menyambut hari raya idul fitri sebab Tunjangan hari raya akan segera dicairkan tinggal menunggu waktu sebab PP nya sudah dikeluarkan yakni PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang THR Bagi PNS menyerupai penampakkan gambar diatas dan sanggup eksklusif di download. Nah untuk lebih jelasnya silahkan eksklusif lihat penjelasannya dibawah

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit Tentara Nasional Indonesia ialah anggota Tentara Nasional Indonesia.

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polisi Republik Indonesia ialah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Pejabat Negara adalah:

  • Presiden dan Wakil Presiden;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua tubuh peradilan kecuali Hakim Ad hoc;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  • Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  • Gubernur dan Wakil Gubernur;
  • Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
  • Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Pasal 2

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2017.

(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polisi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:

a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;

b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang diberhentikan sementara;

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polisi Republik Indonesia akseptor uang tunggu; dan

e. Calon PNS.

(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polisi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Pasal 3

(1) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni.

(2) Dalam hal honor pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan sebesar honor pokok yang seharusnya diterima sebab berubahnya honor pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.

(3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan serpihan iuran dan/atau serpihan lain menurut peraturan perundang-undangan.

(4) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

Pasal 4

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dihentikan mendapatkan lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, mendapatkan lebih dari satu honor pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

(3) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mendapatkan lebih dari satu tunjangan hari raya, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Penerima honor jalan masuk dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan tunjangan hari raya sebesar honor pokok atas honor jalan masuk yang diterima pada bulan Juni.

(2) Penerima honor dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan tunjangan hari raya sebesar honor pokok yang diterima pada bulan Juni.

(3) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau forum daerah PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara bekerja.

(4) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

Pasal 6

(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dibayarkan bulan Juni.

(2) Dalam hal tunjangan hari raya belum sanggup dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Pasal 7

(1) Ketentuan derma tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi: a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:

1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a angka 1 diberikan sebesar honor pokok Menteri.

(3) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a angka 2 diberikan sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

(4) Tunjangan hari raya bagi Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian, Hakim Ad hoc, dan Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b, aksara c, aksara e, dan aksara f, diberikan sebesar honor pokok/penghasilan yang bersifat honor pokok pada bulan Juni.

(5) Dalam hal honor pokok/penghasilan yang bersifat honor pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melebihi Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka tunjangan hari raya yang dibayarkan ialah sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

(6) Tunjangan hari raya bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara d diberikan sebesar uang representasi.

(7) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya kami bagiakan TAUTAN DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEJABAT NEGARA dalam bentuk pdf file - KLIK DISINI

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon